Hukuman bagi Pelakor

Oleh: Januari Sihotang, S.H.,LL.M. Perebut laki orang (pelakor) merupa­kan salah satu topik yang paling hangat dan sering dibicarakan akhir-akhir ini, khu­­susnya di media sosial. Secara se­der­hana, pelakor dapat dimaknai sebagai se­orang perempuan yang berhubungan (ter­masuk hubungan intim) dengan se­orang laki-laki lain yang sudah terikat per­kawinan (memiliki isteri sah). Dari ber­bagai referensi berita, terdapat be­ragam motivasi pelakor. Mulai dari mo­tivasi uang, kepuasan nafsu seks hingga sekadar bersenang-senang (have fun).

Beragam tanggapan pengguna media sosial terkait pelakor. Banyak yang me­nyalahkan laki-laki, tetapi sepertinya lebih banyak pula yang menyalahkan kaum perempuan. Penulis sendiri se­sung­guhnya tidak sepakat dengan istilah pelakor karena istilah –setidaknya sing­kat­an- ini seolah-olah mendiskreditkan kaum perem­puan. Seolah-olah perem­puan sematalah yang berusaha merebut laki atau suami orang.

Padahal, terjadinya perseling­kuhan ter­sebut tentu tidak terlepas dari adanya ‘sim­biosis mutua­lisme’antara perem­pu­an dan laki-laki. Dengan demikian, sudah sepatutnya, laki-laki dan perem­puan ha­rus sama-sama disalahkan.

Perzinahan yang dilakukan para pelakor sendiri merupakan dosa atau aib paling besar dalam kehidupan berumah tangga. Baik menurut adat istiadat keti­mu­ran maupun menurut ajaran agama apa pun. Oleh karena itu, di era internet dan media sosial saat ini, beragam cara yang dilakukan masyarakat menghukum para pelakor. Ada yang memberikan sanksi sosial dengan cara mempermalu­kan  melalui pemberitaan di media sosial sehingga semua warganet mengetahui. Harapannya, hal tersebut akan menjera­kan pelaku.

Untuk masyarakat beradab dan me­mi­liki budaya malu, sanksi ini me­mang sa­ngat efektif. Bagaima­napun, jika war­ga­net sudah mengetahui sese­orang men­jadi pelakor, maka bukan ha­nya di­rinya sen­diri yang malu, tetapi juga ke­luar­ga­nya (termasuk keluarga be­sar atau mar­ga).

Hukum Positif

Sayangnya, budaya malu itu sudah mu­lai berkurang. Tindakan ‘memper­ma­­lu­kan’ bukan lagi sesuatu yang men­je­rakan para pelakor. Entah karena tun­tutan ekonomi atau demi mengikuti per­kembangan gaya hidup, rasa malu kini sudah menjadi urusan kesekian. Oleh karena itu, sudah sepatutnya masyarakat awam memahami bagaimana cara men­jerat pelakor dengan hukum psoitif.

Sesungguhnya, perselingkuhan yang dila­kukan para pelakor ini termasuk per­buat­an zina dan dapat dijerat dengan meng­­gunakan Pasal 284 KUHP. Dalam Pasal 284 ayat (1) KUHP dikatakan bah­wa diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, apabila a) seorang pria yang telah kawin yang melakukan gen­­dak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya, atau b) seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketa­hui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya.

Overspel atau gendak menurut Kamus Besar bahasa Indonesia (KBBI) diartikan sebagai perem­puan yang disukai (diajak berzina). Atau bisa juga dikatakan sebagai perempuan simpanan. Adapun syarat yang harus dipenuhi agar hubu­ngan seorang pria laki-laki dan perem­puan yang tidak sah dikatakan sebagai gen­dak adalah adanya hubungan seksual secara nyata dan suka sama suka antara laki-laki dan perempuan.

Namun perlu diingat, tidak semua hubungan seksual tersebut dapat dikena­kan pidana perzina­han. Menruut KUHP, suatu hubu­ngan seksual baru dikua­li­fi­kasikan sebagai tindak pidana perzinahan ka­lau salah satu perempuan dan laki-laki atau keduanya sudah memiliki suami/isteri. Dengan kata lain, sudah terikat dengan perkawinan yang sah. 

Ternyata, bukan hanya laki-laki atau pe­rempuan yang sudah terikat dalam per­kawinan yang sah itu yang dapat di­pi­dana. Pasangan atau selingkuhannya juga turut dipidana. Karena ketentuan Pasal 284 ayat (2) KUHP mengatakan bahwa a) seorang pria yang turut serta me­la­kukan perbuatan itu, padahal dike­ta­hui­nya bahwa yang turut bersalah telah ka­win, dan b) seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan per­buat­an itu, padahal diketahui olehnya bah­wa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

Namun demikian, perseling­kuhan pe­lakor ini tidak otomatis dapat ditangani yang berwajib kecuali mendapatkan pe­ngaduan terlebih dahulu dari suami/isteri dari salah satu atau keduanya dari pasangan yang berselingkuh. Dengan kata lain, bahwa perse­lingkuhan pelakor ini merupakan delik aduan.

Selama tidak ada pengaduan, maka tidak bisa dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Jika terbukti, maka indakan ini juga bisa dijadikan sebagai salah satu alasan dalam permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang.

Perselingkuhan para pelakor ini tentu bisa juga beranjak ke jenjang yang lebih tinggi yakni perkawinan. Dalam kasus ini, perempuan dan laki-laki ada yang secara terbuka mengakui bahwa ia se­belumnya sudah terikat dalam perka­win­an. Tetapi ada juga yang berusaha me­nyembunyikan perkawinannya sebe­lum­­nya  dan mengaku sebagai gadis atau pemuda.

Untuk kasus seperti ini, maka selain ke­tentuan Pasal 284 KUHP, pelakor juga da­pat dijerat pidana dengan ketentuan Pa­sal 279 KUHP yang mengatur bahwa di­ancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun jika pertama, barang siapa mengadakan perkawinan padahal me­ngetahui bahwa perkawinan atau per­kawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu; kedua, barang siapa menga­dakan per­kawinan padahal menge­tahui bahwa per­ka­winan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu. Dengan bahasa sederhana, seseorang dapat dipidana maksimal 5 tahun jika se­seorang melakukan perkawinan kem­bali tanpa persetujuan dari isteri pertama dan ijin pengadilan.

Bahkan jika seseorang mela­kukan per­kawinan tanpa perse­tujuan isteri pertama dan ijin pengadilan tetapi justru berusaha me­nyembunyikan perkawinannya yang per­tama kepada pihak lain (calon suami/isteri yang baru maupun keluarganya) dapat diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Dalam Rancangan KUHP yang baru, ketentuan pidana yang mengatur menge­nai pe­lakor maupun perzinahan ini semakin di­perberat. Namun demikian, ke­tentuan pi­dana tersebut bukanlah seba­gai alasan utama bagi kita untuk meng­hin­dari perzinahan.

Keutuhan dan keharmonisan keluarga ada­lah alat ukur sejauh­mana seseorang di­­­ang­gap mampu sebagai pemimpin, pa­ling tidak menjadi pemimpin untuk diri sen­diri. Jangan sampai keluarga kita men­jadi surga yang tak dirindukan. Oleh karena itu, tidak ada salahnya untuk setia. ***

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan; Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum UGM Yogyakarta

()

Baca Juga

Rekomendasi