Analisadaily (Medan) - Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, menegaskan belum ada penangguhan terhadap dosen Universitas Sumatera Utara, HDL terduga kasus ujaran kebencian.
Sebelumnya, beredar informasi yang menyatakan, HDL dibebaskan. "Belum ada penangguhan, informasi itu tidak benar," ucap AKBP Tatan Dirsan Atmaja kepada Analisadaily.com, Kamis (24/5).
"Informasi dari media sosial itu kan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dia masih diproses, masih ditahan," tegas Tatan sekali lagi.
Lebih lanjut, ditanyai apabila ada penangguhan terhadap HDL, Tatan menyampaikan, penangguhan penahanan adalah hak tersangka. "Namun, hal itu sepenuhnya kewenangan penyidik," ujarnya.
Saat ini HDL masih diproses di Subdit Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut. "Masih dalam proses sidik, dan yang bersangkutan masih ditahan," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, HDL ditahan penyidik Polda Sumut karena diduga melakukan ujaran kebencian. Pegawai Negeri Sipil yang merupakan dosen Ilmu Perpustakaan di Universitas Sumatera Utara itu ditangkap di rumahnya di Jalan Melinjo II Kompleks Johor Permai, Medan Johor, Medan, Sabtu (19/5).
HDL diamankan setelah statusnya di akun Facebook-nya, dituliskan "Skenario pengalihan yg sempurna... #2019GantiPresiden". Polisi menduga dia telah melakukan ujaran kebencian melalui status yang ditulis pascateror bom di Surabaya, Minggu (13/5).
Setelah postingannya viral, perempuan dengan pendidikan terakhir S2 ini langsung menutup akunnya tersebut. Namun, netizen sudah menyimpan screenshootnya dan membagikannya ke media daring.