Pekanbaru, (Analisa). Tiga mantan bendaharawan Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, yakni Yanti, Deci Ari Yetti dan Syarifah Aspannidar divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, masing masing hukuman 16 bulan atau 1 tahun 4 bulan penjara.
Majelis Hakim PN Pekanbaru yang diketuai Bambang Myanto SH pada persidangan, Kamis (23/8), menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan korupsi Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (UP) di Bapenda Riau.
Selain itu ketiganya juga dihukum membayar denda masing-masing Rp50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tak dibayarkan dapat mengganti dengan hukuman 1 bulan penjara.
Ketiga terdakwa tidak dihukum membayar uang pengganti kerugian negara karena sudah dititipkan ke kas kejaksaan. Terdakwa Syarifah telah membayar uang pengganti sebesar Rp41.379.750, Yanti Rp45.215.250, dan Deci Rp207.170.000. "Uang pengganti itu sudah dimasukkan ke kas daerah,"ungkapnya.
Hukuman yang diterima ketiga terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman selama 2 tahun penjara, dan denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Segaimana dalam dakwaan, perbuatan tiga terdakwa dilakukan bersama-sama dengan Deliana, mantan sekretaris Bapenda dan Deyu, Kasubag Keuangan Bapenda Riau pada Februari 2015 hingga 2016 lalu.Saat itu Deliana memanggil Deyu untuk datang ke ruangannya.
Dalam pertemuan turut hadir terdakwa Yanti, Deci Ari Yetti dan Syarifah Aspanidar. Mereka adalah bendahara pengeluaran dan pembantu di bidang pajak dan retribusi.
Hadir juga Deli selaku bendahara pembantu bidang pengelolaan data, Anggraini selaku bendahara pembantu bidang Retribusi, dan Tumino selaku bendahara Kesekretariatan. Ketika itu Deliana memberitahukan kalau dana UPT segera cair. Namun dari dana itu akan ada pemotongan sebesar 10 persen dari UP dan GU di masing-masing bidang.
Pencairan dilakukan pada Maret hingga Desember 2015 melalui juru bayar, Akmal. Untuk melaksanakan instruksi Deliana, lalu Deyu meminta Akmal memotong 10 persen kepada bendahara. Pemotongan juga dilakukan pada tahun 2016.
Setelah terkumpul, dana itu disimpan ke dalam brankas yang diketahui oleh terdakwa Deliana dengan tulisan uang pemotongan UP dan GU. Lalu uang digunakan untuk membayar operasional seperti bahan bakar minyak, tv kabel berlangganan, honor, tiket pesawat, makan bersama dan keperluan lainnya.
Akibat pemotongan ini berdampak pada masing-masing bagian di Bapenda Riau dan perjalanan dinas yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Akibat tindakan itu, negara dirugikan Rp1,23 miliar.
Usai pembacaan amar putusan, ketiga terdakwa yang didampingi penasehat hukum, dengan berurai air mata menyatakan menerima vonis ringan tersebut. (dw)