Pembunuh Waria di Hotel Diiming-imingi Uang Rp 10 Juta

Analisadaily (Medan) - Hasil interogasi yang dilakukan petugas kepolisian, pelaku pembunuhan seorang waria di kamar hotel yang berada di Jalan Iskandar Muda mengaku sudah tiga kali berhubungan intim dengan korban. Tidak hanya itu, korban juga mengimingi pelaku dengan memberikan uang Rp 10 juta.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, kemauan pelaku berhubungan intim karena iming-iming akan dijadikan Gigolo oleh korban. Bahkan tersangka juga dijanjikan akan diberi uang Rp 10 juta.

"Korban mengajari pelaku dalam melakukan perbuatan sex tersebut untuk memuaskan nafsu korban. Mereka juga menggunakan hotel berbeda-beda untuk melakukannya," katanya, Minggu (8/7).

Putu mengungkapkan, saat berada di hotel yang ada di Jalan Iskandar Muda, mereka sempat ribut dan terjadi cekcok antara keduanya. Sehingga pelaku mencekik leher korban dan melilitnya dengan kabel hingga tewas.

"Tersangka kemudian meninggalkan korban dan mengambil barang-barang berharga milik korban yang berada di dalam kamar hotel tersebut," ungkap Putu.

Tidak berapa lama setelah menemukan korban sudah tidak bernyawa, petugas kemudian melakukan oleh TKP dan mengumpulkan bukit-bukti serta melihat CCTV hotel. Petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

"Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari pelaku adalah satu unit sepeda motor Scoopy warna abu-abu, satu jaket warna abu abu (yang dipakai pelaku), satu pasang sepatu warna hitam putih (yang dipakai pelaku), dua unit handphone milik korban, sebuah koper warna hitam milik korban, dan satu dompet warna hitam milik korban," ungkap Putu.

"Tersangka juga dijerat Pasal 340 KUHPidana dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati," pungkas Kasat Reskrim.

Sebelumnya jasad waria bernama Budianto alias Ardila Putri ditemukan oleh karyawan hotel yang curiga karena tidak menyahut dari dalam kamar nomor 361 yang berada di lantai 3. Ketika dilihat di dalam kamar, petugas hotel melihat korban sudah tidak bernyawa dalam keadaan tengkurap. Tangan, kaki dan mulutnya tertutup lakban.

Kemudian, petugas melakukan penyelidikan untuk mengejar pelaku. Hanya 14 jam setelah kejadian. Pelakunya adalah Desrizal, 21, seorang pegawai gerai Alfamidi Jalan Tanjung Raya, Gang Persatuan, Kabupaten Deli Serdang.

Tersangka Desrizal diringkus setelah Tim Pegasus melakukan patroli dan menemukan ciri-ciri sesuai dengan rekaman CCTV hotel.

(JW)

Baca Juga

Rekomendasi