KPU Sumut Buka Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan DPD RI

Analisadaily (Medan) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara akan membuka penyerahan dokumen syarat dukungan bagi yang ingin menjadi bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara pada Pemilu 2019.

Dukungan yang dimaksud berupa fotokopi KTP-elektronik atau surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil si pemberi dukungan. Dukungan itu diserahkan ke KPU Sumut pada 22-26 April 2018.

"Jadi satu suket itu harus untuk satu nama orang. Tidak boleh satu suket itu berisi lebih dari satu nama," kata Kabag hukum, teknis dan hupmas KPU Sumut, Maruli Pasaribu, dalam rapat koordinasi yang digelar di Aula KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Jumat (20/4).

Informasi yang diperoleh Analisadaily.com, ada 28 balon atau perwakilan balon DPD yang hadir dalam rapat koordinasi tersebut.

Balon atau perwakilan DPD yang hadir dalam rapat tersebut antara lain Darmayanti Lubis, Abdul Hakim Siagian, Tolopan Silitonga, Parlindungan Purba, Dedy Iskandar Batubara, Raidir Sigalingging, M. Nursyam, Sutan Erwin Sihombing, Ikrimah Hamidy, Syamsul Hilal, Ali Yakub Matondang, Abdillah, Rijal Sirait.

Kemudian Muhammad Nuh, Marnix Sahat Hutabarat, Badikenita Sitepu, Faisal Amri, TH Sinambela, Syamsul Arifin, Hendriyanto, Willem Tumpal Pandapotan, Nurhasanah, Solahuddin Nasution, Muhammad Said, Aidan Nazwir Panggabean, Sultoni Tri Kusuma, Razman Arief dan Henkie Yusuf Wau.

Sebelumnya, Komisioner KPU Sumut, Iskandar Zulkarnain mengatakan, jumlah dukungan bagi balon DPD yang ingin menyerahkan dukungan itu yakni minimal 4.000 dukungan (KTP).

"Jumlah dukungan itu sesuai dengan pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, sebagaimana sesuai dengan jumlah penduduk dari provinsi itu," kata Iskandar.

Lebih lanjut ia mengatakan, jumlah minimal dukungan tersebut harus tersebar di 50 persen dari jumlah kabupaten/kota di setiap provinsi.

"Artinya jumlah dukungan balon DPD dari dapil Sumut itu harus tersebar minimal di 17 Kabupaten/Kota di Sumut," pungkasnya.

(AA)

Baca Juga

Rekomendasi