Medan, (Analisa). Banyaknya preman yang menguasai pekuburan di Kota Medan menyebabkan biaya penguburan menjadi mahal dan hampir tidak terjangkau masyarakat. Mahalnya harga pekuburan untuk satu persil saja dipatok jutaan rupiah, bahkan puluhan juta rupiah.
Padahal dalam Peraturan Daerah (Perda) No.3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat sudah ditegaskan biaya penguburan hanya Rp200 ribu untuk setiap persilnya. Demikian dikatakan Ketua DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung SE SH MH di hadapan ratusan warga dalam Sosialisasi Perda No.3 Tahun 2013 di Halaman Gedung LVRI Jalan Gatot Subroto, Kamis (21/6).
Biaya itu sudah termasuk penggalian dan penutupan kubur, ujarnya. Kebanyakan para preman yang menguasai lokasi pekuburan menggunakan embel-embel membangun pemakaman dengan keramik untuk memperindah kuburan.
"Tidak ada diatur dalam Perda tentang pembangunan kuburan dengan keramik dan sebagainya dan tidak ada kewajiban masyarakat untuk membangunnya agar sama dengan kuburan lainnya," ujar politisi PDIP ini.
Di lapangan, lanjutnya, ada aturan di luar Perda yang dibuat para pengelola menjadi Rp8 juta untuk satu persil kuburan. “Bahkan ada yang dikenakan belasan hingga puluhan juta rupiah dengan alasan pembuatan keramik kuburan. Dan banyak warga dipaksa untuk membuat keramik kuburan keluarganya dengan harga yang fantastis. Itu sama saja dengan pungli," sebut Politisi dari Dapil II itu lagi.
Untuk itu, Henry meminta kepada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan agar membuat papan retribusi di setiap lokasi pekuburan di Medan agar masyarakat tahu biaya resmi yang dikenakan pemerintah. Masyarakat juga diimbau tidak membayar biaya di luar retribusi resmi sesuai Perda No.3. "Kalau ada keluarga yang meninggal, bayar saja retribusi resmi. Kemudian bukti pembayaran retribusi bawa ke mandor yang ada di lokasi pekuburan," katanya mengingatkan.
Untuk para preman yang menguasai lahan, sambungnya, harusnya ditertibkan oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan. Namun sepertinya dinas terkait tidak mampu menangani masalah preman ini. “Untuk itu diminta kepada aparat kepolisian agar turun tangan mengamankan para preman yang melakukan pengutipan terhadap warga tersebut,” tegasnya. (mc)