Pengkhianatan terhadap Negara

Oleh: Dr. Henry Sinaga, S.H., Sp.N., M.Kn.

Ada 3 (tiga) landasan hukum utama dalam rangka pengelolaan sumber daya alam atau sumber daya agraria di Indonesia, yaitu :

1. Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 33 ayat 3 UUD­NRI Tahun 1945).

2. Ketetapan Majelis Permusya­waratan Rakyat Republik Indonesia Nomor: IX/MPR/2001tentang Pem­ba­ruan Agraria dan Penge­lolaan Sumber Daya Alam (Tap MPR IX/2001), dan

3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau dapat disebut juga Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

Penegasan kedudukan Pasal 33 ayat 3 UUDNRI Tahun 1945, Tap MPR IX/2001 dan UUPA sebagai landasan hukum utama dalam rangka pengelolaan sumber daya alam atau sumber daya agraria di Indonesia tertuang dalam :

1. Pasal 33 ayat 5 UUDNRI Tahun 1945 yang berbunyi : ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pasal ini diatur dalam undang-undang.

2. Pasal 1 Tap MPR IX/2001 yang berbunyi : Tap MPR IX/2001 adalah landasan peraturan perundang-unda­ngan mengenai pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.

3. Penjelasan Umum UUPA, yang berbunyi antara lain bahwa salah satu tujuan pokok UUPA adalah meletak­kan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional.

Menurut ketiga landasan hukum utama bagi pengelolaan sumber daya alam atau sumber daya agraria di Indonesia (Pasal 33 ayat 3 UUDNRI Tahun 1945, Tap MPR IX/2001 dan UUPA), nomenklatur / terminologi / istilah sumber daya agraria atau sum­ber daya alam memiliki penger­tian dan ruang lingkup yang sama.

Pengertian dan ruang lingkup sum­ber daya alam atau sumber daya agra­riamenurut ketiga landasan hukum utama bagi pengelolaan sum­ber daya alam atau sumber daya agraria di Indonesia (Pasal 33 ayat 3 UUDNRI Tahun 1945, Tap MPR IX/2001 dan UUPA) ialah meliputi bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

Selanjutnya pengertian dan ruang lingkup bumi dan kekayaan alam yang terkandung di bumi antara lain meliputi beberapa sektor yaitu sektor pertana­han, sektor kehu­tanan, sektor pertam­bangan, termasuk sektor minyak dan gas bumi (energi dan sum­ber daya mi­neral), sedangkan pe­ngertian air dan ruang lingkup air beserta kekayaan alam yang terkan­dung di dalam air, meliputi beberapa sektor yaitu antara lain sektor sumber daya air, sektor sungai, sektor danau, sektor laut atau kelautan termasuk juga di dalam­nya sektor maritim atau kemaritiman, sektor perikanan dan terumbu karang, kemudian penger­tian dan ruang lingkup ruang angkasa adalah ruang di atas bumi dan ruang di atas air yang meliputi sektor tata ruang.

Selanjutnya menurut ketiga landa­san hukum utama bagi pengelolaan sumber daya alam atau sumber daya agraria di Indonesia (Pasal 33 ayat 3 UUDNRI Tahun 1945, Tap MPR IX/2001 dan UUPA) bahwa tujuan utama pengelolaan sumber daya alam atau sumber daya agraria di Indonesia ada­lah untuk kemakmuran rakyat Indo­nesia, bukan atau tidak untuk kemak­muran rakyat asing.

Penegasan tujuan utama pengelo­laan sumber daya alam atau sumber daya agraria di Indonesia adalah untuk kemakmuran rakyat Indonesiabukan atau tidak untuk kemakmuran rakyat asing, tercantum dalam :

1. Pasal 33 ayat 3 UUDNRI Tahun 1945 yang berbunyi : “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

2. Bagian Konsideran Menim­bang huruf (a) Tap MPR IX/2001 yang ber­bunyi bahwa sumber daya agraria/sumber daya alam meliputi bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sebagai Rahmat Tuhan Yang Maha Esa­ ke­pada bangsa Indonesia, merupakan kekayaan nasional yang wajib di­syukuri. Olehkarena itu harus dikelola dan dimanfaatkan secara opti­mal bagi generasi sekarang dan ge­nerasi men­datang dalam rangka me­wujud­kan masyarakat adil dan makmur.

Selanjutnya dalam Pasal 2 Tap MPR IX/2001, antara lain dise­butkan bahwa penguasaan, pemi­likan, peng­gunaan dan pe­man­faatan sumber­daya agraria atau sumber daya alam, dilaksanakan dalam rangka tercapai­nya kepastian dan perlindungan hu­kum serta keadilan dan kemak­muran bagi seluruh rakyat Indonesia.

3. Pasal 2 ayat 1 dan 2 UUPA yang berbunyi :

(1) Atas dasar ketentuan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar dan hal-hal sebagai yang di­maksud dalam Pasal 1, bumi air dan ruang angkasa, termasuk kekaya­an alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi ke­kuasaan seluruh rakyat.

(2) Hak menguasai dari Negara termaksud dalam ayat (1) pasal ini memberi wewenang untuk:

a. mengatur dan menyeleng­ga­ra­kan peruntukan, penggunaan, perse­diaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut;

b. menentukan dan mengatur hu­bungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa;

c. menentukan dan mengatur hu­bungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.

(3) Wewenang yang bersumber pada hak menguasai dari Negara ter­sebut pada ayat (2) pasal ini digunakan untuk mencapai sebe­sar-besar ke­mak­muran rakyat dalam arti kebang­saan, kesejah­teraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.

Sebagai landasan hukum utama bagi pengelolaan sumber daya alam atau sumber daya agraria di Indonesia, wajar dan wajib jika Pemerintah Re­publik Indo­nesia (baik pusat mau­pun daerah) dalam membuat regulasi / kebijakan / program dalam rangka pe­ngelolaan sum­ber daya alam atau sum­ber daya agraria di Indonesia meng­­­hayati dan mengamalkan de­ngan sungguh-sung­guh Pasal 33 ayat 3 UUDNRI Tahun 1945, Tap MPR IX/2001 dan UUPA.

Oleh karena tujuan utama penge­lolaan sumber daya alam atau sumber daya agraria di Indonesia adalah untuk kemakmuran rakyat Indonesia bukan atau tidak untuk kemakmuran rakyat asing, maka Pemerintah Republik Indonesia (baik pusat maupun daerah) harus lebih berpihak dan menguta­makan serta membela kepentingan rakyat Indonesia.

Keberpihakan atau menguta­makan atau membela kepentingan rakyat asing dalam pengelolaan sumber daya alam atau sumber daya agraria di Indonesia apapun alasannya adalah bentuk pembang­kangan dan penging­karan terhadap Pasal 33 ayat 3 UUDNRI Tahun 1945, Tap MPR IX/2001 dan UUPA, yang dapat dikate­gorikan sebagai pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara.***

Penulis adalah Notaris/PPAT dan Dosen Program Studi Magister Kenota­riatan USU – Medan.

()

Baca Juga

Rekomendasi