Oleh: Multajimah MA
BISNIS merupakan kekuatan yang mempunyai pengaruh sangat besar terhadap kehidupan masyarakat, yang sebanding dengan kekuatan agama dan politik. Manusia sebagai agen yang secara aktif menjalankan bisnis. Maka manusia harus memiliki kapasitas sebagai individu yang mampu membangun dan menciptakan jaringan bisnis yang kuat. Oleh sebab itu dibutuhkan individu yang profesional dan terpercaya. Etika adalah prinsip–prinsip yang harus ditaati oleh para pelaku bisnis dalam bertransaksi, bertingkah laku dan berhubungan dalam bisnis yang mana etika bisnis bersumber pada norma-norma, nilai–nilai agama dan budaya di wilayah tersebut. Etika bisnis Islami mengatur hak dan kewajiban semua pihak yang terkait dengan kontrak kerjasama bisnis yang bertujuan menciptakan keadilan, kejujuran, transparansi dan saling menolong.
Etika ini berkaitan erat dengan pertanggungjawaban manusia di hadapan Allah SWT atas segala aktivitas bisnis yang dilakukan. Islam memberikan kebebasan untuk memasuki jenis bisnis yang halal akan tetapi terikat oleh kontrak atau akad. Islam menggambarkan pasar bebas dimana harga dikatakan wajar jika merupakan hasil dari kekuatan permintaan dan penawaran yang berfungsi secara bebas yang menghindari ketidakadilan. Nabi Muhammad telah melarang Ghaban-e- Fahish yang berarti menjual sesuatu dengan harga yang lebih tinggi dan memberikan kesan kepada pelanggan bahwa ia benar-benar dikenai harga yang sesuai dengan harga pasar. Bahkan jika pebisnis menciptakan harga suatu produk dibawah dari biaya yang dikeluarkan dengan alasan ketaqwaan dan kedermawanan, tentunya akan membuat permasalahan baru bagi yang lainnya yang tentunya akan mengganggu aktivitas bisnis yang murni.
Penentuan harga yang wajar dalam bisnis adalah harga yang ditimbulkan dalam aktivitas bisnis ini murni berdasarkan atas kekuatan permintaan dan penawaran yang murni. Banyak produk yang dijual bukanlah produk yang legal, penjual di media elektronik juga menjual produk ilegal seperti “tas branded” dengan kualitas dan harga jauh dibawah tas yang aslinya. Ataupun menjual video porno via online yang membutuhkan perhatian khusus pemerintah sebagai regulator. Tidak semua konsumen mengetahui atau memperdulikan bahwa produk tersebut ilegal atau haram, konsumen hanya mengetahui bahwa produk tersebut merupakan produk yang mereka inginkan.
Dengan demikian, business to consumen commerse dapat dikatakan sama dengan salam yang artinya diperbolehkan untuk mengadakan transaksi jual beli via online selama tidak memperjualbelikan produk yang diharamkan zatnya. Dalam business to consumen commerse, produk hanya dapat dilihat dari gambar dan informasi yang biasanya tidak lengkap yang dicantumkan ke dalam media elektronik yang digunakan sebagai media seperti facebook. Sedangkan dalam salam, produk haruslah barang yang dapat ditakar dan ditimbang. Jumhur fuqoha membolehkan salam pada barang–barang yang dapat ditentukan sifat dan bilangannya. Adapun syarat – syarat salam yang disepakati oleh para fuqoha yaitu antara lain: Bahwa harga dan barang dapat diserahkan kemudian (dalam waktu tertentu), dan dilarang pada barang. Barang tersebut hendaknya dapat ditentukan, baik dengan takaran, timbangan, atau bilangan. Jika barang tersebut memang bisa ditentukan, atau bisa ditentukan dengan sifat, maka itu memenuhi syarat.
Pada masa yang sudah ditentukan, barang persamaan itu harus sudah ada. Juga harga barang tidak boleh tertunda terlalu lama agar tidak termasuk dalam jual beli tenggang waktu dengan tenggang waktu. Maka disini dapat disimpulkan bahwa objek salam harus jelas. Dapat ditakar, ditimbang dan dapat ditentukan sifat produknya merupakan syarat mutlak dari barang yang akan diperjualbelikan dalam salam. Maka disini, penjual harus menjelaskan secara rinci sifat produk tersebut agar transaksi salam mencapai kata ridha. Berbeda dengan business to consumen commerse, penjual tidak atau belum memiliki kewajiban untuk menjelaskan secara rinci produk yang ditawarkan ke konsumen. Misalnya saja, penjual menjual pakaian dengan hanya mencantumkan jenis kain dari pakaian tersebut padahal satu jenis kain memiliki tingkatan kualitas yang berbeda - beda. Kejelasan sifat barang harus diperhatikan oleh penjual karena ini akan berkaitan dengan tanggung jawab penjual terhadap pembeli yang merupakan aplikasi dari etika bisnis. Di Amerika Serikat, penjualan properti via online ataupun tidak, sudah ada payung hukumnya dimana penjual harus memberikan informasi serinci-rincinya kepada calon pembeli. Hal ini disebabkan adanya laporan ketidakpuasan konsumen terhadap properti yang telah dibeli yaitu informasi yang diberikan tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Maka, untuk meminimalisir kecurangan atau agar tidak terjadi assymetris information, transaksi business to consumen commerse harus mencantumkan sejelas-jelasnya informasi produk.
