Sebanyak 11.233 Napi di Sumut Dapat Remisi Hari Kemerdekaan Ke-73 RI

Analisadaily (Medan) - Sebanyak 11.233 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Sumatera Utara memperoleh remisi Hari Kemerdekaan ke-73 Republik Indonesia. Setelah mendapat remisi, 394 narapidana langsung menghirup udara bebas.

Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Josua Ginting mengatakan, remisi langsung diterima dan disampaikan Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI.

Untuk remisi umum atau RU 1 berjumlah 10.884 narapidana mendapatkan pemotongan masa tahan dari 1 hingga 6 bulan. Untuk Remisi Umum atau RU 2 diberikan kepada 349 narapidana atau langsung.

"Sebelumnya mendapatkan pemotongan masa tahanan yang sama, dari 1 hingga 6 bulan. Surat Keterangan Remisi disampaikan masing-masing Lapas dan Rutan di Sumut," kata Josua, Jumat (17/8).

Dijelaskan, hingga 15 Agustus 2018, jumlah napi menghuni Lapas dan Rutan seluruh Sumatera Utara berjumlah 32.167 orang. Kondisi huni over kapasitas di atas 100 persen. Narapidana Pria berjumlah 20.948, dan narapidana wanita sebanyak 1.186.

"Kemudian tahanan pria berjumlah 9.592 orang dan tahanan wanita berjumlah 441 orang," terangnya.

Pemerintah memberikan Remisi Umum (RU) sebanyak 102.976 narapidana yang telah menjalani pidananya dengan baik di Hari Ulang Tahun ke-73 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami menjelaskan, RU tersebut dibagi dalam 2 tahap. Pada RU tahap I sebanyak 100.776 narapidana mendapat pemotongan masa pidana sebanyak 1-3 bulan dan harus menjalani sisa pidananya. RU tahap II sebanyak 2.220 narapidana langsung menghirup udara bebas.

"Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, khususnya mereka yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan," ucapnya.

Dijelaskan, dari 33 Kantor Wilayah Kemenkum dan HAM, provinsi terbanyak penerima remisi adalah Jawa Barat sebanyak 11.631 narapidana, disusul Sumatera Utara sebanyak 11.233 narapidana, dan Jawa Timur sebanyak 9.052 narapidana.

"Dari sebanyak 102.976 narapidana, di antaranya sebanyak 2.200 narapidana langsung bebas. Sedangkan 100.776 narapidana masih harus menjalani sisa pidananya," terangnya.

(REL)

Baca Juga

Rekomendasi