Psikolog Sarankan Dua Remaja Pembunuh Kasir Direhabilitasi

Analisadaily (Medan) - Psikolog Irna Minauli menyarankan, dua remaja pelaku pembunuhan dan perampokan terhadap seorang wanita yang bekerja sebagai kasir di salah satu PT di Kabupaten Serdang Bedagai direhabilitasi.

"Sebaiknya, mereka dilakukan rehabilitasi untuk mengatasi kecanduan. Karena, dikhawatirkan jika dibiarkan akan dapat mengembangkan perilaku kriminal yang lebih parah," kata Irna, yang juga Direktur Minauli Consulting, Rabu (9/5).

Menurut Irna, pada umumnya orang yang sudah dalam keadaan mengonsumsi alkohol dan narkoba lebih cenderung bersifat nekad dan tidak memikirkan dampak dari perbuatan yang dilakukannya.

"Pada umumnya, mereka yang dalam pengaruh alkohol dan narkoba itu umumnya memiliki kebutuhan untuk sensasi yang lebih besar, sehingga cenderung suka melakukan hal yang menyerempet bahaya," ungkapnya.

Kedua pelaku berinisial RD alias D (17), warga Pantai Cermin, Perbaungan, adalah cleaning service di perusahaan tersebut, dan rekannya AM (16) warga Jalan Belidaan, Kecamatan Sei Rampah.

Mereka mendatangi kantor PT Dwi Tunggal Jaya Lestari dan langsung masuk ke lantai 3 tempat korban, Murni Sitorus (48) tinggal pada Minggu (6/5) kemarin.

Kedua pelaku merampok korban untuk menebus sepeda motornya. Lantaran korban melawan, para pelaku menusuk korban dua kali di bagian perut dan paha hingga meninggal. Usai menghabiskan nyawa korban, mereka langsung melarikan diri.

Pada Senin (7/5) sekira pukul 23.00 WIB, keduanya diringkus tim gabungan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sergai bekerja sama dengan Unit 2 Subdit III Jatanras Polda Sumut di kawasan Jalan Barilas Hilir, Nagari Simpang Tonang, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.

Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua ponsel milik korban, satu ponsel milik tersangka RD, pakaian tersangka pada saat kejadian, sebilah pisau bergagang plastik yang sudah retak, uang Rp 1 juta, dan satu unit sepeda motor.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 KUHPidana dengan ancaman hukumannya seumur hidup.

(JW)

Baca Juga

Rekomendasi