Pojok Pers

Organisasi Wartawan

Oleh: War Djamil

TERKAIT Undang Undang Nomor 40/1999 (= UU Pers) pasal 7 ayat-1 “War­tawan bebas memilih organisasi warta­wan”. Masih ada yang mempertanyakan apa standar organisasi wartawan ? Se­hing­ga, pembentukan organisasi wartawan benar-benar memenuhi persyaratan yang ditentukan Dewan Pers. Ini penting, supaya lahirnya organisasi wartawan dapat di­proses. Dan, nantinya dapat diverifikasi Dewan Pers.

Keberadaan organisasi wartawan antara lain untuk mengembangkan kemerdekaan pers seutuhnya, di mana wartawan dengan predikat profesional yang dalam tugasnya bekerja de­ngan bebas namun bertanggung­ja­wab kepada publik sesuai dengan keten­tuan yang berlaku. Eksistensi organisasi ini hendaknya dengan integritas sekaligus memiliki kredibi­litas yang tinggi.

Dalam negara demokrasi seperti Indonesia, bukan mustahil lahir dan tumbuh be­berapa organisasi wartawan. Adanya standar ini akan menjadi pedoman bagi organisasi wartawan dalam pelaksanaan atau aktivitasnya.

Di antara hal prinsip ketentuan pokok yang patut menjadi perhatian yaitu : Or­ga­nisasi wartawan berbentuk Badan Hukum, memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tang­ga (AD/ART) sebagai organi­sasi profesi. Kantor Pusat berkedudukan di ibu kota ne­gara atau di ibu kota provinsi.

Nah, tentang keanggotaan yakni me­­miliki anggota dengan jumlah mi­nimal 500 (lima ratus) wartawan dari seluruh cabang. Keanggotaan ini dibukti­kan de­ngan Kartu Pers atau Surat Kete­rang­an da­ri perusahaan pers, tempat ia bekerja. Hal lain, organisasi ini memiliki program kerja di bidang peningkatan pro­fesionalis­me pers.

Jangan dilupakan. Organisasi ini harus memiliki Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang tentu saja tidak berlawanan dengan KEJ yang sudah ditetapkan Dewan Pers. Sejalan dengan itu pula, harus memiliki Dewan Ke­hormatan atau Majelis Kode Etik Jur­nalistik.

Dewan atau majelis ini mempunyai tiga tugas penting yaitu: Mengawasi pelaksa­na­­an KEJ oleh anggotanya. Mene­tap­kan ke­putusan tentang ada atau tidak pelang­gar­an KEJ oleh anggotanya dalam hal terjadi sesuatu kasus/delik pers, peng­aduan dari publik. Dan, me­netapkan sanksi (hu­kum­an) atas pelanggaran KEJ yang ter­bukti diperbuat oleh anggotanya.

Jika organisasi wartawan ini sudah ter­bentuk, harus didaftarkan ke Dewan Pers dan bersedia untuk dilakukan verifikasi oleh De­wan Pers. Seperti diketahui, tiga organisasi wartawan yang sudah diverifi­kasi oleh De­wan Pers adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). PWI adalah organisasi wartawan tertua di Indonesia, yang lahir pada 9 Februari 1946 di Solo/Su­rakarta. Kemudian Aliansi Jurnalis Independen (AJI) serta Ikatan Jur­nalis Te­levisi Indonesia (IJTI).

Bagi wartawan di Indonesia saat ini, diha­rap­kan untuk memilih organisasi war­tawan. Se­­­suai dengan bunyi pasal 7 ayat -1 UU Pers, ki­­­ranya wartawan yang me­mang telah memilih pro­fesi ini sebagai pekerjaannya, seyogia­nya sudah menjadi anggota dari salah satu or­ganisasi warta­wan yang ada di Indonesia, ter­utama yang sudah diverifikasi Dewan Pers. Or­ganisasi wartawan yang diverifikasi sampai tahun 2018 da­pat ditanyakan ke Dewan Pers atau dengan membuka website Dewan Pers. Atau, menghubungi Dewan Pers me­la­lui email.

Kehadiran organisasi wartawan sesung­guh­nya memberikan manfaat positif lain­nya. Sebut saja, jika terjadi tindakan keke­rasan dari pihak-pihak terhadap wartawan yang se­dang melaksanakan tugasnya, tentu organi­sa­sinya dapat ikut memberi perlin­dungan hu­kum. Bahkan jika sampai ranah hukum, bukan mustahil tetap diperlukan bantuan hukum ­seperlunya. Hal ini sudah terbukti dalam be­berapa kasus/delik pers yang terjadi di Ta­nah Air.

Dalam situasi normal, organisasi war­tawan bahkan berperan dalam peningkatan keteram­pilan jurnalistik anggotanya, me­nambah wawasan dan meningkatkan pe­nge­tahuan jurna­listik melalui kegiatan pen­didikan pers, diskusi pers serta pela­tihan jurnalistik lainnya.

Tujuannya jelas, agar kualitas wartawan itu benar-benar tergolong sebagai warta­wan pro­fesional. Meski perusahaan pers masing-masing melakukan pendidikan pers serupa, tetapi pendidikan/pelatihan/seminar/diskusi/dialog pers yang diseleng­garakan organisasi war­tawan, biasanya memiliki kelebihan ter­sendiri dan sangat bermanfaat.

Penetapan standar organisasi wartawan di Indonesia dan pengawasan operasional­nya di­lakukan oleh Dewan Pers.

()

Baca Juga

Rekomendasi