Oleh: Frans Tumpu Simbolon SE. Kerambah Jaring Apung adalah saana pemeliharaan ikan atau biota air yang mengapung diatas air. Fungsinya adalah untuk pembibitan atau budidaya ikan dan biota air laut, budidaya kerambah jaring apung merupakan cara budidaya ikan yang dapat dilakukan di laut, sungai ataupun di danau dengan kapasitas air yang cukup tinggi dan kualitas air yang cukup memadai.
Tujuan dibuatnya Kerambah Jaring Apung (KJA) adalah untuk memelihara atau membudidayakan ikan yang mengapung diatas air, sungai, laut danau dengan tujuan akhir adalah meningkatkan perekonomian dari pelaku bisnis tersebut
Banyaknya Kerambah Jaring Apung yang bertebaran di seputaran Danau Toba Samosir saat ini menjadikan pemandangan danau tektovulkanik terbesar kedua di dunia setelah Danau Victoria, Afrika ini menjadi kurang indah karena bukan lagi melihat birunya air danau toba dan bersihnya air danau, tetapi kekumuhan danau yang dapat kita lihat dengan mata telanjang. Ironinya bila memandang dari ketinggian, bukan melihat hamparan air yang indah, tapi malah adalah kerambah kerambah jaring apung yg bertebaran di sepanjang pesisir Danau Toba.
Peternakan kerambah jaring apung di seputaran Danau Toba khususnya di Kabupaten Samosir, berdasarkan penjelasan warga dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga saja. Tidak untuk mencari keuntungan yang berlebihan. Kondisi tersebut menyulitkan Pemerintah Kabupaten Samosir untuk menatanya.
Menurut Bupati Samosir Rapidin Simbolon, Pemkab membutuhkan biaya yang sangat besar untuk memindahkan kerambah jaring apung ini sesuai zonasi yang ditetapkan pemerintah, sehingga menjadi sulit untuk menertibkannya. Ditambah lagi masih adanya perusahaan besar yang masih beroperasi dan mencari keuntungan dengan memanfaatkan air Danau Toba yang diketahui izinnya masih berlaku sampai 2027 nanti. Hal ini menjadi alasan masyarakat untuk bertahan sebab sebagai penduduk asli. Bahkan mereka juga bisa berdalih, kenapa ada perusahaan besar bisa beroperasi bebas di Danau Toba, sedangkan masyarakat Samosir tidak bisa.
Polemik diatas dirasakan sangat memberatkan Pemkab Samosir saat ini, karena bila dilihat dari ketinggian kerambah jaring apung yang bertebaran sampai ke tengah danau, maka pemandangan yang dahulu sangat indah dan sejuk, tapi sekaran ini sudah dikotori oleh kerambah jaring apung tersebut dan sangat mengurangi keindahan Danau Toba.
Akan tetapi, sepertinya Pemkab Samosir tidak mampu dan menutup mata terhadap persoalan mendasar bagi penataan danau indah tersebut. Justru terkesan abai dan membiarkan saja kerambah jaring apung bertambah terus dan mengotori air Danau Toba.
Menyulitkan
Dan sepertinya alasan masyarakat menitik beratkan pada perusahaan besar yang beroperasi di Danau Toba sampai tahun 2027 dengan mengantongi izin resmi dari BKPM benar benar sangat menyulitkan Pemerintah Kabupaten Samosir saat ini. Bahkan perusahaan besar itu mengklaim bahwa bukan mereka yang mengotori air Danau Toba, karena sistem pemberian pakan ikan yang mereka lakukan sudah teruji dan tidak mencemarkan air danau, sebab pakan yang dibuang digaransi habis dimakan ikan. Sama halnya dengan masyarakat sebagai pengusaha kerambah jaring apung. Ternyata mereka punya alasan sendiri dan mengklaim tidak mencemarkan air danau.
Pemerintah tidak berdaya menghadapi kondisi tersebut. Padahal Pemerintah Kabupaten Samosir sudah menandatangani kesepakatan zero kerambah di wilayahnya tersebut, ternyata hanya angan angan belaka. Demikian juga dengan semboyannya yang menyatakan bahwa Pulau Samosir adalah negeri indah kepingan surga, akibat tidak ditertibkannya KJA sehingga harus rela dijadikan mimpi indah di siang bolong saja.
