Oleh: War Djamil
INI untuk kelompok media cetak. Dikenal adanya penerbitan “media cetak khusus dewasa”. Supaya konten dan peredarannya tidak melewati batas, Dewan Pers mengeluarkan Pedoman Penyebaran Media Cetak Khusus Dewasa. Dalam peraturan Dewan Pers itu ditentukan beberapa hal prinsipil yang patut diketahui, dimengerti dan dipahami oleh pihak-pihak yang akan menerbitkan media cetak khusus dewasa. Hal ini menjadi penting, karena media ini nantinya akan dipasarkan di tengah-tengah masyarakat dan dikhususkan bagi kalangan orang dewasa. Beberapa yang digarisbawahi dalam peraturan itu, akan diuraikan berikut ini.
Dalam peraturan itu disebutkan: Media cetak khusus dewasa adalah penerbitan yang memuat materi berupa tulisan dan atau gambar yang berkandungan seks, kekerasan dan mistik yang hanya patut dikonsumsi orang dewasa yang berusia 21 tahun atau lebih. Sedangkan tentang penyebarannya, tidak dilakukan di tempat yang terjangkau anak-anak, lingkungan sekolah dan tempat ibadah. Dari ketentuan tersebut, setidaknya ada dua hal yang menjadi fokus utama terkait dengan media cetak khusus dewasa ini.
Fokus pertama, konten media cetak khusus dewasa ini yang secara umum berkaitan dengan seks, kekerasan dan mistik. Publik sempat heboh tatkala majalah khusus yang disebut publik sebagai “porno” terbit di Indonesia beberapa waktu lalu. Padahal, ada dua pendapat dalam hal ini. Satu pihak menyatakan sebagian konten memang tergolong pornografi. Tetapi pihak lain berpendapat sebaliknya, karena butuh ketelitian untuk menyatakan apakah benar konten itu tergolong pornografi. Lalu, ada media cetak dengan konten kekerasan dan mistik. Hal ini juga melahirkan reaksi publik. Sekali lagi, sesuatunya harus dengan bukti yang kuat supaya tiada hak siapapun yang dirugikan.
Fokus yang kedua. Menyangkut dengan penyebaran media tersebut di tengah-tengah publik. Sebagai media cetak, tentu saja pemasarannya luas sekali. Dari segi komersial, pemasaran media ini harus dilakukan ke berbagai daerah dan dijual di kios-kios dan toko buku. Akibatnya, media cetak khusus dewasa ini dapat dibeli oleh siapa saja. Mungkin karena kurang kepedulian pihak penjual, remaja dapat pula membeli majalah ini. Secara umum, yang diinginkan adalah peredaran majalah ini hanya untuk orang dewasa saja. Tetapi, sebuah pertanyaan besar muncul : Mungkinkah peredarannya dibatasi tak terjangkau mereka yang belum berusia 21 tahun?
Sebagai pembanding, apa yang diberlakukan terhadap media semacam ini di luar negeri ? Di beberapa negara, ada ketentuan yang tergolong keras. Pertama, pembeli dan penjual harus tergolong orang dewasa. Jika tertangkap tangan ternyata pembeli bukan orang dewasa, maka pembeli dan penjual akan terkena sanksi. Kedua, majalah itu wajib dibungkus plastik sehingga tidak dapat dibuka di tempat penjualan. Tetapi hal yang kontradiksi adalah: Saya langsung melihat tatkala home stay di Amerika Serikat, majalah Playboy atau sejenis itu ternyata terletak bebas di ruang tamu dan putra-putri yang masih remaja di rumah itu dengan bebas dapat membacanya. Apakah dengan alasan untuk edukasi? Entahlah.
Di Indonesia, peraturan Dewan Pers itu mewajibkan menutup sebagian sampul depan dan belakang sehingga yang terlihat hanya nama media, nomor edisi dan label “khusus dewasa 21+”. Itu kalau sampul depan dan belakang memuat gambar atau judul dan bagian tulisan yang hanya untuk usia 21 tahun atau lebih. Bagaimana jika gambar (baca: foto) dan judul itu “biasa-biasa” saja ? Apakah wajib ditutup juga ? Ada pendapat : Tentu saja tidak. Tetapi butir-3 peraturan ini mungkin menjadi dilematis.
Secara umum, tentu saja publik dapat memahami. Bahwa yang dimaksudkan dengan penerbitan media cetak khusus dewasa ini adalah yang memang khusus sajian untuk orang dewasa. Bukan untuk anak-anak dan remaja. Pihak pengelola dan penerbit media ini seharusnya menjaga benar masalah konten dan peredarannya.
Tentu saja, tujuan utama dari peraturan Dewan Pers ini tiada lain, kecuali melindungi kalangan anak-anak dan remaja, supaya tidak terpengaruh dengan sajian yang belum waktunya. Supaya, pemikiran, sikap dan tindakan anak-anak dan remaja dapat tumbuh dan berkembang dengan sebaik mungkin. Dan, terhindar dari seumpama kenakalan remaja yang berkaitan dengan seks bebas, perkelahian antar remaja dan lain sebagainya. Semoga, pihak penerbit dan pengelola media cetak khusus dewasa tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut, sehingga media ini tidak berdampak negatif bagi kalangan anak-anak dan remaja.
- # -