Pemilih Wajib Tunjukan KTP Elektronik Saat Pencoblosan

Analisadaily (Medan) - Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, menerima kunjungan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan di Rumah Dinas Wali Kota, Jalan Sudirman, Kota Medan.

Kunjungan itu dilakukan untuk menginformasikan kepada Wali Kota mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.8/2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah.

Ketua KPU Kota Medan, Herdensi Adnin, didampingi sejumlah komisioner mengatakan, di Pasal 6 dan 7 PKPU No.8/2018, seluruh pemilih baik yang dapat C6 (undangan pemilih) atau yang tidak mendapatkan C6 maupun yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), wajib membawa KTP elektronik (KTP-el) saat hari H pemungutan suara atau  pencoblosan.

“Ini merupakan sesuatu yang baru bagi masyarakat. Jika dulu yang tidak terdaftar saja membawa KTP. Tapi mengacu dengan PKPU No.8/2018 ini, maka semuanya harus membawa KTP elektronik atau Surat Keterangan (Suket)," katanya, Senin (16/4).

Herdensi menyebut, atas dasar itu kedatangan mereka ke Wali Kota Medan, juga ingin menginformasikan dan menyosialisasikan kepada Wali Kota Medan tentang PKPU No.8/2018.

“Kami juga berharap Pemko Medan, terutama camat, lurah sampai kepala lingkungan dapat menyampaikan hal ini kepada masyarakat bahwa pada hari H (pencoblosan) wajib membawa KTP elektronik atau Suket,” ungkapnya.

Apabila PKPU No.8/2018 tidak tersampaikan kepada masyarakat, dikhawatirkan pada saat hari H nanti akan muncul persoalan atas ketidaktahuan masyarakat.

Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, menyambut baik informasi yang disampaikan. Ia menginstruksikan Kepada Kabag Pemerintahan Setdakot Medan segera menginformasikan dan menyosialisasikan kepada camat, lurah dan Kepling tentang PKPU No.8/2018.

Bagi warga yang belum mendapatkan KTP elektronik, disarankan segera menghubungi Kepling, lurah dan camat agar bisa mendapatkan surat keterangan dari Disdukcapil.

Camat, lurah dan Kepling diminta jemput bola membantu masyarakat untuk mendapatkan surat keterangan dari Disdukcapil apabila belum mendapatkan KTP elektronik. Dengan demikian masyarakat dapat menggunakan hak pilih pada hari H pencoblosan 27 Juni 2018.

(AA)

Baca Juga

Rekomendasi