Mengubah Fungsi Trotoar Bisa Dipidanakan

Karo, (Analisa). Di Kabupaten Karo, trotoar difung­sikan untuk tempat ber­jualan dan parkir kendaraan, membuat pejalan kaki ter­gang­gu dan tidak bisa me­nikmati kebe­radaan trotoar. Padahal, trotoar dibuat bukan untuk orang jualan dan tempat parkir kendaraan ber­motor, melainkan untuk peja­lan kaki, itu menurut undang-undang di negara ini.

Hal ini berdasarkan UU 22/2009 Pasal 45 yang menya­takan, trotoar sa­lah satu fasi­litas pendukung penyeleng­gara lalu lintas dan hak pejalan kaki. Demikian Theresia br Tarigan pemer­hati pejalan kaki di Kabupaten Ka­ro  kepada Analisa, Selasa (3/4) di Beras­tagi.

Karenanya, siapapun yang melaku­kan aktivitas di trotoar, sifatnya meng­ganggu lalu lin­tas hingga membuat pejalan kaki tidak dapat haknya, be­rarti orang itu melanggar atu­ran.

Menurut ketentuan hu­kum­nya, bagi setiap orang me­langgar, aturan bisa di­denda Rp24 juta atau satu tahun pen­jara karena mengganggu fungsi ke­lengkapan jalan.

Kegiatan berjualan dan parkir di trotoar bisa dituntut dan mendapatkan sanksi pi­dana. Sebab, apa yang mereka kerjakan secara sengaja mengangkangi undang-undang dan mengganggu lalu lintas hing­ga pejalan kaki tidak menda­patkan haknya.

Ini terjadi di sepanjang Ja­lan Jamin Ginting Kota Beras­tagi dan Kabanjahe, trotoar seharusnya jadi fasilitas peja­lan kaki, berubah fungsi jadi tempat ju­al­an dan parkir ken­daraan, kata Theresia.

Diharapkan Pemerintah Ka­­bupaten Karo bersama ke­poli­sian tanggap de­ngan ma­salah ini dan kembalikan fung­si trotoar sebagaimana mestinya. Ka­rena mengubah fungsi fasilitas umum yang seharusnya dipergunakan mendu­kung lalu lintas, seperti keberadaan tro­toar, itu sama saja merampas hak orang lain.

Merampas hak orang lain berarti melanggar aturan dan patut dikenakan sanksi hu­kum, agar memiliki efek jera bagi pelanggar dan hukum itu tegak sebagaimana mestinya. (dik)

()

Baca Juga

Rekomendasi