Medan, (Analisa). Mengatasnamakan anggota badan organisasi sayap dunia PBB (United Nation) yang membidangi sektor perempuan, NZ (33) penduduk Kompleks Perumahaan Graha Johor Blok B, Kecamatan Medan Johor, dilaporkan Billy, warga Medan ke Polda Sumut, Minggu (4/2). NZ dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan puluhan unit mobil mewah.
Diketahui, NZ merupakan Ketua Pengurus Yayasan Perempuan Sumatera (Sumatera Women Foundation). NZ juga dilaporkan para mitra kerjanya, atas dasar melanggar perjanjian dan kepakatan yang dibuat dalam akta notaris. Selain itu, terlapor NZ diduga memberikan pembayaran rental mobil dengan menggunakan cek bodong.
Berdasar keterangan dari para korbannya, untuk melaksanakan aksi penipuan dan penggelapan mobil ini, modus NZ, tak lain dengan menggelar kegiatan sosial, berupa pembuatan sanitasi air bersih di seluruh daerah di Sumbagut. "Ia menjual nama institusi UN Women sebagai pelaksana projek sanitasi air bersih untuk memuluskan aksi kriminalnya," timpal Billy.
Para korban yang termakan omongan terlapor NZ, lantas menyiapkan mobil sesuai kriteria yang diinginkan pelaku. Kebanyakan kendaraan yang disediakan jenis mobil mewah di antaranya, Toyota Innova Reborn, Mitsubishi Pajero, Toyota Fortuner VRZ, Toyota Alphard hingga Honda Mobilio. Pelaku membutuhkan mobil ini dengan alasan untuk menunjang operasional kerja pelaku.
Atas kesepakatan itu, pelaku dan korbannya, membuat suatu perjanjian pinjam pakai mobil (rental) di beberapa notaris di Kota Medan. Salah satunya di Notaris Chairunnisa Juliani SH MKn yang berkantor di Jalan Brigjen Katamso Medan.
Untuk meyakinkan para korbannya, di dalam akta notaris perjanjian pinjam pakai mobil tersebut, pelaku membayar para pemilik mobil dengan uang kontan dalam bentuk dolar Amerika. Pembayarannya bervariasi sesuai jenis mobil. Ada yang dibayar 940 USD per bulan, seperti untuk Kijang Innova. Sedangkan untuk Honda Mobilio disewa seharga 699 USD per bulan dengan kurs rupiah yang ditetapkan Rp13.500.
Jadi kalau dirupiahkan untuk Toyota Innova dibayar sebesar Rp12.690.000 per bulan. Untuk Mobilio Rp9.436.000 per bulan. Sedangkan untuk Toyota Alphard Rp28.485.000 per bulan. Dan masa kontrak ini berlaku selama lima tahun.
"Dalam perjanjian pinjam pakai mobil di akta notaris itu dinyatakan, mobil- mobil yang telah disetujui dipinjam, disimpan di lokasi proyek di Desa Benanga Dusun III, Kabupaten Batubara dan disimpan di kantor pelaku Jalan Karya Kasih Nomor 1 B Kecamatan Medan Johor," ujar korban.
Lebih lanjut korban menerangkan, pelaku juga menyerahkan surat kontrak kerja sama perjanjian rental mobil dalam teks berbahasa Inggris, mengatasnamakan UN Women. Kontrak itu ditandatangani pelaku NZ. Dalam kontrak itu, jabatan NZ sebagai President Direktur Sumatera Women Foundation, sedangkan dari UN Women ditandatangani Hana Margareth selaku Departemen Of Management Services Sumbagut Area. Kontrak diteken tertanggal 10 Agustus 2016 lalu.
Billy menambahkan, para korbannya bukan hanya masyarakat biasa. Ada mantan birokrat dan mantan anak pejabat, Konsulat Rusia (delapan unit mobil). Ada juga Ketua OKP di Medan turut menjadi korban. Bahkan ada mobil yang sudah dijual di Pekan Baru, Riau. Mobil itu ditemukan korbannya. Pelaku penggelapan ini juga disinyalir melibatkan oknum aparat penegak hukum. (dgh)