Kualasimpang, (Analisa). Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh Tamiang (Atam) menutup paksa operasional PT Tegas Nusantara, sebuah perusahaan yang memproduksi bahan baku beton ready mix (batching plant) tanpa dilengkapi izin usaha pertambangan.
Perusahaan yang berkedudukan di Desa Semadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang tersebut diketahui telah melanggar ketentuan peraturan Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang pertambangan mineral dan batubara Pasal 158 yang berbunyi, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3) Pasal 48, Pasal 67 ayat (1) Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Demikian penegasan Bupati Aceh Tamiang, H Mursil, SH, M.Kn, melalui Surat Nomor: 503/5293 yang ditujukan kepada pimpinan PT Tegas Nusantara, Selasa, 14 Agustus 2018.
Surat Bupati Aceh Tamiang ini merupakan teguran yang ketiga kepada PT Tegas Nusantara menindaklanjuti surat prihal teguran pertama Nomor: 503/053 tanggal 18 Januari 2018 dan prihal teguran kedua Nomor: 503/130 tanggal 6 Februari 2018 dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Aceh Tamiang.
“Kami perintahkan kepada saudara (pihak perusahaan) untuk segera menghentikan segala kegiatan dalam waktu 1 x 24 jam sejak diterima surat ini,” tegas Bupati Mursil dalam suratnya.
Mendukung
Ketua Forum CSR Kabupaten Aceh Tamiang, Sayed Zainal dalam siaran persnya yang diterima Analisa di Karang Baru, Rabu (15/8) mengatakan, pihaknya mendukung upaya serius Bupati Aceh Tamiang untuk menghentikan kegiatan pabrikan batching plant beton tanpa memiliki izin.
Ditegaskan, perusahaan yang didirikan akhir 2017 atau baru berjalan 8 bulan tersebut ditutup dan dihentikan secara resmi oleh Pemda Atam, selain tidak mengantongi izin sama sekali juga telah menguras sumber daya alam (SDA) tanpa memberikan pajak kepada daerah.
“Kita mendukung langkah konkret bupati menutup PT Tegas Nisantara yang tidak memiliki izin pertambangan termasuk izin mendirikan bangunan (IMB). Sebab, pabrikan industri beton itu dibangun sangat dekat dengan daerah aliran sungai (DAS) Aceh Tamiang, sehingga tidak mungkin keluar IBM-nya,” tegasnya.
Menurut Sayed, PT Tegas Nusantara rencana sebelumnya untuk aspalt mixing plant (AMP/pengolahan campuran aspal panas), tetapi dalam perjalanannya, perusahaan itu melakukan kegiatan industri bhatching plant beton sebagai pabrik batu pembuatan beton terdiri atas campuran air, semen agregart halus (pasir kasar - koral) termasuk bahan kimia lainnya dan produksinya dibawa keluar Aceh.
Di sisi lain, PT Tegas Nusantara mengambil sumber bahan baku di wilayah Desa Kaloy, Pulau Tiga, Kecamatan Tamiang Hulu yang juga mengelola industri pemecah batu (stone cruiser) dengan kapasitas pabrik 40 ton/jam.
“Sumber bahan baku galian C berasal dari Sungai Kaloy, hal ini seharusnya menjadi perhatian serius instansi terkait untuk melakukan pengawasan, sebab kalau melihat dokumen UKL UPL nya berpotensi kepada pelanggaran Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh Tamiang, Ir Muhammad Zein yang dikonfirmasi Analisa, Rabu (15/8) membenarkan PT Tegas Nusantara telah ditutup berdasarkan surat bupati, karena tidak memiliki izin.
“Perusahaan itu ditutup selain tidak memiliki izin juga letaknya tidak sesuai dengan Qanun Tata Ruang, karena berdekatan dengan sepadan sungai,” katanya. (dhs)