Penumpang Pesawat Dilarang Bawa Power Bank

Kualanamu, (Analisa). Aturan baru mengenai la­rangan membawa baterai portable (power bank ) ke dalam kabin pesawat diterapkan di Bandara Kualanamu, Ka­mis (15/3). Larangan ini dilakukan me­nyusul ada surat edaran Men­teri Perhubungan dan dida­sar­kan pada ketentuan dari internasional air transport association (IATA) .

Power bank yang dapat ma­suk ke kabin pesawat diba­tasi harus di bawah 100 wh, sementara untuk power bank yang melewati batas harus mendapat per­setujuan maska­pai yang bersang­kut­an.

Aturan mengenai pem­batasan kapa­sitas power bank menyatukan dengan pe­raturan Menteri Perhubungan No 80 tahun 2017 tentang program kea­man­an penerbangan sipil nasional dan meng­antisipasi kejadian kebakaran di­dalam kabin pesawat seperti mas­kapai Sou­­tern Airlines di China pada 25 Fe­bruari lalu.

Peristiwa itu menyebabkan pe­nundaan selama tiga jam, akibat ter­ba­karnya power bank milik salah se­orang pe­numpang pesawat.

Eksekutif General Mane­ger (EGM) Ban­dara Kuala­namu, Arif Darmawan di­­dampingi Manager Humas Wisnu Budi Setianto menga­takan sesuai de­ngan aturan untuk power bank berdaya 100 wh ke atas akan ditahan petu­gas se­kuriti bandara dan tidak diper­ke­nan­kan dibawa ke da­lam kabin dan alat yang dita­han dapat diambil dalam jang­ka waktu maksimal satu bulan pada penyimpanan khu­sus petugas lebih dari batas pengambilan kembali petugas tidak akan tanggung jawab.

“Penerapan larangan ini su­dah di­tetapkan setelah surat edaran Dirjen Per­hubungan udara diterima pengelola Ban­­dara Kualanamu dan saat ini sudah mu­lai dilaksanakan penerapannya,” ka­tanya .

Selain dilakukan peme­riksaan ma­nual secara ketat, pengelola Bandara Kua­la­­namu melakukan sosialisasi la­ra­­ngan ini dengan menam­pilkan pada la­yar monitor yang dipasang pada tem­pat ter­tentu di antaranya area chek in tiket , ter­minal kedatangan, layar layar mo­ni­tor informasi dan area security chek point pemeriksaan calon penum­pang. (kah)

()

Baca Juga

Rekomendasi