Memprihatinkannya melihat banyaknya kerambah jaring apung di Danau Toba, baik milik masyarakat maupun milik perusahaan. Seakan mendapat ‘lampu hijau’ dari Badan Lingkungan Hidup. Sebab pernah menyampaikan bahwa kondisi air danau masih dalam kondisi aman pencemaran serta belum melewati ambang batas yang ditentukan.
Padahal pada sisi sama, kalau kita amati air danau saat ini, baik di pinggir maupun di tengah danau sungguh sangat mencekam dimana kotoran pakan ikan banyak sekali berlalu lalang dibawa arus air dan menjadi pemandangan yang kurang baik buat wisatawan yang berkunjung ke Samosir khususnya yang menggunakan danau sebagai lalu lintasnya. Sebab bila melihat ke air danau, turis tidak disuguhkan panorama bawah air yang indah, tapi sangat jelas terlihat sisa sisa pakan ikan yang tidak habis dimakan ikan yang ada di kerambah jaring apung.
Kerambah jaring apung yang semakin banyak jumlahnya di perairan Danau Toba jelas sudah melanggar UU RI No, 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sebab kondisinya sudah menyebabkan pencemaran air danau. Padahal Danau Toba sudah ditetapkan Presiden Republik Indonesia sebagai salah satu dari 10 Destinasi wisata di Indonesia yang harus di jaga kebersihannya.
Karena itu, keluarnya Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang kawasan DanauToba dan sekitarnya merupakan harapan penting danau toba ini akan menjadi destinasi wisata terbaik dunia.
Karena itu sepantasnya kita mendukung langkah dari para pemangku kebijakan yang ada di seputaran kawasan Danau Toba untuk melakukan pembahasan mengenai strategi pengendalian kawasan budidaya perikanan danau.
Adapun beberapa langkah yang kemudian penting untuk disampaikan adalah:
1. Menetapkan lokasi kawasan budidaya perikanan di Danau Toba berdasarkan kualitas baku mutu air.
2. Melarang budidaya perikanan di wilayah perairan terbuka dari tepian hingga kedalaman 30 meter yang memiliki fungsi utama sebagai habitat hewan dasar dan wilayah pemisahan ikan.
3. Mengendalikan budidaya perikanan di perairan terbuka dengan kedalaman mulai dari kedalaman 30 meter hingga 100 meter pada wilayah outlet perairan danau toba dengan daya dukung dan kualitas air.
4. Mengendalikan budidaya perikanan secara terbatas pada kedalaman diatas 100 meter sebagai zona pengurai/dekomposer ekosistem alami.
Karena itu, hasil kesimpulan di atas seharusnya dapat segera dilaksanakan dan di apresiasi oleh kepala daerah beserta jajarannya masing masing. Bila perlu, dapat mengundang para pakar pakar kerambah jaring apung baik dari kalangan akademisi maupun dari yang berpengalaman langsung tentang kerambah jaring apung sehingga dapat mendidik pengusaha kerambah jaring apung bagaimana melakukan budidaya perikanan dengan tidak mencemari danau. Dan yang lebih penting lagi segera melakukan/menetapkan zona lokasi untuk budidaya perikanan dengan menggunakan kerambah jaring apung ini sehingga tidak bertebaran di hampir semua lokasi pinggiran Danau Toba.
Pada dasarnya masyarakat sebagai pengusaha kerambah jaring apung yang mencari nafkah di perairan Danau Toba diyakini mau mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah sepanjang diberlakukan sama dengan pengusaha yang lain dengan tidak ada perbedaan.
Mari kita tata kerambah jaring apung yang berada di Danau Toba sesuai zona lokasi yang ditetapkan pemerintah dan diatur jumlah kuotanya/jumlahnya sehingga dapat diawasi dengan baik. Karena itu sangat relevan filosofi suku Batak yaitu: Tao Toba Na Uli, Aek Na Tio, Mual Hangoluan.
Danau Toba merupakan danau yang memiliki sejarah penuh misteri dan keunikan tersendiri dan sangat menyentuh kehidupan budaya orang Batak. Oleh karena itu sudah seharusnya dijaga dan dilestarikan keindahannya oleh orang Batak, khususnya yang berada di kawasan Danau Toba, juga kepada pengusaha yang berinvestasi di kawasan Danau Toba umumnya.
(Penulis adalah Ketua Kadin Samosir)