Kualasimpang, (Analisa). Dua unit alat berat jenis excavator dan buldozer milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Tamiang (Atam) disebut-sebut beroperasi mengerjakan pembangunan proyek peningkatan kinerja tempat pembuangan akhir (TPA) di Kampung Durian, Kecamatan Rantau.
Dua alat berat tersebut sudah disewa sejak bulan Juni sebelum puasa Ramadan 1439 Hijriah. Anehnya, bukti kontrak sewa menyewa alat berat disinyalir tidak sesuai fakta di lapangan.
Pasalnya, dua alat berat, beko dan buldozer yang disubkan ke rekanan pelaksana proyek dari PT MP dengan sistem sewa per jam untuk meratakan tanah bukit di sebelah TPA lama, sudah berlangsung sekitar dua bulan, namun bukti kontraknya hanya 150 jam atau sekitar 15 hari kerja.
“Betul, dua alat berat itu punya DLH Aceh Tamiang yang disewa kontraktor. Alat berat itu memang sering ‘ngamen’ kalau sedang tidak ada pekerjaan di TPA. Dalam satu hari rata-rata 4 jam kerja,” kata seorang pekerja di lokasi proyek.
Menurutnya, dua alat berat milik DLH Atam sebelum bulan puasa hingga kini masih sering dipakai beroperasi mengeruk tanah di lokasi proyek. Artinya, alat berat yang disewa rekanan proyek diperkirakan lebih dari 150 jam kerja.
Benar disewakan
Saat ditelusuri di Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Alat Berat di Karang Baru, dua alat berat milik DLH Atam benar disewakan di lokasi proyek TPA Kampung Durian selama 150 jam. Alat berat disewa terhitung dari tanggal 22 Juni hingga 6 Juli 2018 atau selama 15 hari.
Untuk excavator selama 100 jam dengan sewa sebesar Rp20 juta. Sedangkan, buldozer disewa selama 50 jam uang sewanya Rp15 juta. “Jadi keseluruhannya cuma 150 jam dengan uang sewa alat berat totalnya Rp35 juta,” terang pegawai UPTD sembari menunjukkan bukti kontrak kepada wartawan.
Menurutnya, uang sewa alat berat tersebut dapat dibayarkan melalui DLH Aceh Tamiang atau rekanan/kontraktor langsung ke rekening kas daerah Aceh Tamiang. “Uang sewa alat berat per jam Rp250 ribu sesuai qanun daerah untuk PAD. Rekanan bisa langsung bayar ke kasda,” ujarnya sembari menyebutkan, setelah 100 jam ini kontrak habis, mereka harus sambung kontrak lagi.
Pernyataan petugas UPTD itu terkesan bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Dugaan penyimpangan penyewaaan alat berat milik DLH Atam makin terkuak. Nyatanya pasca 100 jam kontrak habis sekitar sepekan lalu, namun dua alat berat milik DLH masih beroperasi hingga saat ini di lapangan.
Terkait indikasi penggelapan uang sewa menyewa alat berat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aceh Tamiang, Syamsul Rizal, S.Ag yang dikonfirmasi Analisa Senin (16/7) berjanji akan menjelaskan hal tersebut besok di kantornya. “Besok ke kantor ya, biar saya jelaskan dari mana kalian dapat info 300 jam,” tulisnya via Whats App. (dhs)