KEMENTERIAN Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemensistekdikti) mengeluarkan Surat Keterangan (SK) izin bagi Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Al Maksum Langkat. SK Kemenristekdikti tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris Kopertis Wilayah I Sumut DR Mahyuni SPd kepada pengurus yayasan di Medan.
Pembina STKIP Al Maksum, A Julham mengungkapkan, STKIP telah diajukan dari 2015 dan difasilitasi Lembaga Riset Publik (Larispa) Sumut guna membantu menyelesaikan keluarnya izin sebagai sekolah yang diakui negara. Pada 2018 disahkan Kopertis Sumut sebagai sekolah tinggi yang dapat dijadikan sebagai tempat menuntut ilmu bidang pendidikan.
"Sekolah tinggi keguruan dan ilmu pendidikan ini ada lima jurusan yakni, pendidikan bahasa Inggris, PGSP, IPA, IPS dan teknik informatika. Dengan keluar SK yayasan ini harapannya agar masyakat terbantu untuk lanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi yang terkendala masalah finansial dan transfortasi yang mana jarak tempuh tidak jauh," ungkapnya.
Ia menjelaskan, selama ini pihaknya telah membuka pendidikan SD, SMP, SMA dan tidak menerima dana apapun dari para siswa. Sedangkan untuk pembukaan STKIP ini maka pihaknya menargetkan mahasiswa minimal 100 per program studi. Selain itu, pihaknya sudah mempunyai anggota sesuai peraturan kementrian yaitu enam dosen per prodi ditambah dengan pejabat lainnya.
"Mulai bulan depan kami akan aktif promosi ke sekolah-sekolah. Calon mahasiswa yang berasal dari yayasan akan diberi diskon uang kuliah, sementara yang tak mampu akan diberi beasiswa," jelasnya.
Ketua Larispa, Rizal Hasibuan mengatakan, program pengeluaran SK ini merupakan salah satu program keberhasialan oleh Larispa untuk mendampingi kampus agar bisa berdiri dan untuk membantu masyarakat di daerah yang tidak ada kampus.
"Selama ini di Kabupaten Langkat cuma ada dua kampus, dengan bertambahnya kampus ini akan menjadi lebih mudah akses untuk dunia pendidikan dan pastinya semakin gampang,” pungkasnya. (Isnaini Kharisma)