Karo, (Analisa). Di Kabupaten Karo, trotoar difungsikan untuk tempat berjualan dan parkir kendaraan, membuat pejalan kaki terganggu dan tidak bisa menikmati keberadaan trotoar. Padahal, trotoar dibuat bukan untuk orang jualan dan tempat parkir kendaraan bermotor, melainkan untuk pejalan kaki, itu menurut undang-undang di negara ini.
Hal ini berdasarkan UU 22/2009 Pasal 45 yang menyatakan, trotoar salah satu fasilitas pendukung penyelenggara lalu lintas dan hak pejalan kaki. Demikian Theresia br Tarigan pemerhati pejalan kaki di Kabupaten Karo kepada Analisa, Selasa (3/4) di Berastagi.
Karenanya, siapapun yang melakukan aktivitas di trotoar, sifatnya mengganggu lalu lintas hingga membuat pejalan kaki tidak dapat haknya, berarti orang itu melanggar aturan.
Menurut ketentuan hukumnya, bagi setiap orang melanggar, aturan bisa didenda Rp24 juta atau satu tahun penjara karena mengganggu fungsi kelengkapan jalan.
Kegiatan berjualan dan parkir di trotoar bisa dituntut dan mendapatkan sanksi pidana. Sebab, apa yang mereka kerjakan secara sengaja mengangkangi undang-undang dan mengganggu lalu lintas hingga pejalan kaki tidak mendapatkan haknya.
Ini terjadi di sepanjang Jalan Jamin Ginting Kota Berastagi dan Kabanjahe, trotoar seharusnya jadi fasilitas pejalan kaki, berubah fungsi jadi tempat jualan dan parkir kendaraan, kata Theresia.
Diharapkan Pemerintah Kabupaten Karo bersama kepolisian tanggap dengan masalah ini dan kembalikan fungsi trotoar sebagaimana mestinya. Karena mengubah fungsi fasilitas umum yang seharusnya dipergunakan mendukung lalu lintas, seperti keberadaan trotoar, itu sama saja merampas hak orang lain.
Merampas hak orang lain berarti melanggar aturan dan patut dikenakan sanksi hukum, agar memiliki efek jera bagi pelanggar dan hukum itu tegak sebagaimana mestinya. (dik)