Di Indonesia business to consumen commerse menjadi primadona bagi para pelaku bisnis terutama pebisnis yang bermodal kecil dalam mempromosikan produknya baik barang, jasa maupun ide. Melalui media elektronik terutama media sosial, para pelaku bisnis berusaha menjangkau konsumen secara efisien dan efektif. Sebutlah facebook, twitter, whats App, dan we chat, merupakan beberapa dari sekian banyak media sosial yang dijadikan sarana berbisnis secara online. Selain media sosial tersebut, bisnis online juga membuat seperti blog untuk mempermudah dalam menjual produk-produknya. Menjamurnya bisnis online ini disebabkan bahwa masyarakat sebagai konsumen dalam berkomunikasi, bersosialisasi saat ini cenderung lebih suka menggunakan, antara lain media sosial, dikarenakan antara lain lebih cepat dan praktis, jangkauan lebih luas serta lebih murah.
Pemanfaatan Pebisnis Kecil
Peluang inilah yang kemudian dimanfaatkan para pebisnis kecil yang diikuti oleh perusahaan-perusahaan besar untuk melakukan bisnis online yang kemudian direspon positif oleh masyarakat. Permasalahan timbul dari adanya aktivitas bisnis adalah mengenai tanggungjawab terhadap konsumen atau pelanggan. Dimana tujuan adanya bisnis adalah menyenangkan atau memuaskan konsumen dengan menawarkan barang, jasa bahkan ide ataupun pemikiran yang bernilai nyata. Pelanggaran aktivitas bisnis yang dilakukan pelaku bisnis adalah sikap tidak jujur terhadap konsumen terhadap produk yang ditawarkan seperti tidak jujur terhadap produknya sendiri atau menyembunyikan informasi produk tersebut. Business to consumen commerse ini banyak dikuasai oleh para wirausahawan yang memiliki modal yang tidak besar yang tidak mampu bersaing secara langsung di pasar dengan perusahaan–perusahaan bermodal besar.
Seperti transaksi jual beli lainnya juga melibatkan ketidakpuasan konsumen terhadap produk, pelayanan atau informasi produk yang dinilai merugikan konsumen. Berbagai macam kasus mengiringi bisnis ini, seperti kekecewaan konsumen terhadap produk yang telah diterimanya dan ternyata tidak sesuai dengan yang ditawarkan dan konsumen tidak dapat mengembalikan produk yang telah dibelinya. Konsumen tentunya merasa tertipu, akan tetapi tidak bisa mengembalikan produk yang telah dibeli. Kelemahan utama dari business to consumen commerse ini adalah bahwa produk yang ditawarkan oleh pebisnis online, hanya dapat dilihat oleh calon konsumen secara tidak langsung dimana konsumen hanya mendapatkan gambar dan informasi tentang produk yang diminati dari keterangan yang diberikan oleh pebisnis business to consumen commerse.
Biasanya informasi yang diberikan tentang produk tersebut sangat sedikit. Inilah salah satu penyebab terjadinya pelanggaran dalam aktivitas business to consumen commerse. Hal ini disebabkan belum adanya peraturan yang jelas berkaitan dengan perlindungan konsumen yang melakukan transaksi business to consumen commerse. Tentu saja konsumen dirugikan.
Sayangnya juga pengawasan terhadap transaksi business to consumen commerse belum ada, yang berdampak pada pelanggaran etika bisnis dari pihak pelaku bisnis yang mengakibatkan ketidakpuasan konsumen. Padahal dengan adanya peraturan dan pengawasan yang tegas terhadap business to consumen commerse, maka tentunya akan terbangun etika bisnis para pelaku business to consumen commerse yang baik, yang akan mampu meminimalisir terjadinya kasus–kasus yang merugikan konsumen.
Maka etika bisnis harus diterapkan secara tegas dalam bisnis online demi melindungi konsumen. Islam memiliki aturan yang jelas mengenai transaksi jual beli sebagai landasan bertransaksi bisnis bagi umat Islam. Sebagai pelaku bisnis dan juga konsumen sebaiknya mengerti tentang transaksi bisnis yang dihalalkan dimana tidak boleh mengandung maghriblis (maysir, gharar, riba, tadlis) dengan keharusan memenuhi rukun dan syarat jual beli. Kemudian dalam bertransaksi bisnis harus berdasarkan pada prinsip etika bisnis antara lain harus berdasar atas dasar suka sama suka dan tidak saling menzalimi. Memang business to consumen commerse ini tidak ada dalam fiqh yang ada, akan tetapi prinsip dasar bisnis dan etika bisnis dalam bertransaksi telah ada dan membutuhkan ijtihad yang mendalam tentang transaksi business to consumen commerse ini agar tidak melanggar prinsip transaksi bisnis Islami. ***
Penulis, Dosen STAIS TTD dan UIN SU