Berikut Provinsi Terbanyak Penerima Remisi Hari Kemerdekaan Ke-73 RI

Analisadaily (Jakarta) - Sebanyak 102.976 narapidana yang telah menjalani pidananya dengan baik mendapat Remisi Umum (RU) di Hari Ulang Tahun ke-73 Kemerdekaan Republik Indonesia. RU tersebut dibagi dalam 2 tahap.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami menjelaskan, pada RU tahap I sebanyak 100.776 narapidana mendapat pemotongan masa pidana sebanyak 1-3 bulan dan harus menjalani sisa pidananya. RU tahap II sebanyak 2.220 narapidana langsung menghirup udara bebas.

"Dari 33 Kantor Wilayah Kemenkum dan HAM, provinsi terbanyak penerima remisiR adalah Jawa Barat sebanyak 11.631 narapidana, disusul Sumatera Utara sebanyak 11.233 narapidana, dan Jawa Timur sebanyak 9.052 narapidana," kata Utami, ditulis Analisadaily.com, Jumat (17/8).

Utami memerinci dari 100.776 narapidana yang menerima RU I, sebanyak 25.084 orang menerima remisi 1 bulan, 22.739 orang menerima remisi 2 bulan, 29.451 orang menerima remisi 3 bulan, 14.170 orang menerima remisi 4 bulan, lalu penerima remisi 5 bulan berjumlah 7.691, dan 1.641 orang menerima remisi 6 bulan.

Sedangkan dari 2.200 narapidana yang menerima RU II, sebanyak 720 orang langsung bebas usai menerima remisi 1 bulan, 382 orang menerima remisi 2 bulan, 383 orang menerima remisi 3 bulan, 412 orang menerima remisi 4 bulan, 266 orang merima remisi 5 bulan, dan 37 orang menerima remisi 6 bulan.

"Remisi selayaknya menjadi harapan bagi narapidana, sehingga mereka menyadari akan pentingnya menegakkan integritas selama menjalani pidana. Sebaliknya, apabila melakukan pelanggaran, sanksi tegas akan ditegakkan," terangnya.

Hingga saat ini jumlah warga binaan yang menghuni 522 Lapas, Rutan, dan LPKA se-Indonesia berjumlah 250.452 terdiri dari narapidana berjumlah 177.691 orang dan tahanan sebanyak 72.761 orang, sedangkan daya tampung yang tersedia hanya untuk 124.696 orang.

"Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, khususnya mereka yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan," jelasnya.

Utami menegaskan, remisi bukan sekadar pemberian hadiah, melainkan momentum untuk mengembalikan marwah pemasyarakatan memiliki peran strategis dan integritas narapidana dan petugas pemasyarakan. Juga menegakkan aturan adalah wajib, sejalan dengan nafas nawacita yang bernafas revolusi mental.

"Revitalisasi Pemasyarakatan menempatkan penilaian perubahan perilaku menjadi indikator utama dalam proses Pemasyarakatan. Tujuan utamanya adalah terciptanya pemulihan dan menurunnya angka resedivis," tegasnya.

(REL)

Baca Juga

Rekomendasi