Pemprov Bayarkan Single Salary

Pekanbaru, (Analisa). Pemerintah Provinsi (Pem­prov) Riau akhirnya mem­bayarkan sistem gaji tunggal (single salary system) bagi Apa­ratur Sipil Negara (ASN), di lingkungan pemerintahan ter­sebut. Bahkan pem­ba­ya­rannya di rapel untuk Maret dan April.

"Tunjangan dengan Single Salary System sudah dibayarkan untuk bulan Maret dan April, untuk bulan Mei tentu dibayar bulan Juni, karena  tunjangan ini sifatnya kerja dahulu baru dibayarkan," ujar Plt Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim, Minggu (20/5).

Dijelaskan, dengan di­te­rapkan sistem ini diharapkan kinerja ASN meningkat. Karena penerapan sistem ini, merupakan upaya Pemprov Riau untuk me­rangsang peningkatkan pro­duktivitas kerja, pencapaian target dan penggunaan anggaran. "Tidak ada lagi ASN yang tidak disiplin, semua akan pro­duktif. Karena pendapatan sudah meningkat. Bila malas, maka ri­sikonya tunjangan akan ber­kurang otomatis," ujar Plt.Gubri

Disebutkan, penerapan single salary ditentukan berdasarkan grade. Untuk jabatan Sekda menduduki grade 17, Sementara untuk pejabat eselon II atau pejabat tinggi pratama berada di grade 15 sampai 16, eselon III grade 13, eselon IV grade 9 sampai 12 dan staf grade 4 sampai 9.

"Jadi sistem penggajian ASN dengan single salary ini, ber­dasarkan bobot dan grade kinerja jabatan" jelasnya.

Selain itu sistem ini juga akan mengakumulasikan berbagai je­nis penghasilan dan me­ne­tap­kannya menjadi satu jenis peng­­­hasilan saja. Dengan de­mikian, kegiatan para pejabat dan ASN tidak lagi mendapat honor.

"ASN terima gaji berdasarkan kinerja, jadi tak ada honor ke­giatan lagi," tutupnya. (pbn)

()

Baca Juga

Rekomendasi