Bawa Puluhan Gram Sabu, Musa Terancam Penjara Seumur Hidup

Analisadaily (Medan) - Polisi mengamankan seorang pria yang sedang membawa puluhan gram narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Besar Medan-Batang Kuis, Pasar X, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Tersangka berinisial AM alias Musa diamankan petugas yang sedang melaksanakan giat razia. Saat itu petugas memberhentikan tersangka yang mengendarai sepeda motor jenis Yamaha RX King untuk melihat surat kelengkapan kendaraan. Namun saat diberhentikan, AM kelihatan gugup dan justru melompat dari kendaraannya.

Sejumlah petugas yang sedang menggelar razia kemudian mengejar tersangka. Saat diperiksa, ternyata tersangka mengantongi satu bungkus narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Faidil Zikri mengatakan, tersangka saat ini sudah diamankan berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha RX King dan sabu-sabu seberat 96 gram.

"Pelaku melanggar KUHPidana Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman 15 tahun penjara atau maksimal seumur hidup," kata Kompol Faidil, Minggu (22/7).

(EAL)

Baca Juga

Rekomendasi