Kualanamu, (Analisa). Aturan baru mengenai larangan membawa baterai portable (power bank ) ke dalam kabin pesawat diterapkan di Bandara Kualanamu, Kamis (15/3). Larangan ini dilakukan menyusul ada surat edaran Menteri Perhubungan dan didasarkan pada ketentuan dari internasional air transport association (IATA) .
Power bank yang dapat masuk ke kabin pesawat dibatasi harus di bawah 100 wh, sementara untuk power bank yang melewati batas harus mendapat persetujuan maskapai yang bersangkutan.
Aturan mengenai pembatasan kapasitas power bank menyatukan dengan peraturan Menteri Perhubungan No 80 tahun 2017 tentang program keamanan penerbangan sipil nasional dan mengantisipasi kejadian kebakaran didalam kabin pesawat seperti maskapai Soutern Airlines di China pada 25 Februari lalu.
Peristiwa itu menyebabkan penundaan selama tiga jam, akibat terbakarnya power bank milik salah seorang penumpang pesawat.
Eksekutif General Maneger (EGM) Bandara Kualanamu, Arif Darmawan didampingi Manager Humas Wisnu Budi Setianto mengatakan sesuai dengan aturan untuk power bank berdaya 100 wh ke atas akan ditahan petugas sekuriti bandara dan tidak diperkenankan dibawa ke dalam kabin dan alat yang ditahan dapat diambil dalam jangka waktu maksimal satu bulan pada penyimpanan khusus petugas lebih dari batas pengambilan kembali petugas tidak akan tanggung jawab.
“Penerapan larangan ini sudah ditetapkan setelah surat edaran Dirjen Perhubungan udara diterima pengelola Bandara Kualanamu dan saat ini sudah mulai dilaksanakan penerapannya,” katanya .
Selain dilakukan pemeriksaan manual secara ketat, pengelola Bandara Kualanamu melakukan sosialisasi larangan ini dengan menampilkan pada layar monitor yang dipasang pada tempat tertentu di antaranya area chek in tiket , terminal kedatangan, layar layar monitor informasi dan area security chek point pemeriksaan calon penumpang. (kah)