Karo, (Analisa). Masyarakat Desa Batukarang, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo mengeluhkan kerusakan jalan kabupaten yang dipenuhi lubang besar. Akibat kondisi itu, warga mengaku tidak nyaman berkendaraan saat akan melintasi jalan arteri desa itu.
Andareas Ginting didampingi Robert Tarigan mengungkapkan, jalan kabupaten yang berada di desanya mengalami kerusakan parah hingga sekarang belum ada tanda-tanda diperbaiki pemerintah.
“Kami berharap jalan sepanjang sekitar 2 kilometer itu, mulai dari Simpang Kurumah -Jambur Rumah Kuta-Bale le -Tigacina-Stasion Simpang Tiga Batukarang segera diperbaiki atalu paling tidak ditampung anggarannya di P-APBD Karo 2018,” ujarnya kepada wartawan, Senin (2/7) di Kabanjahe, usai menyampaikan surat hibah warga seluas 1500 meter persegi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karo untuk lokasi pembangunan Puskesmas.
Diungkapkannya, saat Bupati Karo “Runggu” dengan warga Desa Batukarang terkait 11 poin tuntutan aksi demo beberapa waktu lalu, Bupati yang saat itu didampingi Wakil Bupati, Kapolres AKBP Benni Remus Hutajulu, Kepala Dinas PUPR dan sejumlah kepala dinas OPD Pemkab Karo, terkait kerusakan infrastruktur jalan salah satu aspirasi warga agar segera diperbaiki.
Andareas Ginting yang juga penanggungjawab aksi massa demo damai mendesak Pemkab Karo segera memperbaiki kerusakan jalan, yang sudah lama dikeluhkan warga desanya.
Desa kelahiran Pahlawan Nasional Kiras Bangun (Garamata) itu berharap agar diprioritaskan Dinas PUPR perbaikannya. Menyikapi hal itu, Kepala Desa Batukarang Roin Andreas Bangun menambahkan, akibat kondisi jalan rusak yang tidak kunjung diperbaiki masyarakat mengeluhkannya.
Diharapkan, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karo agar segera memperbaikinya, paling tidak memasukkan perbaikannya di P-APBD Karo Tahun 2018, apalagi kemarin perbaikan jalan ini salah satu dari 11 poin tuntutan aksi demo warga Desa Batukarang masalah dampak bencana erupsi Sinabung.
“Selaku kepala desa, saya berharap aspirasi masyarakat desa yang menginginkan jalan itu segera diperbaiki dan bisa direalisasikan pemerintah daerah,” tutur Roin Andreas Bangun.
Menyinggung dana ADD untuk perbaikan jalan sepanjang lebih kurang 2 Km itu, Roin Andreas Bangun mengaku tidak mungkin, pasalnya, jalan desa adalah jalan umum yang menghubungkan kawasan antar antar permukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan, itu tanggungjawab Pemkab Karo, sesuai dengan Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan, jelasnya. (dik)