Masyarakat Diimbau Serahkan Ikan-Ikan Berbahaya

Analisadaily (Medan) - Masyarakat diimbau untuk menyerahkan secara sukarela ikan-ikan berbahaya yang dimiliki atau dikoleksi sebelum dikenakan sanksi. Imbauan disampaikan Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan atau BKIPM Kantor Perwakilan Sumatera Utara.

Kepala Stasiun KIPM Medan II, Edi Santoso mengatakan, penyerahan secara sukarela berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Juli 2018. Kemudian BKIPM akan menggelar razia dan menjatuhkan sanksi bagi pemilik ikan berbahaya.

“Bagi yang terkena razia, dan memiliki ikan berbahaya, maka akan dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku. Sanksi adalah ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” kata Edi Santoso, didampingi Kepala Balai KIPM Medan I, Muhammad Burlian, dan Kepala Stasiun KIPM Tanjung Balai Asahan, Sondang Sitorus, Kamis (5/7).

Larangan kepemilikan ikan invasif yang dapat merusak lingkungan itu telah diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan, yaitu pada Pasal 12 ayat (1) dan (2) dan Pasal 86 ayat (1) dan (2).

Masyarakat diminta tidak memelihara atau membudidayakan, mengedarkan, dan melepasliarkan ikan-ikan yang dilarang dan tergolong invasif seperti Arapaima gigas, Aligator, Piranha dan ikan lainnya yang tercantum pada Permen KP No 41 tahun 2014.

“Dalam ketentuan itu,  terdapat sebanyak 152 jenis ikan dilarang, terdiri dari Pisces sejumlah 97 jenis, Crustacea 14, Mollusca 30, dan Amphibia 11 jenis,” ucapnya.

Kepala Balai KIPM Medan I, Muhammad Burlian menyebut, sosialisasi terlebih dahulu untuk memberi kesempatan kepada masyarakat menyerahkan ikan berbahaya dengan kesadaran sendiri.

“Waktu satu bulan dinilai sudah cukup,” ujarnya.

Kepala Stasiun KIPM Tanjung Balai Asahan, Sondang Sitorus menambahkan, pihaknya sedang mencegah kemungkinan masuknya Aligator dan Piranha, serta ikan berbahaya lainnya ke perairan Sumut.

“Kita lakukan pengawasan di pintu-pintu masuk pelabuhan laut dan bandara. Aturannya sudah ada, bagi yang tetap membandel akan dikenakan sanksi,” tandasnya.

(REL)

Baca Juga

Rekomendasi