Terlibat Peredaran 500 Gram Sabu

Pejabat Bank Sumut Dibui 7 Tahun

Medan, (Analisa). Mantan Wakil Pimpinan Cabang Bank Sumut Tebingtinggi, Erwin Hamonangan Sitinjak, dihukum 7 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/8). Ia terbukti terlibat peredaran narkotika jenis sabu seberat 500 gram.

Selain Erwin, tiga terdakwa lain juga dihukum karena terlibat dalam kasus yang sama. Mereka yakni Khairuddin alias Roy dan Hasnul Arif divonis 11 tahun penjara, Dian Khaidir alias Dian divonis 12 tahun penjara. Ketiganya juga didenda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan.

"Perbuatan para terdakwa melanggar melanggar Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo.

Menanggapi putusan itu, jaksa penuntut umum (JPU) Maria Tarigan yang sebelumnya menuntut terdakwa Erwin selama 13 tahun dan ketiga terdakwa lainnya masing-masing selama 15 tahun tersebut menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, Erwin pernah ditangkap Polres Te­bingtinggi saat sedang menyabu dengan dua rekannya Syariaman Purba, seorang oknum Kasi (Danton) Satpol PP Kota Tebingtinggi dan Muhammad Nur Nasution pada 19 Juli 2014 lalu.

Tapi ternyata, Erwin kembali terlibat kasus narkotika pada November 2017 lalu. Ia kembali ditangkap polisi di parkiran KFC, Jalan AH Nasution, Medan. Erwin terlibat jual-beli sabu seberat 500 gram bersama ketiga terdakwa. Dari tangan mereka juga diamankan timbangan elektrik serta alat hisap sabu sebagai barang bukti. (wita)

()

Baca Juga

Rekomendasi