Banda Aceh, (Analisa). Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Chaerul Amir SH, MH melantik dan mengambil sumpah jabatan Asinten Bidang Intelijen (Asintel) Kejati Aceh dan empat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) serta koordinator, Kamis (22/3).
Prosesi pelantikan dan serah terima jabatan para pejabat di lingkungan kejaksaan di Aceh tersebut berlangsung di Gedung Serba Guna Kantor Kejati Aceh, Batoh, Banda Aceh. Turut hadir para pejabat utama Kejati Aceh.
Mukhlis SH dilantik menjadi Asintel Kejati Aceh menggantikan Rustam SH. Mukhlis sebelumnya Kajari Lhokseumawe dan jabatan yang ditinggalkannya dipercayakan kepada Muhammad Ali Akbar SH yang sebelumnya Kajari Aceh Timur.
Kemudian, Abun Hasbulloh Syambas SH dipercaya menjadi Kajari Aceh Timur. Sebelumnya ia merupakan Koordinator Kejati DKI Jakarta. Basuki Sukardjono SH menjabat Kajari Pidie Jaya (Pijay) menggantikan Abdul Muin SH yang menjadi Koordinator di Kejati Kalimantan Barat.
Mhd Alinafiah Saragih SH dilantik menjadi Kajari Subulussalam dari sebelumnya Koordinator di Kejati Aceh, sedangkan Teuku Herizal SH menjadi Koordinator di Kejati Aceh dari sebelumnya Pemeriksa Kepegawaian dan Tugas Umum pada Asisten Bidang Pengawasan Kejati Aceh.
Kajati Chaerul Amir mengatakan, prosesi pengambilan sumpah dan pelantikan pada jabatan baru merupakan tindak lanjut yang harus dilaksanakan sesuai dengan putusan yang telah ditentukan Jaksa Agung, HM. Prasetyo.
Menurutnya, mutasi dan pergantian serta serah terima jabatan merupakan penyegaran dalam sebuah organisasi dan hal ini adalah hal biasa guna kesinambungan organisasi. “Pergantian ini merupakan bagian dari mutasi dan rotasi. Ini hal biasa dalam setiap organisasi, termasuk di Kejaksaan Agung, yang merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang sedang dijalankan Kejaksaan Agung guna memacu organisasi ke arah yang lebih baik,” ungkapnya.
Chaerul Amir mengingatkan dinamika perkembangan pelanggaran hukum dan paradigma sudah jauh berkembang dan mengalami perubahan yang sangat mendasar. Paradigma pelanggaran hukum yang mengacu pada hukum positif, sudah berkembang pada pemenuhan keadilan subtansial dan keadilan prosedural. Ini merupakan tantangan ke depan yang harus mampu dilalui aparat penegak hukum.
“Saya tahu persis bagaimana kondisi di Aceh Timur sebagai lumbungnya narkoba. Saya berharap Kajari Aceh Timur yang baru bisa secepatnya beradaptasi dengan melanjutkan apa yang sudah diperbuat Kajari lama. Begitu juga Kajari lain yang baru dilantik, semoga dapat beradaptasi dengan lingkungan baru dan dapat melayani masyarakat dengan baik,” harapnya. (mhd)