Pengelolaan Terminal Barang Dumai Dialihkan

Dumai, (Analisa). Pemerintah Kota (Pemko) Dumai Provinsi Riau akan mengalihkan pengelolaan terminal barang dan truk dari dinas perhubungan kepada pihak ketiga untuk peng­hematan anggaran dan me­ning­katkan pendapatan asli daerah.

Kepala Dishub Dumai Asnar di Dumai, Rabu (30/5) mengatakan penyerahan pengelolaan terminal barang ini untuk penghematan ang­garan daerah dan meng­an­tisipasi penyalahgunaan dana retribusi parkir kendaraan masuk.

“Ada dua keuntungan dari pengalihan terminal barang ini, pertama kita bisa ber­hemat anggaran dan penda­patan asli daerah ditingkat­kan,” kata Asnar.

Penghematan anggaran dimaksud, lanjutnya, ialah pembayaran upah sekitar 60-an tenaga honorer bekerja di terminal barang akan men­jadi kewajiban pengelola dan tidak lagi jadi tang­gungan pemerintah.

Kemudian, target PAD dari sektor retribusi parkir khusus kendaraan angkutan barang ditingkatkan tahun ini, dari sebelumnya Rp12 miliar jadi Rp18 miliar dalam 2018.

Pemerintah Dumai sudah meminta pendapat hukum kejaksaan negeri setempat terkait pengalihan pengelo­laan terminal barang, dan membentuk peraturan wali kota sebagai payung hukum.

“Beberapa proses sudah kita lalui, dan sekarang masih tahap pelelangan terbuka secara elektronik untuk menentukan penge­lola ter­mi­­nal barang ini,” sebut­nya. Dalam pengelolaan ter­mi­­nal barang ini, Pe­me­rintah Dumai mene­gas­kan kepada rekanan pemenang agar nantinya tidak meru­mahkan tenaga honor Dishub dan mengikuti keten­tuan dibuat.

Berita sebelumnya, Ke­pala Terminal Barang dan Truk Kota Dumai Ramlan me­ngklaim sekitar 250 unit truk angkutan masuk dan mem­bayar retribusi parkir khusus tiap hari, dimulai antara Rp25 ribu hingga Rp75 ribu per kendaraan.

“Retribusi parkir masuk berkisar Rp1,5 miliar setiap bulan, dan langsung disetor ke bendahara penerima di Dinas Per­hubungan Dumai," kata Ramlan pada suatu kesempatan. (Ant)

()

Baca Juga

Rekomendasi