Oleh: Januari Sihotang, S.H.,LL.M. Perebut laki orang (pelakor) merupakan salah satu topik yang paling hangat dan sering dibicarakan akhir-akhir ini, khususnya di media sosial. Secara sederhana, pelakor dapat dimaknai sebagai seorang perempuan yang berhubungan (termasuk hubungan intim) dengan seorang laki-laki lain yang sudah terikat perkawinan (memiliki isteri sah). Dari berbagai referensi berita, terdapat beragam motivasi pelakor. Mulai dari motivasi uang, kepuasan nafsu seks hingga sekadar bersenang-senang (have fun).
Beragam tanggapan pengguna media sosial terkait pelakor. Banyak yang menyalahkan laki-laki, tetapi sepertinya lebih banyak pula yang menyalahkan kaum perempuan. Penulis sendiri sesungguhnya tidak sepakat dengan istilah pelakor karena istilah –setidaknya singkatan- ini seolah-olah mendiskreditkan kaum perempuan. Seolah-olah perempuan sematalah yang berusaha merebut laki atau suami orang.
Padahal, terjadinya perselingkuhan tersebut tentu tidak terlepas dari adanya ‘simbiosis mutualisme’antara perempuan dan laki-laki. Dengan demikian, sudah sepatutnya, laki-laki dan perempuan harus sama-sama disalahkan.
Perzinahan yang dilakukan para pelakor sendiri merupakan dosa atau aib paling besar dalam kehidupan berumah tangga. Baik menurut adat istiadat ketimuran maupun menurut ajaran agama apa pun. Oleh karena itu, di era internet dan media sosial saat ini, beragam cara yang dilakukan masyarakat menghukum para pelakor. Ada yang memberikan sanksi sosial dengan cara mempermalukan melalui pemberitaan di media sosial sehingga semua warganet mengetahui. Harapannya, hal tersebut akan menjerakan pelaku.
Untuk masyarakat beradab dan memiliki budaya malu, sanksi ini memang sangat efektif. Bagaimanapun, jika warganet sudah mengetahui seseorang menjadi pelakor, maka bukan hanya dirinya sendiri yang malu, tetapi juga keluarganya (termasuk keluarga besar atau marga).
Hukum Positif
Sayangnya, budaya malu itu sudah mulai berkurang. Tindakan ‘mempermalukan’ bukan lagi sesuatu yang menjerakan para pelakor. Entah karena tuntutan ekonomi atau demi mengikuti perkembangan gaya hidup, rasa malu kini sudah menjadi urusan kesekian. Oleh karena itu, sudah sepatutnya masyarakat awam memahami bagaimana cara menjerat pelakor dengan hukum psoitif.
Sesungguhnya, perselingkuhan yang dilakukan para pelakor ini termasuk perbuatan zina dan dapat dijerat dengan menggunakan Pasal 284 KUHP. Dalam Pasal 284 ayat (1) KUHP dikatakan bahwa diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, apabila a) seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya, atau b) seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya.
Overspel atau gendak menurut Kamus Besar bahasa Indonesia (KBBI) diartikan sebagai perempuan yang disukai (diajak berzina). Atau bisa juga dikatakan sebagai perempuan simpanan. Adapun syarat yang harus dipenuhi agar hubungan seorang pria laki-laki dan perempuan yang tidak sah dikatakan sebagai gendak adalah adanya hubungan seksual secara nyata dan suka sama suka antara laki-laki dan perempuan.
Namun perlu diingat, tidak semua hubungan seksual tersebut dapat dikenakan pidana perzinahan. Menruut KUHP, suatu hubungan seksual baru dikualifikasikan sebagai tindak pidana perzinahan kalau salah satu perempuan dan laki-laki atau keduanya sudah memiliki suami/isteri. Dengan kata lain, sudah terikat dengan perkawinan yang sah.
Ternyata, bukan hanya laki-laki atau perempuan yang sudah terikat dalam perkawinan yang sah itu yang dapat dipidana. Pasangan atau selingkuhannya juga turut dipidana. Karena ketentuan Pasal 284 ayat (2) KUHP mengatakan bahwa a) seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin, dan b) seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
Namun demikian, perselingkuhan pelakor ini tidak otomatis dapat ditangani yang berwajib kecuali mendapatkan pengaduan terlebih dahulu dari suami/isteri dari salah satu atau keduanya dari pasangan yang berselingkuh. Dengan kata lain, bahwa perselingkuhan pelakor ini merupakan delik aduan.
Selama tidak ada pengaduan, maka tidak bisa dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Jika terbukti, maka indakan ini juga bisa dijadikan sebagai salah satu alasan dalam permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang.
Perselingkuhan para pelakor ini tentu bisa juga beranjak ke jenjang yang lebih tinggi yakni perkawinan. Dalam kasus ini, perempuan dan laki-laki ada yang secara terbuka mengakui bahwa ia sebelumnya sudah terikat dalam perkawinan. Tetapi ada juga yang berusaha menyembunyikan perkawinannya sebelumnya dan mengaku sebagai gadis atau pemuda.
Untuk kasus seperti ini, maka selain ketentuan Pasal 284 KUHP, pelakor juga dapat dijerat pidana dengan ketentuan Pasal 279 KUHP yang mengatur bahwa diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun jika pertama, barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu; kedua, barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu. Dengan bahasa sederhana, seseorang dapat dipidana maksimal 5 tahun jika seseorang melakukan perkawinan kembali tanpa persetujuan dari isteri pertama dan ijin pengadilan.
Bahkan jika seseorang melakukan perkawinan tanpa persetujuan isteri pertama dan ijin pengadilan tetapi justru berusaha menyembunyikan perkawinannya yang pertama kepada pihak lain (calon suami/isteri yang baru maupun keluarganya) dapat diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Dalam Rancangan KUHP yang baru, ketentuan pidana yang mengatur mengenai pelakor maupun perzinahan ini semakin diperberat. Namun demikian, ketentuan pidana tersebut bukanlah sebagai alasan utama bagi kita untuk menghindari perzinahan.
Keutuhan dan keharmonisan keluarga adalah alat ukur sejauhmana seseorang dianggap mampu sebagai pemimpin, paling tidak menjadi pemimpin untuk diri sendiri. Jangan sampai keluarga kita menjadi surga yang tak dirindukan. Oleh karena itu, tidak ada salahnya untuk setia. ***
Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan; Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum UGM Yogyakarta











