TSO-Zarnawi Ditetapkan Pemenang Pilkada Palas

Padanglawas, (Analisa). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padanglawas ( Palas), menetapkan H Ali Sutan Harahap (TSO) dan H Ahmat Zarnawi Pasaribu atau paslon nomor 2 sebagai Bupati dan Wakil Bupati Padanglawas (Palas) terpilih pada Pilkada 2018.

Penetapan itu dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka calon bupati dan wakil bupati terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Palas Tahun 2018 di Aula Hotel Samsiah Sibuhuan dan dihadiri seluruh Komisioner KPU, Minggu (12/8).

Ketua KPU Palas Amran Pulungan menyatakan, rapat pleno penetapan dilaksanakan sesuai dengan PKPU Nomor 9/2018, Pasal 54 Ayat (6) yang menyebutkan dalam hal adanya per­selisihan Hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), paling lambat tiga hari setelah salinan penetapan diper­oleh KPU harus melaksanakan pene­tapan pasangan calon terpilih.

Sedangkan keputusan rapat pleno penetapan dibacakan Komisioner KPU Divisi Teknik Rahmat Habinsaran yang menyebutkan, menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Palas nomor urut 2, atas nama H Ali Sutan Harahap (TSO) dan drg H Ahmad Zar­nawi Pasaribu CHT, MM MSi dengan perolehan suara terbanyak 66.464 atau 56.95 persen dari suara sah.

Kemudian pasangan calon bupati dan wakil bupati sebagaimana dimak­sud yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai bupati dan wakil bu­pati terpilih.

Kemudian acara dilanjut­kan dengan penandatangan hasil kepu­suan pleno yang ditandatangani seluruh Komi­sioner KPU.

Hadir dalam acara itu, Wakil Bupati Palas H Ahmad Zarnawi Pasaribu, dan Ketua Tim pemanangannya Miftahud­din Harahap dan sejumlah anggotanya. H Syarifuddin Hasibuan mewakili pas­lon nomor 1 dan sejumlah tim peme­nangannya, Wakil Ketua DPRD H Irsan Bangun Harahap, mewakili Kapolres Tapsel, Kapolsek Barumun AKP Sudir­man beserta jajarannya, mewakili Dandim 0212/TS serta sejumlah warga.

Sedangkan Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan (Pawaslih) Palas, tidak hadir padahal sesuai keterangan Ketua KPU Palas, pihak KPU sudah me­nyampaikan undangan sebelumnya ter­­masuk undangan kepada seluruh pa­sangan calon dan tim pemenangan­nya serta pihak yang berkompeten dalam acara tersebut. (ats)

()

Baca Juga

Rekomendasi