Menanti Puncak Perseteruan Ijazah JR Saragih

Oleh: Amru Lubis

PERSETERUAN persoalan le­ga­lisir ijazah SMA bakal calon Gubsu Jopinus Ramli (JR) Saragih yang menyebabkan terganjalnya ia dan An­ce Selian untuk maju sebagai salah satu pasangan calon Gubsu dan Wa­gubsu diperkirakan akan menca­pai puncaknya, hari ini, Senin (12/3).

Rencananya, JR Saragih bersama Komisioner KPU Sumut dan disak­sikan Bawaslu Sumut melegalisir fotokopi ijazahnya ke Suku Dinas Pendidikan Wilayah II DKI Jakarta. Hal ini sesuai surat nomor 12/JR-Ance/SU/III/2018 tertanggal 9 Maret 2018 yang ditandatangani langsung JR Saragih-Ance Selian.

Pihak pemohon nantinya menye­rahkan bukti legalisir kepada termo­hon yang dituangkan dalam berita acara khusus.

Kemudian, setelah itu baru KPU Sumut mengambil langkah-langkah apakah mengubah SK penetapan ca­lon atau sikap lainnya.

Ini sesuai putusan Bawaslu Sumut memerintahkan pemohon untuk me­lakukan legalisir ulang ijazah SMA pemohon kepada instansi yang ber­wenang yakni suku dinas pendi­dikan setingkat dengan kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perun­dang-undangan.

Kemudian memerintahkan pe­mohon menyerahkan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang sesuai dengan peraturan yang berlaku kepada termohon dalam suatu tanda terima khusus.

Lalu memerintahkan kepada ter­mohon untuk menuangkan hasil pelaksanaan legalisir ulang fotokopi ijazah pemohon yang berwenang ke dalam berita acara yang ditanda­ta­ngani oleh pemohon dan termohon serta menjadi dasar bagi termohon untuk menentukan status keter­pe­nuhan dari kelengkapan domumen persyaratan pendidikan pemohon da­lam Pilgubsu 2018.

Memang upaya bakal pasangan calon Gubsu untuk masuk sebagai calon Pilgubsu dan bertarung bersa­ma dua paslon lainnya yakni pa­sa­ngan nomor urut 1 Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan nomor urut 2 Djarot Syaiful Hidayat-Sihar Sitorus tidak tanggung- tanggung.

Selain menggugat melalui Musya­warah Penyelesaian Sengketa Pilgub­su yang sudah diputuskan Bawaslu Sumut beberapa waktu lalu yang mengabulkan sebahagian permoho­nannya pemohon, kuasa hukum JR Saragih-Ance Selian juga menggugat SK KPU Sumut Nomor 07/PL.03.3-kpt/12/prov/II/2018 tentang peneta­pan pasangan calon peserta Pilgubsu tertanggal 12 Februari 2018 ke Penga­dilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) atas putusan KPU Sumut dengan nomor perkara 5/G/PIL­KA­DA/2018/PT.TUN.MDN.

Rencananya, sidang perdana akan digelar mulai Senin (12/3) dengan agenda mendengar jawaban dari pi­hak tergugat yakni KPU Sumut.

Selasa (13/3), agenda sidang mem­berikan bukti-bukti dari kedua pihak. Rabu-nya, sidang beragenda­kan mendengar saksi dan di hari te­rakhir sebelum putusan, majelis menjadwal­kan persidangan dengan agenda ke­simpulan, Kamis (15/3).

Untuk putu­san, majelis belum me­nentukan jadwal. Ironisnya sidang ini tanpa pembacaan eksepsi peng­gugat.

Berbeda sikap KPU Sumut se­waktu menghadapi JR Saragih-Ance Selian di sidang Musyawarah Penye­lesaian Sengketa Pilgubsu di Bawaslu Sumut.

KPU Sumut menggunakan penga­cara dari kantor pengacara profe­sional Hadiningtyas dan rekan di­dampingi Pokja Pencalonan KPU Sumut Maruli Pasaribu, Pandapotan Tamba, SH, MH dan Agussyah Da­manik, SH, MHum guna menghadapi Kuasa Hukum JR Saragih-Ance Se­lian.

Sebelumnya, Jumat (9/3) sudah digelar sidang perbaikan gugatan di PTTUN pukul 09.00WIB dengan majelis hakim yang diketuai Ono Suryano.

Seiring sidang berlanjut, KPU Su­mut yang terdiri dari Ketua Mulia Banurea didampingi Komisioner Dr Iskandar Zulkarnain, Yulhasni, Nazir Salim Manik, Ketua Pokja Pen­ca­lonan Ir Benget Manahan Silitonga, juga melaksanakan perintah Bawaslu Sumut melakukan legalisir ulang ija­zah JR Saragih. Bersama KPU Sumut juga turut Tim Media Center KPU Sumut memantau proses jalan­nya hal tersebut.

Berdasarkan informasi, di hari yang sama, Bawaslu Sumut juga mu­lai memproses laporan pengaduan salah seorang warga Medan Nur­ma­hadi Darmawan (43), warga Jalan Ra­harja, Medan Selayang, yang melapor ke Bawaslu dengan dugaan JR Saragih memasukkan dokumen palsu untuk pencalonannya. Laporan beregister No 05/LP/PG/Prov/02.00/III/2018, tertanggal 2 Maret 2018 itu direspons Bawaslu dengan mengutus penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut untuk mendatangi Sekretariat KPU Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan, Me­dan.

Panggil saksi

Kabarnya, mulai Senin, Gak­kum­du mulai memanggil para saksi terkait kasus ini dan sudah mene­tapkan ter­sangka berinisial SB.

Polemik ijazah JR Saragih yang sekarang masih menjabat sebagai Bupati Simalungun ini kian hari se­makin memuncak. Banyak beredar isu-isu terkait asli atau tidaknya le­galisir fotokopi ijazah JR Saragih bahkan termasuk ijazah itu sendiri. Bahkan penulis juga mendapatkan informasi terkini kalau Senin, JR Saragih tidak melegalisir ijazah SMA karena ijazahnya hilang dan telah diganti dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah atau SKPI. Padahal sewaktu persidangan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilgubsu sempat ditunjukkan Kuasa Hukum JR Saragih, Ikhwaluddin Simatupang ke majelis ijazah aslinya yang di­keluarkan SMA Ikhlas Prasasti Ja­karta yang telah tutup sejak 1994 lalu. Selain itu juga beredar informasi pada 8 Maret JR Saragih didampingi rekannya sudah berangkat ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta berkaitan dengan legalisir ijazah na­mun ditolak karena datangnya tidak bersama KPU Sumut dan Bawaslu Sumut.

SKPI

Kisah ini tampaknya semakin seru. Apa yang akan terjadi pada perte­muan JR Saragih, KPU Sumut yang disaksikan Bawaslu Sumut nantinya? Apakah benar JR Saragih melegalisir fotokopi ijazah SMA-nya atau malah menunjukkan SKPI seperti informasi yang diterima penulis. Sebenarnya, kalau sejak awal JR Saragih pakai SKPI seperti Sihar Sitorus sudah sejak awal mungkin pasangan JR Sa­ragih-Ance Selian ditetapkan se­bagai paslon Pilgubsu.

Dan yang menjadi pertanyaan, sewaktu JR mendaftar terakhir pakai legalisir ijazah siapa? Kita tunggu jawabannya besok. Pas­tinya semakin seru.

()

Baca Juga

Rekomendasi