Pojok Pers

Media “Khusus Dewasa”

Oleh: War Djamil

INI untuk kelompok media cetak. Di­ke­nal adanya penerbitan “media cetak khusus dewasa”. Supaya konten dan per­edarannya tidak melewati batas, Dewan Pers mengeluarkan Pedoman Penyebaran Media Cetak Khusus Dewasa. Dalam per­aturan Dewan Pers itu ditentukan beberapa hal prinsipil yang patut diketahui, di­mengerti dan dipahami oleh pihak-pihak yang akan menerbitkan media cetak khu­sus dewasa. Hal ini menjadi penting, karena media ini nantinya akan dipasarkan di te­ngah-tengah masyarakat dan dikhu­sus­­kan bagi kalangan orang dewasa. Bebe­rapa yang digarisbawahi dalam peraturan itu, akan diuraikan berikut ini.

Dalam peraturan itu disebutkan: Media cetak khusus dewasa adalah penerbitan yang memuat materi berupa tulisan dan atau gambar yang berkandungan seks, kekerasan dan mistik yang hanya patut di­konsumsi orang dewasa yang berusia 21 tahun atau lebih. Sedangkan tentang penyebarannya, tidak dilakukan di tempat yang terjangkau anak-anak, lingkungan sekolah dan tempat ibadah. Dari keten­tuan tersebut, setidaknya ada dua hal yang menjadi fokus utama terkait dengan media cetak khusus dewasa ini.

Fokus pertama, konten media cetak khusus dewasa ini yang secara umum berkaitan dengan seks, kekerasan dan mistik. Publik sempat heboh tatkala ma­jalah khusus yang disebut publik sebagai “porno” terbit di Indonesia beberapa waktu lalu. Padahal, ada dua pendapat da­lam hal ini. Satu pihak menyatakan se­bagian konten memang tergolong pornografi. Tetapi pihak lain berpendapat sebaliknya, karena butuh ketelitian untuk menyatakan apakah benar konten itu ter­golong pornografi. Lalu, ada media cetak dengan konten kekerasan dan mistik. Hal ini juga melahirkan reaksi publik. Sekali lagi, sesuatunya harus dengan bukti yang kuat supaya tiada hak siapapun yang dirugikan.

Fokus yang kedua. Menyangkut dengan penyebaran media tersebut di tengah-tengah publik. Sebagai media cetak, ten­­tu saja pemasarannya luas sekali. Dari segi ko­mersial, pemasaran media ini ha­rus dilakukan ke berbagai daerah dan dijual di kios-kios dan toko buku. Akibat­nya, media cetak khusus dewasa ini da­pat dibeli oleh siapa saja. Mungkin ka­rena kurang kepedulian pihak penjual, remaja dapat pula membeli majalah ini. Secara umum, yang diinginkan adalah per­edaran majalah ini hanya untuk orang dewasa saja. Tetapi, sebuah perta­nyaan besar muncul : Mung­kin­kah per­edarannya dibatasi tak terjang­kau mereka yang belum berusia 21 tahun?

Sebagai pembanding, apa yang diber­lakukan terhadap media semacam ini di luar negeri ? Di beberapa negara, ada ke­­tentuan yang tergolong keras. Pertama, pembeli dan penjual harus tergolong orang dewasa. Jika tertangkap tangan ter­nyata pembeli bukan orang dewasa, maka pembeli dan penjual akan terkena sanksi. Kedua, majalah itu wajib di­bungkus plas­tik sehingga tidak dapat dibuka di tem­pat penjualan. Tetapi hal yang kontra­diksi adalah: Saya langsung melihat tatkala home stay di Amerika Serikat, majalah Playboy atau sejenis itu ternyata terletak bebas di ruang tamu dan putra-putri yang masih remaja di rumah itu dengan bebas dapat membacanya. Apa­kah dengan alasan untuk edukasi? Entahlah.

Di Indonesia, peraturan Dewan Pers itu mewajibkan menutup sebagian sam­pul depan dan belakang sehingga yang terlihat hanya nama media, nomor edisi dan label “khusus dewasa 21+”. Itu kalau sampul depan dan belakang memuat gambar atau judul dan bagian tulisan yang hanya untuk usia 21 tahun atau lebih. Ba­gai­­mana jika gambar (baca: foto) dan judul itu “biasa-biasa” saja ? Apakah wajib ditutup juga ? Ada pen­dapat : Tentu saja tidak. Tetapi butir-3 peraturan ini mungkin menjadi dilematis.

Secara umum, tentu saja publik dapat memahami. Bahwa yang dimaksudkan dengan penerbitan media cetak khusus dewasa ini adalah yang memang khusus sajian untuk orang dewasa. Bukan untuk anak-anak dan remaja. Pihak pengelola dan penerbit media ini seharusnya menjaga benar masalah konten dan peredarannya.

Tentu saja, tujuan utama dari peraturan Dewan Pers ini tiada lain, kecuali melin­dungi kalangan anak-anak dan remaja, supaya tidak terpengaruh dengan sajian yang belum waktunya. Supaya, pemi­kiran, sikap dan tindakan anak-anak dan remaja dapat tumbuh dan berkembang de­ngan sebaik mungkin. Dan, terhindar dari seumpama kenakalan remaja yang berkaitan dengan seks bebas, perkelahian antar remaja dan lain sebagainya. Semo­ga, pihak penerbit dan pengelola media cetak khusus dewasa tetap memperhati­kan ketentuan-ketentuan tersebut, se­hingga media ini tidak berdampak nega­tif bagi kalangan anak-anak dan remaja.

- # -

()

Baca Juga

Rekomendasi