Saat ini, ada 223 perusahaan yang telah mendapatkan izin sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP), 10 sudah mendapatkan izin konsesi, dan 11 masih dalam proses memperoleh izin konsesi.
“Pemerintah berharap agar izin yang telah diterbitkan dapat berjalan efektif sesuai aturan serta mampu menjadi peluang bagi para pelaku usaha di bidang kepelabuhanan,” ujar Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten Abdul Aziz saat memberikan keynote speech mewakili Direktur Jenderal Perhubungan Laut pada acara ABUPI Forum di Jakarta Rabu.
Abdul Aziz mengungkapkan, dalam menetapkan suatu kebijakan, selaku regulator Pemerintah tidak statis tetapi akan menyesuaikan perkembangan tanpa keluar dari koridor aturan yang berlaku.
“Untuk itu, Pemerintah selalu terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak yang dapat menjadi bahan bagi kami untuk mengevaluasi kebijakan di bidang kepelabuhanan sehingga dapat meningkatkan produktifitas pelabuhan,” imbuhnya.
Sementara itu, menurut Ketua Umum Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) Aulia Febrial Fatwa, tujuan dari diselenggarakannya kegiatan ini yaitu untuk memberikan pemahaman yang jelas mengenai pelaksanaan evaluasi izin usaha kepada Badan Usaha Pelabuhan dan penertiban perizinan untuk TUKS/Tersus, serta mengetahui lebih lanjut mengenai prosedur/mekanisme pelaksanaan evaluasi dan penertiban tersebut.
“Kami berharap melalui kegitan ini, evaluasi izin usaha untuk BUP dan penertiban perizinan untuk TUKS dan Tersus, perusahaan akan lebih siap dan adanya transparansi mengenai pelaksanaannya,” ungkap Aulia.
Selanjutnya pada sesi diskusi panel yang mengangkat tema “Evaluasi Izin Kepelabuhanan” menghadirkan narasumber antara lain Kepala Sub Direktorat Pelayanan Jasa dan Usaha Pelabuhan, Direktorat Kepelabuhanan Ditjen Perhubungan Laut, Ciptadi, Kepala Sub Bagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Ditjen Perhubungan Laut Djoko Pujianto, dan Direktur Pelayanan Perizinan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Parwoto Taruno.
Dalam kesempatan tersebut Ciptadi menjelaskan bahwa pelabuhan di Indonesia dibagi menjadi 2 (dua) yaitu pelabuhan umum/terminal umum serta Terminal Khusus (Tersus)/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).
“Perbedaan mendasar di antara keduanya, pelabuhan umum/terminal umum diselenggarakan oleh Pemerintah dan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) sebagai operator,” jelas Ciptadi.
Ciptadi menambahkan, Pemerintah memiliki tugas yang cukup berat untuk mengembangkan pelabuhan komersial dan nonkomersial sehingga diperlukan kerjasama dengan BUMN dan swasta melalui skema konsesi ataupun kerjasama lainnya.
“Dalam waktu 2-3 bulan ke depan Kemenhub juga akan membuat sistem perizinan online untuk mempermudah para pelaku usaha mengurus izin BUP dan akan diintegrasikan dengan BKPM,” pungkas Ciptadi. (try)