Tiga Mantan Bendaharawan Bapenda Divonis Ringan

Pekanbaru, (Analisa). Tiga mantan ben­da­ha­ra­wan Kantor Badan Pen­da­­patan Daerah (Bapenda) Riau, yakni Yanti, Deci Ari Yetti dan Syarifah As­pan­ni­dar divonis majelis ha­kim Pe­­ngadilan Tindak Pi­dana Ko­­rupsi (Tipikor) pada Pe­nga­dilan Negeri (PN) Pe­kan­­baru, masing ma­sing hu­kuman 16 bulan atau 1 tahun 4 bulan pen­jara.

Majelis Hakim PN Pe­kanbaru yang diketuai Bam­bang Myanto SH pada per­sidangan, Kamis (23/8),  me­­nyatakan ketiga terdakwa  terbukti melakukan ko­rupsi Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (UP) di Bapenda Riau.

Selain itu  ketiganya juga dihukum mem­bayar den­da masing-ma­sing Rp50 juta. Dengan ketentuan, apa­­bila denda tak dibayarkan da­pat mengganti de­ngan hukuman 1 bulan penjara.

Ketiga terdakwa tidak di­hukum membayar uang peng­­ganti kerugian negara ka­rena sudah dititipkan ke kas kejaksaan. Terdakwa Sya­­­rifah telah mem­bayar uang pengganti sebesar Rp41.379.750, Yanti Rp­45.215.250, dan Deci Rp­207.170.000. "Uang peng­gan­­ti itu sudah dimasukkan ke kas dae­rah,"ungkapnya.

Hukuman yang diterima ketiga terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hu­kuman selama 2 tahun penjara, dan denda Rp50 juta atau sub­sider 3 bu­lan kurungan.

Segaimana dalam dak­wa­­an, perbuatan tiga ter­dak­wa di­lakukan bersama-sama de­ngan Deliana, man­tan sek­retaris Bapenda dan Deyu, Kasubag Keuangan Bapenda Riau pada Februari 2015 hingga 2016 lalu.Saat itu Deliana memanggil Deyu untuk datang ke ruangannya.

Dalam pertemuan turut hadir terdakwa Yanti, Deci Ari Yetti dan Syarifah As­pa­nidar. Mereka ada­lah ben­da­hara pengeluaran dan pem­bantu di bi­dang pajak dan retribusi.

Hadir juga Deli selaku bendahara pembantu bi­dang pengelolaan data, Anggraini selaku bendahara pem­bantu bidang Retribusi, dan Tu­mi­no selaku ben­dahara Ke­sekretariatan. Ketika itu  De­liana memberitahukan kalau dana UPT segera cair. Na­mun dari dana itu akan ada pe­motongan sebesar 10 per­sen dari UP dan GU di ma­sing-masing bidang.

Pencairan dilakukan pada Maret hingga Desember 2015 melalui juru bayar, Akmal. Untuk me­lak­sa­na­kan instruksi Deliana, lalu Deyu meminta Akmal me­mo­tong 10 persen kepada ben­dahara. Pemotongan juga dilakukan pada tahun 2016.

Setelah terkumpul, dana itu disimpan ke dalam brankas yang diketahui oleh terdakwa Deliana dengan tulisan uang pemotongan UP dan GU. Lalu uang di­gunakan untuk membayar ope­rasional seperti bahan ba­kar minyak, tv kabel ber­langganan, honor, tiket pe­sawat, makan bersama dan ke­perluan lainnya.

Akibat pemotongan ini berdampak pada masing-masing bagian di Bapenda Ri­au dan perjalanan dinas yang tidak berjalan se­ba­gaimana mestinya. Akibat tindakan itu, negara di­ru­gikan Rp1,23 miliar.

Usai pembacaan amar pu­tusan, ketiga terdakwa yang didampingi penasehat hu­kum, dengan berurai air mata menyatakan me­nerima vonis ringan tersebut. (dw)

()

Baca Juga

Rekomendasi