Debat Paslon Pilgubsu Harus Mengangkat Soal Pelayanan Publik

Analisadaily (Medan) - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) meminta agar saat debat publik pasangan calon (Paslon) Gubernur Sumatera Utara (Cagubsu) hendaknya mempertanyakan aspek-aspek terhadap pelayanan publik.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, sesuai yang telah dijadwalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, debat publik Paslon Pilgubsu akan berlangsung pada Sabtu (5/5) mendatang.

"Saya dapat informasi, dalam debat publik nantinya ada tiga sesi, pada Sabtu (5/5), Sabtu (12/5) dan terakhir, Selasa (19/6). Dalam debat terbuka perlu dipertanyakan aspek-aspek pelayanan publik. Kita perlu mengetahui, sejauh mana komitmen Cagubsu dan Cawagubsu dalam mengelola pelayanan publik bila terpilih," kata Abyadi, Sabtu (28/4).

Dijelaskannya, masyarakat perlu mengetahui sejauh mana konsep Paslon Pilgubsu dalam mengelola pelayanan publik, khususnya di lingkungan Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).

"Jangan nanti saat terpilih tidak mengerti bagaimana mengelola urusan-urusan layanan publik. Padahal, para kandidat tersebut dipilih untuk mengurusi rakyat dengan memperbaiki pelayanan-pelayanan publik," jelasnya.

Menurut Abyadi, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ini proses untuk mencari pemimpin yang akan mengurusi rakyat. KPU sebagai penyelenggara, harus memikirkan masalah pelayanan publik.

"Bagaimana nanti jika yang terpilih itu figur-figur yang tidak mengerti ngurus rakyat. Figur-figur yang tidak paham bagaimana memudahkan urusan rakyat. KPU harus mengelola debat ini dengan baik," ungkapnya.

Pelayanan publik merupakan persoalan-persoalan urusan rakyat, pengelolaan pelayanan publik juga merupakan amanah UU, mulai dari UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahkan hingga UU Pemerintahan Daerah No 23 tahun 2014.

(JW)

Baca Juga

Rekomendasi