Remisi Hari Kemerdekaan Ke-73 RI, Negara Hemat Biaya Makan

Analisadaily (Jakarta) - Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami menjelaskan, Remisi Umum (RU) tahun ini menghemat anggaran biaya makan narapidana sebesar Rp 118 miliar. Menurutnya, biaya makan per orang per hari sebesar rata-rata 4.700 dikalikan 8.091.870—yakni hari yang dihemat karena remisi.

Pemerintah memberikan Remisi Umum (RU) sebanyak 102.976 narapidana yang telah menjalani pidananya dengan baik di Hari Ulang Tahun ke-73 Kemerdekaan Republik Indonesia. RU tersebut dibagi dalam 2 tahap.

Pada RU tahap I sebanyak 100.776 narapidana mendapat pemotongan masa pidana sebanyak 1-3 bulan dan harus menjalani sisa pidananya. RU tahap II sebanyak 2.220 narapidana langsung menghirup udara bebas.

Sri memerinci dari 100.776 narapidana yang menerima RU I, sebanyak 25.084 orang menerima remisi 1 bulan, 22.739 orang menerima remisi 2 bulan, 29.451 orang menerima remisi 3 bulan, 14.170 orang menerima remisi 4 bulan, lalu penerima remisi 5 bulan berjumlah 7.691, dan 1.641 orang menerima remisi 6 bulan.

Sedangkan dari 2.200 narapidana yang menerima RU II, sebanyak 720 orang langsung bebas usai menerima remisi 1 bulan, 382 orang menerima remisi 2 bulan, 383 orang menerima remisi 3 bulan, 412 orang menerima remisi 4 bulan, 266 orang merima remisi 5 bulan, dan 37 orang menerima remisi 6 bulan.

Hingga saat ini jumlah warga binaan yang menghuni 522 Lapas, Rutan, dan LPKA se-Indonesia berjumlah 250.452 terdiri dari narapidana berjumlah 177.691 orang dan tahanan sebanyak 72.761 orang, sedangkan daya tampung yang tersedia hanya untuk 124.696 orang.

"Pemberian remisi ini diharapkan dapat mengurangi daya tampung karena para WBP akan lebih cepat bebas dengan pengurangan masa pidana sekaligus menghemat anggaran negara," ucap Utami, ditulis Analisadaily.com, Jumat (17/8).

Syarat Mendapat Remisi

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Harun Sulianto mengatakan, syarat untuk mendapatkan remisi yakni narapidana sudah menjalani pidana paling sedikit 6 bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam Lapas dan Rutan.

"Pemberian remisi ini untuk memotivasi agar narapidana memperbaiki diri, menyadari kesalahannya, tidak mengulangi tindak pidana baik selama maupun setelah menjalani pidana. Selain itu, pemberian remisi juga sebagai wujud negara hadir untuk memberikan penghargaan bagi narapidana atas pencapaian dari perubahan perilaku yang positif itu,” tambah Harun.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menerangkan, bahwa remisi merupakan salah satu sarana hukum yang sangat penting dalam wujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan. Yaitu sebagai stimulus bagi narapidana untuk senantiasa menjaga perilaku dan berubah menjadi manusia yang lebih baik dari sebelumnya.

"Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan prilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berprilaku baik, maka hak remisi tidak akan diberikan," terangnya.

(REL)

Baca Juga

Rekomendasi