Langsa, (Analisa). Berdasarkan hasil rapat klarifikasi di Kantor Dinas Syariat Islam dan Dayah (DSID) Kota Langsa, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) dilarang membuat aktivitas di wilayah Kota Langsa.
Rapat itu dihadiri pengurus LDII Kota Langsa, Provinsi Aceh, Polres Langsa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, Kesbangpol Langsa, MPU Kota Langsa, tokoh masyarakat, keuchik dan imam gampong (desa) Geudubang Jawa dan Alue Dua Bakaran Batee, Kecamatan Langsa Baro.
Kepala DSID Langsa Drs H Ibrahim Latief, Selasa (20/2) mengatakan, ajaran LDII adalah ajaran yang menyimpang sesuai dengan Fatwa MPU Aceh Nomor: 04/2004, maka LDII dilarang keras membuat kegiatan pengajian atau menyebarkan alirannya di dalam wilayah Pemko Langsa.
"Ini keputusan rapat yang sudah final, mereka (LDII-red) dilarang membuat kegiatan pengajian atau menyebarkan ajaran LDII baik dalam bentuk pengajian, kegiatan salat Jumat di masjid kelompoknya atau bentuk pengajian lainnya yang sifatnya tertutup dilarang diadakan di Kota Langsa," ujarnya.
Selain itu, jemaah LDII bila ingin membuat pengajian atau mengikuti pengajian, kegiatan pengajian tersebut sifatnya harus terbuka dan untuk umum, tempat pengajianya harus di masjid/musala milik umum dan pengajiannya harus mengikuti i'tiqad ahlusunnah waljamaah, bukan di masjid/musala milik mereka.
Kemudian jemaah LDII harus belajar memperdalam ilmu agama dengan ulama-ulama, pimpinan-pimpinan dayah yang ada di Kota Langsa dan sekitarnya.
Pengajian yang selama ini berlangsung di Gampong Geudubang Jawa dan Alue Dua Bakaran Batee, yang dibuat sepihak oleh LDII harus dihentikan secara total, karena kehidupannya tidak boleh terkotak-kotak, harus menjaga persatuan dan kesatuan bersama-sama membangun Kota Langsa dan menegakkan syariat Islam, menghilangkan rasa curiga satu dengan yang lain.
Apabila ketentuan-ketentuan yang telah disepakati di dalam rapat tidak diindahkan oleh pihak LDII, maka Pemko Langsa, pihak keamanan dan pihak terkait lainnya akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum dan ketentuan perundang-undangan, qanun yang berlaku.
"Ini dilakukan agar tidak terjadi main hakim sendiri. Masyarakat diimbau untuk menahan diri untuk tidak melakukan hal-hal yang merugikan baik pihak masyarakat maupun kepentingan umum lainnya," ujarnya. (dir)