Potensi Nasional Masih Mampu Atasi Bencana Lombok

Analisadaily (Lombok) – Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, potensi nasional masih mampu mengatasi penanganan darurat, bahkan sampai rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana nanti.

Saat ini, dampak gempa Lombok dan sekitarnya sejak gempa pertama 6.4 SR pada 29 Juli 2018, 7 SR pada 5 Agustus 2018, 6.5 SR pada 19 Agustus 2019 siang dan 6.9 SR pada 19 Agustus 2018 malam, menyebabkan 506 orang meninggal dunia.

Sebanyak 431.416 orang mengungsi, 74.361 unit rumah rusak dan kerusakan lainnya, dan diperkirakan kerusakan dan kerugian mencapai Rp 7.7 triliun.

“Tanpa ada status bencana nasional, penanganan bencana saat ini pun skalanya sudah nasional. Pemerintah pusat terus mendampingi dan memperkuat Pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Termasuk memberi anggaran, pengerahan personil, bantuan logistik dan peralatan, manajerial dan tertib administrasi,” kata Sutopo melalui pesan Whatsapp.

Hal ini disampaikan untuk menanggapi banyak pihak yang menginginkan status bencana gempa Lombok dinyatakan sebagai bencana nasional. Melihat dampaknya, lantas banyak pihak mengusulkan agar dinyatakan sebagai bencana nasional.

Wewenang penetapan status bencana ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2008 yang menyatakan, penentuan status keadaan darurat bencana dilaksanakan pemerintah atau pemerintah daerah sesuai tingkatan bencana.

Tingkat nasional ditetapkan Presiden, provinsi oleh Gubernur, dan tingkat kabupaten/kota oleh Bupati/Wali kota. Penetapan bencana nasional dan daerah didasarkan pada lima variabel utama yakni, jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

“Indikator itu saja tidak cukup. Ada hal yang mendasar yaitu kondisi keberadaan dan keberfungsian Pemerintah Daerah, apakah collaps atau tidak. Kepala daerah beserta jajaran di bawahnya masih ada dan dapat menjalankan pemerintahan atau tidak,” terang Sutopo.

Ia mencontohkan, Tsunami Aceh 2004 ditetapkan sebagai bencana nasional pada saat itu karena pemerintah daerah, baik provinsi dan kabupaten/kota termasuk unsur pusat di Aceh seperti Kodam dan Polda collaps atau tak berdaya.

Luluh lantak dan tidak berdaya sehingga menyerahkan ke Perintah Pusat. Pemerintah kemudian menyatakan sebagai bencana nasional. Risikonya, bukan hanya soal bencana saja, tapi semua tugas Pemerintah Daerah diambil alih pusat termasuk pemerintahan umum.

Dengan adanya status bencana nasional maka terbukanya pintu seluas-luasnya bantuan internasional oleh negara-negara lain dan masyarakat internasional membantu penanganan kemanusiaan.

Ini adalah konsekuensi Konvensi Geneva. Seringkali timbul permasalahan baru terkait bantuan internasional ini karena menyangkut politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.

Sebagaimana berita yang diterima Analisadaily.com, Sutopo mengungkapkan, dana cadangan penanggulangan bencana sebesar Rp 4 trilyun yang ada di Kementerian Keuangan dengan pengguna BNPB siap dikucurkan sesuai kebutuhan.

Jika kurang Pemerintah siap akan menambahkan dengan dibahas bersama DPR RI. Kebutuhan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa Lombok diperkirakan lebih dari Rp 7 triliun juga akan dianggarkan oleh Pemerintah Pusat.

Bahkan Presiden akan mengeluarkan Instruksi Presiden tentang percepatan penangan dampak gempa Lombok. Pemerintah pusat total memberikan dukungan penuh bantuan kepada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota.

Hingga sekarang, lanjut Sutopo, pemerintah sudah mengerahkan sumber daya nasional. Personil dari unsur pusat seperti TNI, Polri, Basarnas, kementerian lembaga terkait dan lainnya. Bantuan logistik dari BNPB, TNI, Polri dan lainnya.

Rumah sakit lapangan dari Kementerian Kesehatan dan TNI. Santunan dan bantuan dari Kementerian Sosial. Sekolah darurat dari Kementerian PU Pera dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dan lainya.

“Semua sudah mengerahkan sumber daya ke daerah. Jadi, relevansi untuk status bencana nasional tidak relevan,” tambahnya.

Dalam penanganan bencana, kepala daerah adalah penanggung jawab utama penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerahnya. Pemerintah pusat hadir memberikan pendampingan atau perkuatan secara penuh.

(REL)

Baca Juga

Rekomendasi