Oleh: War Djamil
TERKAIT Undang Undang Nomor 40/1999 (= UU Pers) pasal 7 ayat-1 “Wartawan bebas memilih organisasi wartawan”. Masih ada yang mempertanyakan apa standar organisasi wartawan ? Sehingga, pembentukan organisasi wartawan benar-benar memenuhi persyaratan yang ditentukan Dewan Pers. Ini penting, supaya lahirnya organisasi wartawan dapat diproses. Dan, nantinya dapat diverifikasi Dewan Pers.
Keberadaan organisasi wartawan antara lain untuk mengembangkan kemerdekaan pers seutuhnya, di mana wartawan dengan predikat profesional yang dalam tugasnya bekerja dengan bebas namun bertanggungjawab kepada publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Eksistensi organisasi ini hendaknya dengan integritas sekaligus memiliki kredibilitas yang tinggi.
Dalam negara demokrasi seperti Indonesia, bukan mustahil lahir dan tumbuh beberapa organisasi wartawan. Adanya standar ini akan menjadi pedoman bagi organisasi wartawan dalam pelaksanaan atau aktivitasnya.
Di antara hal prinsip ketentuan pokok yang patut menjadi perhatian yaitu : Organisasi wartawan berbentuk Badan Hukum, memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagai organisasi profesi. Kantor Pusat berkedudukan di ibu kota negara atau di ibu kota provinsi.
Nah, tentang keanggotaan yakni memiliki anggota dengan jumlah minimal 500 (lima ratus) wartawan dari seluruh cabang. Keanggotaan ini dibuktikan dengan Kartu Pers atau Surat Keterangan dari perusahaan pers, tempat ia bekerja. Hal lain, organisasi ini memiliki program kerja di bidang peningkatan profesionalisme pers.
Jangan dilupakan. Organisasi ini harus memiliki Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang tentu saja tidak berlawanan dengan KEJ yang sudah ditetapkan Dewan Pers. Sejalan dengan itu pula, harus memiliki Dewan Kehormatan atau Majelis Kode Etik Jurnalistik.
Dewan atau majelis ini mempunyai tiga tugas penting yaitu: Mengawasi pelaksanaan KEJ oleh anggotanya. Menetapkan keputusan tentang ada atau tidak pelanggaran KEJ oleh anggotanya dalam hal terjadi sesuatu kasus/delik pers, pengaduan dari publik. Dan, menetapkan sanksi (hukuman) atas pelanggaran KEJ yang terbukti diperbuat oleh anggotanya.
Jika organisasi wartawan ini sudah terbentuk, harus didaftarkan ke Dewan Pers dan bersedia untuk dilakukan verifikasi oleh Dewan Pers. Seperti diketahui, tiga organisasi wartawan yang sudah diverifikasi oleh Dewan Pers adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). PWI adalah organisasi wartawan tertua di Indonesia, yang lahir pada 9 Februari 1946 di Solo/Surakarta. Kemudian Aliansi Jurnalis Independen (AJI) serta Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
Bagi wartawan di Indonesia saat ini, diharapkan untuk memilih organisasi wartawan. Sesuai dengan bunyi pasal 7 ayat -1 UU Pers, kiranya wartawan yang memang telah memilih profesi ini sebagai pekerjaannya, seyogianya sudah menjadi anggota dari salah satu organisasi wartawan yang ada di Indonesia, terutama yang sudah diverifikasi Dewan Pers. Organisasi wartawan yang diverifikasi sampai tahun 2018 dapat ditanyakan ke Dewan Pers atau dengan membuka website Dewan Pers. Atau, menghubungi Dewan Pers melalui email.
Kehadiran organisasi wartawan sesungguhnya memberikan manfaat positif lainnya. Sebut saja, jika terjadi tindakan kekerasan dari pihak-pihak terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugasnya, tentu organisasinya dapat ikut memberi perlindungan hukum. Bahkan jika sampai ranah hukum, bukan mustahil tetap diperlukan bantuan hukum seperlunya. Hal ini sudah terbukti dalam beberapa kasus/delik pers yang terjadi di Tanah Air.
Dalam situasi normal, organisasi wartawan bahkan berperan dalam peningkatan keterampilan jurnalistik anggotanya, menambah wawasan dan meningkatkan pengetahuan jurnalistik melalui kegiatan pendidikan pers, diskusi pers serta pelatihan jurnalistik lainnya.
Tujuannya jelas, agar kualitas wartawan itu benar-benar tergolong sebagai wartawan profesional. Meski perusahaan pers masing-masing melakukan pendidikan pers serupa, tetapi pendidikan/pelatihan/seminar/diskusi/dialog pers yang diselenggarakan organisasi wartawan, biasanya memiliki kelebihan tersendiri dan sangat bermanfaat.
Penetapan standar organisasi wartawan di Indonesia dan pengawasan operasionalnya dilakukan oleh Dewan Pers.