Arsyad Lubis Bantah Terima Uang

BKN Pertanyakan Kepsek Jadi Kepala Bidang

Medan, (Analisa). Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VI Medan mempertanyakan lan­dasan penunjukkan kepala sekolah menjadi Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Sumut, yang baru-baru ini dilantik Gubernur Tengku Erry Nuradi.

Menurut Kepala Kantor BKN Regional VI, Prastyono C Yulianto, seorang guru atau kepala SMA/SMK sederajat bisa men­jabat eselon III atau pejabat administrator asal memenuhi syarat. Namun untuk bisa menjabat eselon III, guru atau kepala sekolah tersebut harus menjadi eselon IV terlebih dulu.

"Jadi guru tersebut harus diangkat se­bagai kepala seksi dulu, setelah itu beberapa lama kemudian baru bisa diangkat men­duduki eselon III. Jadi untuk mendapatkan (jabatan eselon III) itu harus berjenjang," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/4).

Ia menggambarkan, tidak bisa langsung seorang kepala sekolah atau guru ditem­patkan sebagai kepala bidang, jika tak punya kemampuan memimpin. "Misalnya dia tidak pernah memimpin (jadi kepala seksi/kepala bidang), tiba-tiba menjabat di situ. Itu kan “lucu” juga namanya," ujarnya.

Berkenaan kejadian di Disdik Sumut ter­sebut, Prastyono mengungkapkan bisa saja sebelumnya kepala sekolah itu pernah menjabat sebagai eselon IV saat SMA/SMK sederajat di bawah pemkab atau pemko. “Makanya setelah masa peralihan ke pro­vinsi, guru tersebut kembali ke dinas sebagai eselon III itu tidak menjadi masalah. Me­nurut dia harus dikroscek lebih lanjut tentang latar belakang kepangkatan dan golongan kepala sekolah itu waktu sebe­lumnya,” katanya.

Diketahui, Gubsu Erry Nuradi sudah melantik 99 pejabat administrator (eselon III) di lingkungan Pemprovsu pada Senin (9/4). Salah satunya mengangkat dan me­ngukuhkan Amiruddin, sebagai Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Ke­juruan Disdik Sumut. Amiruddin se­belumnya menjabat Kepala SMK Negeri 7 Medan.

Kadisdik Sumut Arsyad Lubis mem­benarkan bahwa ada seorang kepala sekolah negeri di Medan yang diangkat sebagai Ka­bid SMK saat pelantikan pejabat admi­nistrator awal April kemarin. "Tidak ma­salah. Itu sah-sah saja. Dia kan juga berada di struktural. Dia seorang kepala sekolah," katanya di sela-sela kegiatan puncak HUT Pemprovsu, Minggu (15/4).

Namun untuk teknis pengangkatan dari seorang kepala sekolah menjadi kepala bi­dang, ia menyarankan tanya ke BKD. "Saya kurang paham. Setahu saya pe­ngangkatan itu tidak masalah dan tidak melanggar aturan," katanya.

Bantah

Informasi yang diperoleh, Arsyad diduga menerima uang Rp300 juta untuk memu­luskan Amiruddin sebagai Kabid di Disdik Sumut. Tapi calon Sekdaprovsu itu mem­bantah keras. "Gak ada itu. Mana ada itu," ucapnya sembari berlalu.

Di tempat yang sama, Gubsu yang di­konfirmasi perihal ini juga menyatakan pengangkatan tersebut tidak ada masalah. "Itu bisa. Tidak ada masalah," katanya singkat.

Sementara itu, Kepala BKD Setdaprovsu Kaiman Turnip mengatakan sesuai aturan pengangkatan seorang kepala sekolah men­jadi kabid tidak masalah dan akan diseta­rakan pasca yang bersangkutan menjabat di posisi tersebut. "Boleh, itu tidak masalah. Sebelumnya sudah kita mintakan izin dari Kemendagri. Kalau tidak ada izin mana mungkin dia bisa dilantik," katanya.

Ia menjelaskan, pada momen pelantikan, setiap pejabat akan dibacakan menduduki jabatan baru dan sebelumnya menjabat di mana oleh Gubsu. "Jadi memang tidak ma­salah. Setahu saya untuk guru akan dise­tarakan. Secara aturan tidak ada yang dilanggar.

Apalagi sebelum dilantik tetap kita ajukan ke Kemendagri melalui Dirjen Otda. Di sana pun sudah mereka bahas itu," pung­kasnya. (ns)

()

Baca Juga

Rekomendasi