14 Balon DPD Dapil Sumut Dinyatakan TMS

Analisadaily (Medan) - Sebanyak 14 dari 23 bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara pada Pemilu 2019 dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Hal itu disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara dalam rapat koordinasi hasil verifikasi administrasi syarat dukungan (KTP elektronik/surat keterangan) para balon DPD RI dapil Sumut yang diserahkan pada 22-26 April 2018.

"Setelah kita lakukan verifikasi administrasi (27 April-10 Mei 2018) ternyata banyak dukungan KTP para balon DPD di bawah minimum syarat dukungan 4.000 KTP," kata Komisioner KPU Sumut, Iskandar Zulkarnain, Minggu (13/5) malam.

Dikatakan Iskandar, balon DPD yang di bawah minimum 4.000 KTP setelah diverifikasi administrasi, umumnya karena banyak KTP yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk dijadikan dukungan.

"Namun paling banyak itu KTP dukungan di bawah minimum 4.000, datanya tidak sesuai sehingga dukungan KTP itu kita sebut BMS dan selanjutnya bisa diperbaiki. Sedangkan KTP dukungan yang ditetapkan TMS dinyatakan hangus," paparnya.

Selanjutnya kata Iskandar, 14 balon DPD yang dinyatakan BMS diberikan waktu untuk melakukan perbaikan selama sepekan dari 14-20 Mei 2018.

"Karena ada 14 balon DPD yang statusnya BMS, maka sisanya 9 balon DPD dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) karena minimum dukungan 4.000 KTP telah terpenuhi," ujarnya.

"Maka 9 balon DPD yang dinyatakan MS itu berhak langsung ke tahapan selanjutnya yakni tahapan verifikasi faktual syarat dukungan," tandasnya.

Rapat koordinasi penyerahan hasil verifikasi administrasi balon DPD RI dapil Sumut turut dihadiri oleh Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea, Komisioner KPU Sumut, Yulhasni, dan Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan.

(AA)

Baca Juga

Rekomendasi