Bawaslu Selidiki Video JR Saragih Kampanyekan Pasangan Djoss

Analisadaily (Medan) - Beredarnya video mantan bakal calon Gubernur Sumut, Jopinus Ramli (JR) Saragih, yang menyerukan dukungan kepada Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus bakal menimbulkan persoalan baru.

Sebab, JR Saragih sat ini berstatus sebagai Bupati Simalungun aktif, sehingga belum boleh berkampanye.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut sedang mendalami video tersebut. Sejauh ini, pihak Bawaslu belum bisa menyatakan ada tidaknya pelanggaran pada video JR Saragih itu.

"Kita baru melihat video itu dari media sosial. Paling tidak sudah menjadi petunjuk untuk kita dalami. Apakah kira-kira itu pelanggaran apa tidak. Masih kita dalami. Kami belum bisa kasih statement apapun," kata Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rahmawaty Rasahan, Rabu (4/4).

Bagi Bawaslu sesuai peraturan kepala daerah, baik Gubernur, Bupati dan Wali Kota harus cuti jika ingin mengampanyekan pasangan calon.

"Kemudian juga tidak boleh membawa jabatannya dalam kampanye yang dilakukan. Kita harus cek juga, Pak JR menyampaikan sebagai apa, makanya kita telaah dulu. Kita dalami video itu," ungkap Syafrida.

JR Saragih. (jw)

JR Saragih. (jw)

Beredarnya video JR Saragih menggunakan kemeja cokelat bermotif garis-garis. Dalam video JR mengajak pendukungnya untuk memilih pasangan calon nomor urut 2, Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus.

Dalam video tersebut JR Saragih mengatakan. "Saya JR Saragih mengajak seluruh sahabat dan teman relawan untuk mendukung dan memenangkan Djarot-Sihar dalam Pilkada Provinsi Sumatera Utara yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 bulan 6 ini. Sekali lagi mari kita bersama-sama kita menangkan supaya Sumatera Utara bisa lebih baik lagi ke depan. Horas. Horas. Horas," kata JR Saragih dalam video itu.

(JW)

Baca Juga

Rekomendasi