Pemko Medan Segera Robohkan Papan Reklame Tanpa Izin

Analisadaily (Medan) - Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan menertibkan papan reklame yang melanggar aturan, terutama yang tidak mempunyai izin.

"Ada puluhan papan reklame yang kita tandai tidak memiliki izin sejak kemarin," kata Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Ahmad Basaruddin, Kamis (24/5).

Dikatakannya, puluhan papan reklame tanpa izin atau yang sudah habis izinnya tersebut berada di sekitar Jalan Gatot Subroto.

"Surat peringatan sudah kita tempel di papan-papan reklame tersebut dan kita beri waktu 3x24 jam kepada pengusaha untuk merobohkan sendiri papan reklame tersebut," ucapnya.

"Jika tidak diindahkan maka Pemko Medan akan menertibkannya secara paksa dan eksekusinya dilakukan oleh Satpol PP," tegas Basaruddin.

Peringatan kepada pengusaha papan reklame tanpa izin di Kota Medan

Peringatan kepada pengusaha papan reklame tanpa izin di Kota Medan

Larangan Reklame di 13 Ruas Jalan

Sementara Anggota Komisi D DPRD Medan, Godfried Effendi Lubis, turut mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh Pemko Medan.

Politisi Partai Gerindra itu juga mendorong Pemko Medan agar terus menjalankan aturan mengenai larangan pemasangan reklame di sejumlah ruas jalan protokol di Kota Medan.

"Larangan itu ada di Perda (Peraturan Daerah) atau Perwal (Peraturan Walikota) Kota Medan, nomornya saya tidak ingat, tapi yang jelas ada 13 ruas jalan yang dilarang," ucapnya.

Dijelaskannya, ke-13 ruas jalan protokol yang dilarang pemasangan papan reklame yakni Jalan Sudirman, Jalan Kapten Maulana Lubis, Jalan Raden Saleh, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pengadilan, Jalan Kejaksaan, Jalan Juanda, Jalan Letjen Suprapto, Jalan Balaikota, Jalan Pulau Pinang, Jalan Bukit Barisan dan Jalan Stasiun Kereta Api.

"Contohnya saja ada reklame videotron di Jalan Diponegoro. Sampai saat ini juga belum ditertib-tertibkan padahal itu sudah jelas-jelas melanggar peraturan," bebernya.

"Kita minta Pemko serius dan tegas menertibkan reklame-reklame di 13 ruas jalan itu, jangan ada pilih-pilih kasih," tegasnya.

(AA)

Baca Juga

Rekomendasi