Dua Alat Berat DHL Atam Disewakan

Bukti Kontrak Disinyalir Tidak Sesuai Fakta

Kualasimpang, (Analisa). Dua unit alat berat jenis excavator dan buldozer milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Tamiang (Atam) disebut-sebut beroperasi mengerjakan pembangunan proyek pening­katan kinerja tempat pembuangan akhir (TPA) di Kampung Durian, Kecamatan Rantau.

Dua alat berat tersebut sudah disewa sejak bulan Juni se­belum puasa Ramadan 1439 Hijriah. Anehnya, bukti kontrak sewa menye­wa alat berat disinyalir tidak sesuai fakta di la­pangan.

Pasalnya, dua alat berat, beko dan buldozer yang disubkan ke rekanan pelaksana proyek dari PT MP de­ngan sistem sewa per jam untuk meratakan tanah bukit di sebelah TPA lama, sudah berlangsung sekitar dua bulan, na­mun bukti kontraknya hanya 150 jam atau sekitar 15 hari ker­ja.

“Betul, dua alat berat itu punya DLH Aceh Tamiang yang disewa kontraktor. Alat berat itu memang sering ‘ngamen’ ka­lau sedang tidak ada pekerjaan di TPA. Da­lam satu hari rata-rata 4 jam kerja,” kata se­orang pekerja di lokasi proyek.

Menurutnya, dua alat berat milik DLH Atam sebelum bulan puasa hingga kini masih sering dipakai beroperasi mengeruk tanah di lokasi proyek. Artinya, alat berat yang disewa rekanan proyek diperkirakan lebih dari 150 jam kerja.

Benar disewakan

Saat ditelusuri di Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Alat Berat di Karang Baru, dua alat berat milik DLH Atam benar disewakan di lokasi proyek TPA Kampung Durian selama 150 jam. Alat berat disewa terhitung dari tanggal 22 Juni hingga 6 Juli 2018 atau selama 15 hari.

Untuk excavator selama 100 jam dengan sewa sebesar Rp20 juta. Sedangkan, buldozer disewa selama 50 jam uang sewa­nya Rp15 juta. “Jadi keseluruhannya cuma 150 jam dengan uang sewa alat berat totalnya Rp35 juta,” terang pegawai UPTD sembari menunjukkan bukti kontrak kepada wartawan.

Menurutnya, uang sewa alat berat tersebut dapat dibayar­kan melalui DLH Aceh Tamiang atau rekanan/kontraktor langsung ke rekening kas daerah Aceh Tamiang. “Uang sewa alat berat per jam Rp250 ribu sesuai qanun daerah untuk PAD. Rekanan bisa langsung bayar ke kasda,” ujarnya sembari me­nyebutkan, setelah 100 jam ini kontrak habis, mereka harus sambung kontrak lagi.

Pernyataan petugas UPTD itu terkesan bertolak be­lakang dengan fakta di lapa­ngan. Dugaan penyimpangan pe­nye­waaan alat berat milik DLH Atam makin terkuak. Nyata­nya pasca 100 jam kontrak habis sekitar sepekan lalu, namun dua alat berat milik DLH masih beroperasi hing­ga saat ini di lapangan.

Terkait indikasi penggelapan uang sewa menyewa alat berat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aceh Tamiang, Syam­sul Rizal, S.Ag yang dikonfirmasi Analisa Senin (16/7) ber­janji akan menjelaskan hal tersebut besok di kantornya. “Besok ke kantor ya, biar saya jelaskan dari mana kalian da­pat info 300 jam,” tulisnya via Whats App. (dhs)

()

Baca Juga

Rekomendasi