Dampak Permen KP 2/2015

Jangan Biarkan Sibolga ‘Kota Mati’

Sibolga, (Analisa). Walikota Sibolga M Syarfi Hutauruk mengungkapkan, Kota Sibolga tak lagi menjadi kota penghasil ikan sejak pemberlakuan Permen Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 2/2015. Parahnya lagi, ikan yang beredar di Kota Sibolga justru didatangkan dari luar daerah seperti, Aceh, Belawan, Tanjungbalai dan daerah penghasil ikan lainnya.

“Kondisi Sibolga sekarang nyaris menjadi ‘kota mati’. Hal itu terjadi paskapemberlakuan Permen KP Nomor 2/2015 tentang larangan penggunaan alat tangkap ikan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets) di wilayah pengelolaan perikanan negara Indonesia. Tapi lucunya, ada beberapa daerah di Pulau Jawa dibolehkan. Memang beda negara kok demikian,” sindir Walikota Syarfi Hutauruk di hadapan Ketua Komite II DPD RI, Parlindungan Purba bersama Kepala kantor perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Sibolga, Suti Masniari Nasution, pimpinan Perbankan Sibolga/Tapteng, BBPJN wilayah Sumut dan lainnya, Sabtu (24/2) di rumah dinas Kepala KPw BI Sibolga.

Menurutnya, sejak larangan peng­gunaan alat penangkapan trawls dan pukat tarik ini, banyak kapal nelayan yang ditangkap oleh aparat penegak hukum. Sayangnya, pihak kementerian kelauatan dan perikanan menerbitkan regulasi larangan bagi nelayan tapi hingga kini belum ada memberikan solusi mengatasi persoalan nelayan apalagi nelayan Kota Sibolga.

“Kota Sibolga hanya mendapatkan janji manis dari Kemen KP, nelayan Sibolga akan dibantu diberi kapal yang sesuai dengan peraturan, tetapi sampai sekarang bantuan kapal itu belum terealisasi, hanya alat GPS pencari ikan itu banyak disalurkan. Itu saya kira bukan solusi konkrit,” keluh Walikota.

Sejauh ini, pendapatan riil penduduk Sibolga hanya dari hasil laut. “Jadi harus ada solusi konkrit, jangan hanya tenggelamkan dan tangkap saja, kalau hanya itu saya sebagai walikota juga bisa memerintahkan tangkap. Tapi yang rusak perekonomian warga setempat,” tuturnya.

Tetapi walikota justru heran, beberapa daerah di Pulau Jawa malah mendapatkan keistimewaan dari pemberlakuan Permen KP No. 2/2015. “Jadi intinya, jangan jadikan Sibolga jadi kota mati,” tukasnya.

Di hadapan walikota, Parlindungan Purba langsung menelpon Ditjen Perika­nan Tangkap, Syarif Wijaya untuk me­minta agar mengatasi persoalan tersebut. Parlindungan berjanji menggelar rapat koordinasi bersama Kemen KP. “Sama-sama kita dengar tadi tanggapan Ditjen Perikanan, semoga waktu dekat ini rapat koordinasi dapat dilaksanakan,” ujar Parlindungan.

Kebakaran pasar

Selain itu yang menjadi Sibolga kian terpuruk paskaterbakarnya Pusat Pasar Sibolga Nauli, Kemen Perdagangan juga tak kunjung merealisasikan permohonan bantuan pembangunan kembali pusat pasar tadi, padahal pemerintah pusat ada meluncurkan program bedah pasar guna meningkatkan ekonomi mikro masya­rakat.

“Kebakaran sejak 2015, usulan ban­tuan ke Kemen Perdagangan sudah sejak 2016 lalu, tapi tidak juga direali­sasikan. Saya pun heran, padahal menterinya teman, sambung ke Ditjen Pasar katanya proposal belum diterima, jadi kita pusing sendiri,” keluh Walikota

Anggota DPD RI Parlindungan Purba mengaku prihatin melihat kondisi Kota Sibolga yang hampir kehilangan julukan­nya sebagai kota ikan dan pusat perdaga­ngan dan jasa masanya dulu. Sementara perekonomian di Kota Sibolga ini sepe­nuhnya ditopang dari sektor perikanan.

Keprihatinan Parlindungan Purba ini diharap bisa membawa solusi konkrit bagi Kota Sibolga. Sejumlah pimpinan per­bankan yang hadir juga menyam­paikan masukan yang sama kepada Par­lindungan Purba. Secara umum nasabah perbankan di Sibolga dan Tapteng sejak dulu adalah pelaku usaha perikanan dan nelayan, tentunya perhatian pemerintah harus lebih serius di bidang tersebut. (yan)

()

Baca Juga

Rekomendasi