Mantan Narapidana Korupsi Tak Boleh Nyalon Jadi Anggota DPD

Analisadaily (Medan) - Bagi masyarakat yang ingin maju sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia pada Pemilu 2019, harus mematuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan.

Selain jumlah dukungan berupa salinan KTP-elektronik atau surat keterangan (suket) dari Disdukcapil, juga ada syarat khusus individu yang harus dipenuhi oleh bakal calon (balon) anggota DPD.

Syarat tersebut antara lain, WNI berusia 21 tahun ke atas, paling rendah tamatan SMA/sederajat, terdaftar sebagai pemilih, mencalonkan hanya di satu lembaga perwakilan dan daerah pemilihan dan sebagainya.

"Syarat individu balon DPD itu sesuai dengan Pasal 182 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," kata Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga, di Medan, Jumat (20/4).

Namun selain termaktub dalam UU 7/2017, sambung Benget, balon DPD juga harus memenuhi syarat individu lainnya yang tertera dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2018.

"Dalam PKPU yang baru keluar itu, tepatnya di Pasal 60 ayat 1 huruf j, balon DPD bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak atau korupsi," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, syarat dukungan untuk maju jadi balon DPD dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara yakni minimal 4.000 dukungan berupa salinan KTP-elektronik atau surat keterangan (suket) dari Disdukcapil.

Selain itu syarat dukungan DPD dapil Sumut juga harus menyebar minimal di 17 kabupaten/kota se-Sumut.

(AA)

Baca Juga

Rekomendasi