Ketum BPRPI Sumut Terpilih Desak Pemerintah Bentuk UU Masyarakat Adat

Analisadaily (Deli Serdang) - Kongres Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) Sumatera Utara menghasilkan sejumlah keputusan. Salah satu terpilihnya Alfi Syahrin sebagai Ketua Umum BPRPI Sumatera Utara periode 2018-2023.

Saat diwawancarai, Alfi Syahrin mengatakan ada dua agenda penting pasca Kongres BPRPI Sumut yang dihelat 21-23 Juli 2018 kemarin. Pertama, mendesak pemerintah pusat segera membuat Undang-Undang Masyarakat Adat.

"Selama ini tidak ada perlindungan dan payung hukum terhadap masyarakat adat yang memperjuangkan hak-haknya. Kami sering diintervensi dan tak jarang dikriminalisasi," kata Alfi Syahrin, Rabu (25/7).

Agenda kedua, sambung Alfi, menjaga soliditas internal organisasi agar tetap pada jalur dan membela panji-panji BPRPI.

"Kita kuat kalau kita solid," tegas Alfi.

Alfi juga menyebut salah satu keputusan kongres adalah mendorong dan mendukung kader-kader BPRPI yang mencalonkan diri menjadi anggota legislatif.

"Hal itu tertuang dalam putusan kongres yang termaktub dalam Perutusan Politik Masyarakat Adat Rakyat Penunggu," ucap Alfi.

Selain memilih Ketum, Kongres BPRPI Sumut juga memilih Pengurus Besar BPRPI SUMUT (PB BPRPI) 2018-2023, yakni Dewan Pertimbangan Adat yang diketuai Jamaluddin, Sekretaris Ansyaruddin, kemudian anggota Ahmad Safitri, Nuzuluddin, Riama Simamora dan Syafrizal Zambak.

Sebelumnya, pada pembukaan Kongres BPRPI Sumut Sabtu 21 Juli 2018, Harun Nuh mengatakan, perjuangan rakyat penunggu menuntut keadilan tak pernah surut. Terutama pengakuan serta keadilan agraria seperti yang seharusnya.

"Kongres IX ini juga sebagai langkah perjuangan rakyat penunggu. Kongres ini kita yakini memperkuat posisi tawar BPRPI terhadap pemerintah," tegas Harun Nuh di sela-sela pembukaan Kongres.

Keadilan yang dimaksud tersebut yakni hak-hak masyarakat adat terutama soal tanah jaluran/ulayat.

"Selama ini pemerintah khususnya Pemprov Sumut belum konkrit merealisasikan janji soal tanah ulayat Sumatera Utara. Padahal di jalur hukum kita sudah menang. Silakan dicek soal putusan hukum nya," terang Harun Nuh.

(RZP)

Baca Juga

Rekomendasi