Oleh: Amru Lubis
PERSETERUAN persoalan legalisir ijazah SMA bakal calon Gubsu Jopinus Ramli (JR) Saragih yang menyebabkan terganjalnya ia dan Ance Selian untuk maju sebagai salah satu pasangan calon Gubsu dan Wagubsu diperkirakan akan mencapai puncaknya, hari ini, Senin (12/3).
Rencananya, JR Saragih bersama Komisioner KPU Sumut dan disaksikan Bawaslu Sumut melegalisir fotokopi ijazahnya ke Suku Dinas Pendidikan Wilayah II DKI Jakarta. Hal ini sesuai surat nomor 12/JR-Ance/SU/III/2018 tertanggal 9 Maret 2018 yang ditandatangani langsung JR Saragih-Ance Selian.
Pihak pemohon nantinya menyerahkan bukti legalisir kepada termohon yang dituangkan dalam berita acara khusus.
Kemudian, setelah itu baru KPU Sumut mengambil langkah-langkah apakah mengubah SK penetapan calon atau sikap lainnya.
Ini sesuai putusan Bawaslu Sumut memerintahkan pemohon untuk melakukan legalisir ulang ijazah SMA pemohon kepada instansi yang berwenang yakni suku dinas pendidikan setingkat dengan kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kemudian memerintahkan pemohon menyerahkan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang sesuai dengan peraturan yang berlaku kepada termohon dalam suatu tanda terima khusus.
Lalu memerintahkan kepada termohon untuk menuangkan hasil pelaksanaan legalisir ulang fotokopi ijazah pemohon yang berwenang ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh pemohon dan termohon serta menjadi dasar bagi termohon untuk menentukan status keterpenuhan dari kelengkapan domumen persyaratan pendidikan pemohon dalam Pilgubsu 2018.
Memang upaya bakal pasangan calon Gubsu untuk masuk sebagai calon Pilgubsu dan bertarung bersama dua paslon lainnya yakni pasangan nomor urut 1 Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan nomor urut 2 Djarot Syaiful Hidayat-Sihar Sitorus tidak tanggung- tanggung.
Selain menggugat melalui Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilgubsu yang sudah diputuskan Bawaslu Sumut beberapa waktu lalu yang mengabulkan sebahagian permohonannya pemohon, kuasa hukum JR Saragih-Ance Selian juga menggugat SK KPU Sumut Nomor 07/PL.03.3-kpt/12/prov/II/2018 tentang penetapan pasangan calon peserta Pilgubsu tertanggal 12 Februari 2018 ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) atas putusan KPU Sumut dengan nomor perkara 5/G/PILKADA/2018/PT.TUN.MDN.
Rencananya, sidang perdana akan digelar mulai Senin (12/3) dengan agenda mendengar jawaban dari pihak tergugat yakni KPU Sumut.
Selasa (13/3), agenda sidang memberikan bukti-bukti dari kedua pihak. Rabu-nya, sidang beragendakan mendengar saksi dan di hari terakhir sebelum putusan, majelis menjadwalkan persidangan dengan agenda kesimpulan, Kamis (15/3).
Untuk putusan, majelis belum menentukan jadwal. Ironisnya sidang ini tanpa pembacaan eksepsi penggugat.
Berbeda sikap KPU Sumut sewaktu menghadapi JR Saragih-Ance Selian di sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilgubsu di Bawaslu Sumut.
KPU Sumut menggunakan pengacara dari kantor pengacara profesional Hadiningtyas dan rekan didampingi Pokja Pencalonan KPU Sumut Maruli Pasaribu, Pandapotan Tamba, SH, MH dan Agussyah Damanik, SH, MHum guna menghadapi Kuasa Hukum JR Saragih-Ance Selian.
Sebelumnya, Jumat (9/3) sudah digelar sidang perbaikan gugatan di PTTUN pukul 09.00WIB dengan majelis hakim yang diketuai Ono Suryano.
Seiring sidang berlanjut, KPU Sumut yang terdiri dari Ketua Mulia Banurea didampingi Komisioner Dr Iskandar Zulkarnain, Yulhasni, Nazir Salim Manik, Ketua Pokja Pencalonan Ir Benget Manahan Silitonga, juga melaksanakan perintah Bawaslu Sumut melakukan legalisir ulang ijazah JR Saragih. Bersama KPU Sumut juga turut Tim Media Center KPU Sumut memantau proses jalannya hal tersebut.
Berdasarkan informasi, di hari yang sama, Bawaslu Sumut juga mulai memproses laporan pengaduan salah seorang warga Medan Nurmahadi Darmawan (43), warga Jalan Raharja, Medan Selayang, yang melapor ke Bawaslu dengan dugaan JR Saragih memasukkan dokumen palsu untuk pencalonannya. Laporan beregister No 05/LP/PG/Prov/02.00/III/2018, tertanggal 2 Maret 2018 itu direspons Bawaslu dengan mengutus penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut untuk mendatangi Sekretariat KPU Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan.
Panggil saksi
Kabarnya, mulai Senin, Gakkumdu mulai memanggil para saksi terkait kasus ini dan sudah menetapkan tersangka berinisial SB.
Polemik ijazah JR Saragih yang sekarang masih menjabat sebagai Bupati Simalungun ini kian hari semakin memuncak. Banyak beredar isu-isu terkait asli atau tidaknya legalisir fotokopi ijazah JR Saragih bahkan termasuk ijazah itu sendiri. Bahkan penulis juga mendapatkan informasi terkini kalau Senin, JR Saragih tidak melegalisir ijazah SMA karena ijazahnya hilang dan telah diganti dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah atau SKPI. Padahal sewaktu persidangan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilgubsu sempat ditunjukkan Kuasa Hukum JR Saragih, Ikhwaluddin Simatupang ke majelis ijazah aslinya yang dikeluarkan SMA Ikhlas Prasasti Jakarta yang telah tutup sejak 1994 lalu. Selain itu juga beredar informasi pada 8 Maret JR Saragih didampingi rekannya sudah berangkat ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta berkaitan dengan legalisir ijazah namun ditolak karena datangnya tidak bersama KPU Sumut dan Bawaslu Sumut.
SKPI
Kisah ini tampaknya semakin seru. Apa yang akan terjadi pada pertemuan JR Saragih, KPU Sumut yang disaksikan Bawaslu Sumut nantinya? Apakah benar JR Saragih melegalisir fotokopi ijazah SMA-nya atau malah menunjukkan SKPI seperti informasi yang diterima penulis. Sebenarnya, kalau sejak awal JR Saragih pakai SKPI seperti Sihar Sitorus sudah sejak awal mungkin pasangan JR Saragih-Ance Selian ditetapkan sebagai paslon Pilgubsu.
Dan yang menjadi pertanyaan, sewaktu JR mendaftar terakhir pakai legalisir ijazah siapa? Kita tunggu jawabannya besok. Pastinya semakin seru.