Digugat JR Saragih, KPU Akan Patuhi Putusan PTTUN

Analisadaily (Medan) - Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, memastikan KPU Sumatera Utara akan mematuhi putusan hukum perihal gugatan Jopinus Ramli (JR) Saragih di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.

Menurut Wahyu, tidak ada keinginan KPU untuk melawan putusan hukum seperti halnya mereka mematuhi putusan Bawaslu Sumut dalam musyawarah sengketa Pilgubsu 2018.

"Kita akan patuhi putusan PTTUN (jika sudah keluar putusannya). Seperti ajudikasi PBB (Partai Bulan Bintang), kita tidak menggunakan hak kita (untuk melawan)," kata Wahyu di PTTUN Medan, Rabu (14/3).

"Kita tentu saja punya pertimbangan kompleks. Namanya hak, tergantung pertimbangan kita tentang putusan. Kita juga berfikir manfaat, kepastian hukum, ada banyak pertimbangan," ungkapnya.

Wahyu menjelaskan, legalisir Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang dilakukan JR Saragih bukanlah pelaksanaan dari putusan Bawaslu Sumut. Dia pun mengingatkan, Bawaslu Sumut memerintahkan legalisir ulang ijazah/STTB JR Saragih secara bersama-sama.

"KPU wajib melaksanakan putusan Bawaslu. Dalam putusan disebutkan pemohon harus melakukan legalisir secara bersama-sama. Yang dilegalisasi ulang adalah ijazah bukan dokumen lain. Kenapa harus dileges? Karena ijazah itu yang disertakan dalam persyaratan pencalonan," jelasnya.

Ketika ditanya kenapa KPU menerima SKPI milik Sihar Sitorus, calon Wakil Gubernur Sumut nomor urut 2, namun justru menolak SKPI JR Saragih, Wahyu mengatakan kedua kasus itu berbeda konteks.

"Konteksnya berbeda. SKPI itu menjadi relevan saat proses pendaftaran pencalonan di awal," ungkapnya.

(AA)

Baca Juga

Rekomendasi