Polisi Gerebek Pesta Seks Komunitas ‘Swinger’

Surabaya, (Analisa). Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur mengungkap pesta seks komu­nitas, yaitu bertukar pasangan atau swinger yang melibatkan beberapa pasangan suami istri (pasutri) di Surabaya.

Pasutri-pasutri yang ambil bagian dalam pesta seks ini tergabung dalam sebuah grup WhatsApp. Polisi pun menetapkan satu tersangka bernama Tri Harso Djoko Sulistijono (53) atau Ion sebagai admin dari grup tersebut.

"Pengungkapan ini berasal dari informasi masyarakat tentang adanya perilaku seks menyimpang yaitu swinger yang melibatkan pasangan resmi," ujar Kasubdit Renakta Polda Jawa Timur AKBP Yudhistira Widya­wan saat rilis di Kantor Humas Polda Jatim Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Senin (16/4).

Dalam kasus ini, Ion membuat grup Whatsapp yang berjudul Sparkling, menya­sar pada mereka yang memiliki fantasi hu­bungan seksual dengan bertukar pasangan. Untuk masuk ke grup, Ion menetapkan sya­rat, yakni setiap pasangan merupakan pasutri yang resmi menikah. Untuk membukti­kannya, pasutri harus mencantumkan buku nikah agar bisa masuk ke dalam grup.

"Jadi syarat dari admin, pasangan wajib yang sudah resmi menikah karena harus menunjukkan buku nikah," tambah Yudhis­tira.

Dalam kasus ini polisi mengamankan tiga pasangan yang tertangkap di salah satu hotel di Lawang, Malang. Namun yang bisa dihadirkan dalam rilis adalah RL (49), SS (47), WH (51), DS (29) dan AG (30).

Saat ditangkap, ketiga pasangan tersebut sedang melakukan hubungan seksual dengan bertukar pasangan dalam satu kamar hotel.

"Petugas menggerebek mereka di salah satu hotel di Malang. Saat digere­bek ke­giatan itu sedang berlang­sung," tutur Yudhistira.

Dalam pengungkapan itu, polisi juga mengamankan empat kondom yang belum terpakai, enam celana dalam, tiga BH, satu telepon genggam, satu handuk dan dua sprei.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat tindak pidana dengan sengaja menga­dakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain sebagaimana pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama satu tahun empat bulan.

Grup whatsapp Sparkling sendiri beranggotakan 28 orang yang berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur seperti Surabaya, Sidoarjo, Malang, Tuban, Jember, Nganjuk, dan Kerto­sono. Selain WhatsApp, mereka juga berhubungan dengan pasangan swinger lainnya melalui media sosial Twitter.dengan ancaman hukuman penjara selama satu tahun empat bulan. (dtc)

()

Baca Juga

Rekomendasi