LDII Dilarang Beraktivitas di Langsa

Langsa, (Analisa). Berdasarkan hasil rapat klarifikasi di Kantor Dinas Syariat Islam dan Dayah (DSID) Kota Langsa, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) dilarang membuat akti­vitas di wilayah Kota Langsa.

Rapat itu dihadiri pengurus LDII Kota Langsa, Provinsi Aceh, Polres Langsa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, Kes­bang­pol Langsa, MPU Kota Langsa, tokoh masyarakat, keuchik dan imam gampong (desa) Geudubang Jawa dan Alue Dua Bakaran Batee, Kecamatan Langsa Baro.

Kepala DSID Langsa Drs H Ibrahim Latief, Selasa (20/2) mengatakan, ajaran LDII adalah ajaran yang menyimpang se­suai dengan Fatwa MPU Aceh Nomor: 04/2004, maka LDII dilarang keras membuat kegiatan pengajian atau menyebarkan alirannya di dalam wilayah Pemko Lang­sa. 

"Ini keputusan rapat yang sudah final,  mereka (LDII-red) dilarang membuat kegiatan pengajian atau menyebarkan ajaran LDII baik dalam bentuk pengajian, kegiatan salat Jumat di masjid kelom­pok­nya atau bentuk pengajian lainnya yang sifatnya tertutup dilarang diadakan di Kota Langsa," ujarnya.

Selain itu, jemaah LDII bila ingin mem­buat pengajian atau mengikuti pengaji­an, kegiatan pengajian tersebut sifatnya harus terbuka dan untuk umum, tem­pat pengajia­­nya harus di masjid/musala milik umum dan pengajiannya harus meng­ikuti i'tiqad ahlusunnah waljamaah, bukan di masjid/musala milik mereka. 

Kemudian jemaah LDII harus belajar memperdalam ilmu agama dengan ulama-ulama, pimpinan-pimpinan dayah yang ada di Kota Langsa dan sekitarnya.

Pengajian yang selama ini berlangsung di Gampong Geu­dubang Jawa dan Alue Dua Bakaran Batee, yang dibuat sepihak oleh LDII harus dihentikan secara total, karena kehidupan­nya tidak boleh terkotak-kotak, harus men­jaga persatuan dan kesatuan bersama-sama membangun Kota Langsa dan mene­gakkan syariat Islam, menghi­langkan rasa curiga satu dengan yang lain. 

Apabila ketentuan-ketentuan yang telah disepakati di dalam rapat tidak diindahkan oleh pihak LDII, maka Pemko Langsa, pihak keamanan dan pihak terkait lainnya akan me­ngambil tindakan tegas sesuai de­ngan hukum dan ketentuan perundang-undangan, qanun yang berlaku.

"Ini dilakukan agar tidak terjadi main hakim sendiri. Masyarakat diimbau untuk menahan diri  untuk tidak melakukan hal-hal yang merugikan baik pihak masyarakat maupun kepentingan umum lainnya," ujarnya. (dir)

()

Baca Juga

Rekomendasi