Andi Suhaimi Resmi Jadi Plt Bupati Labuhanbatu

Analisadaily (Medan) - Wakil Bupati Labuhanbatu, Andi Suhaimi Dalimunthe, resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Labuhanbatu oleh Penjabat Gubernur Sumatera Utara (Pj Gubsu) Eko Subowo.

Hal tersebut ditandai dengan penyerahan surat keputusan oleh Pj Gubsu di ruang kerjanya, lantai 10, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Kota Medan, Rabu (25/7).

"Saya menyerahkan surat penunjukan Pelaksana Tugas Bupati kepada Wakil Bupati untuk melanjutkan pembangunan dan pelayanan masyarakat di Labuhanbatu," kata Eko.

Diharapkan, seluruh bupati dan wali kota, khususnya Plt Bupati Labuhannatu, Andi Suhaimi, tetap waspada terhadap area rawan korupsi dan menghindarkan diri dari tindakan potensial yang mengarah pada korupsi.

Ditunjuknya Andi Suhaimi sebagai Plt Bupati Labuhanbatu berawal dari keluarnya surat Deputi Bidang Penindakan KPK RI No.B/518/dik.00/23/7/2018 tanggal 18 Juli 2018 tentang pemberitahuan penahanan Bupati Labuhanbatu, bahwa KPK melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan sejak 18 Juli 2018 hingga 6 Agustus 2018.

Berdasarkan surat itu, Mendagri lalu menyurati Pj Gubsu untuk menyahuti surat KPK dan menunjuk Wakil Bupati Labuhanbatu sebagai Pelaksana Tugas, agar tidak terjadi kekosongan jabatan dan menjaga jalannya roda pemerintahan di Labuhanbatu.

Penunjukan Plt Bupati Labuhanbatu juga sesuai dengan pasal 65 ayat 3 UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan, kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan, dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Kemudian pasal 66 ayat 1 menyebutkan, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah, apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.

Sesuai  dengan ketentuan, wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas dan kewajiban kepala daerah, tetap dibayarkan gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya. Serta biaya operasional selaku wakil kepala daerah, sesuai  ketentuan perundang-undangan.

Juga dapat menggunakan biaya penunjang operasional kepala daerah untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya, dengan mempertimbangkan azas penghematan, kepatutan, sesuai dengan ketentuan perundang undangan.

Plt Bupati Labuhanbatu, Andi Suhaimi mengatakan, dalam sisa masa jabatan 2,5 tahun ke depan akan melakukan yang terbaik untuk masyarakat Labuhanbatu.

"Insya Allah, saya akan memberi yang terbaik kepada masyarakat Labuhanbatu dan melaksanakan tugas dengan sebaik baiknya," ujarnya.

(REL)

Baca Juga

Rekomendasi