Permenhub No 51 Tahunn 2015 menyebutkan bahwa izin BUP tidak berlaku jika dalam tiga tahun, sejak terbitnya Permen belum mendapat konsesi atau pengelolaan jasa kepelabuhanan.
Dirjen Perhubungan Laut Agus H Purnomo pada 5 Februari 2018 juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi evaluasi ijin usaha sebagai badan usaha pelabuhan (BUP).
“Kami himbau 195 BUP segera membuat laporan kegiatan kepada Ditjen Perhubungan. Dengan adanya laporan, ada kemungkinan Kemenhub bisa meloloskan,” imbau Ketua Umum Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI), Aulia Febrial Fatwa di Jakarta, Minggu.
Saat ini terdapat 223 badan usaha yang memiliki izin BU. Sebanyak 10 perusahaan yang memiliki izin konsesi pengelolaan pelabuhan dan 14 badan usaha dalam proses perizinan konsesi. Sedangkan 195 badan usaha belum memiliki konsesi.
“Ada konsekuensi penyesuaian. Badan Usaha harus sesuaikan 3 tahun (paska penerbitan PM 51 tahun 2015 soal BUP). Ini sudah tiba saatnya disesuaikan. Bila belum dapat konsesi atau mengelola jasa kepebuhannan, maka izin usahanya gugur. Kalau gugur gomana? Ya gugur saja. Tapi Agustus tahun ini anda mengajukan permohonan izin baru. Kalau yang sudah konsesi tinggal penyesuaian,” ujar Aulia.
Aulia memahami, masalah terbesar dari perusahaan pemegang BUP yang belum mengurus izin konsesi pengelolaan pelabuhan adalah ketersediaan modal untuk membangun pelabuhan atau terminal. Namun demikian, proses investasi itu bisa dilakukan menyusul asalkan BUP tersebut sudah mulai melakukan operasi, dan menyusun laporan kegiatan pengelolaan pelabuhan.
“Yang lainnya (BUP) belum konsesi apakah gugur? Belum tentu, karena ada melakukan jasa kepelabuhan. Menyediakan gudang. Apakah gugur? Ya jelas tidak. Dia melakukan point atau bongkar muat barang, itu tetap diakui jasa kepabuhan meskipun belum konsesi. Tidak rutin laporan kegiatan, agar tidak gugur maka diminta segera melaporan laporan kegiatan,” jelasnya.
Aulia menambahkan, selain soal permodalan, kendala lain ada pada lahan untuk konsesi. Setiap BUP, ungkapnya, harus memiliki lahan konsesi. “Sementara belum semua BUP punya lahan sendiri, melainkan banyak juga yang berstatus kerja sama pemanfaatan,” pungkasnya.
Hal lain yang menjadi kendala dalam pengurusan konsesi adalah keraguan pengusaha. “ Mereka berpikir, investasi cukup besar, kemudian harus share keuntungan kotor kepada pemerintah dan setelah konsesi berakhir, asetnya harus diserahkan kepada pemerintah,” ujarnya. (try)