Membuang Sampah Sembarangan

Kejahatan Lingkungan

Oleh: Hadhe PK

Kita selalu menemukan tulisan yang bermakna per­ingatan atau larangan mem­buang sampah sembarangan di sebuah lahan kosong, parit atau tempat-tempat tertentu. Beragam kalimat ditulis war­ga untuk mengingatkan si pem­buang sampah agar tidak melakukan perbuatan tidak ber­adab itu.

Mulai dari kali­mat standar “Jangan Buang Sampah di Sini!”, kemudian ka­limat de­ngan tekanan “Di sini Bukan Tem­pat Membuang Sam­pah!” sampai kalimat dengan nada kesal “Dilarang Mem­­buang Sampah di Sini Ke­cua­li A****g! Bahkan, penulis menemukan kali­mat peringatan yang lebih eks­trem “Ya Tuhan, Cabutlah Nyawa Orang yang Membu­ang Sampah di Lokasi Ini !”

Kalimat terakhir ini dite­mukan di sebuah lahan yang ditumbuhi pohon rindang di tepi jalan di daerah Marindal Dalam, Kecamatan Patum­bak, Kabu­pa­ten Deliserdang. Kekesalan si pembuat per­ingatan dapat kita maklumi. Tidak ha­nya pemilik lahan yang kesal, siapa pun yang melintas kawasan itu pasti akan kece­wa ketika sedang berjalan-jalan menik­mati uda­ra segar di bawah deretan pohon yang menghijau, tiba-tiba tergang­gu pemandangan tumpukan sampah diikuti bau tak sedap menusuk hidung.

Masih ditemu­kannya per­buatan mem­buang sampah sembarangan di se­kitar kita menjelaskan pengetahuan sebagian masyarakat terhadap penting­nya menjaga kelesta­rian lingkungan masih ren­dah. Membuang sampah sem­bara­ngan, terlebih-lebih di ruang publik atau tempat umum seperti taman, ruang terbuka hijau, pinggir jalan dan parit, merupakan tindak­an tidak beretika, bahkan ti­dak bermoral.

Karena itulah tidak salah juga untuk oknum pembuang sampah sembarangan ini da­pat dianggap sebagai pen­ja­hat ling­kungan. Perbuatan­nya, tidak sekedar mem­buat perasaan orang lain tidak se­nang, tapi dapat menyebar­kan penyakit dan bencana de­ngan yang mengancam kese­­hatan maupun keselamatan orang lain.

Sebagaimana dimaklumi, sampah yang membusuk men­jadi sarang kuman dan sumber berbagai penyakit. Sampah yang menyumpal parit, drainase dan sungai dapat memicu bencana banjir yang mengancam keselamat­an warga.

Belum Tegas

Pemerintah telah memiliki instrumen hukum untuk me­nindak para pembu­ang sam­pah sembarangan. Dalam UU No. 18 Tahun 2008 ten­tang Pengelolaan Sam­pah, tegas mengatur sanksi admi­nistratif dan sanksi pidana kepada pembuang sampah sembarangan. Orang yang me­masukkan sampah ke da­lam wilayah Indonesia bisa terancam pidana penjara 3-9 tahun dan denda maksimal 3 miliar rupiah. Bahkan jika sampah yang diim­por sangat spesifik terancam hukuman 4-12 tahun dan denda hingga 5 miliar rupiah.

Larangan membuang sam­pah semba­rangan atau tidak pada tempatnya secara tegas diatur pada BAB X, LA­RANGAN, Pasal 29 ayat (1) huruf e yang berbunyi, Se­tiap orang dilarang: mem­buang sam­pah tidak pada tempat yang telah diten­tukan dan disediakan. Pada ayat (3) lebih dijelaskan lagi bahwa, Ketentuan lebih lanjut me­nge­nai larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf g diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.

Sedangkan bunyi di ayat (4) peraturan daerah kabupa­ten/kota sebagaimana dimak­sud pada ayat (3) dapat mene­tapkan sanksi pidana kurung­an atau den­da terhadap pe­langgaran ketentuan seba­gai­mana dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf g.

Sejumlah kepala daerah mengimple­men­tasikan UU No 18 Tahun 2008 de­ngan menurunkan peraturan dae­rah ma­sing-masing. Setiap daerah tentu berbeda aturan dan sanksinya. Pemerintah Ko­ta (Pemko) Medan, misal­nya, bersama DPRD Medan sudah membuat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Ta­hun 2015 ten­tang pengelolaan persampahan. Dalam Perda itu, diatur ketentuan pidana untuk per­orangan, kalau buang sampah semba­rangan kena denda Rp 10 juta dan kuru­ngan 3 bulan. Sementara untuk badan usaha, didenda Rp 50 juta dan tahanan 6 bulan.

Sayangnya penerapan Per­da Sampah belum maksimal dan belum tegas. Belum ter­dengar ada warga yang ter­ke­na sanksi denda atau ku­rungan karena membuang sampah sembarangan. Pada­hal bila kita melihat fakta di lapangan, masih banyak pe­rilaku tidak terpuji mem­buang sampah sembarangan. Misalnya penge­mudi atau penumpang mobil.

Karena itulah, pem­buang sampah sembarang hendak­nya segera ditindak sebagai pembelajaran bagi masyara­kat lainnya. Berdasarkan Per­da tersebut, warga Me­dan bi­sa melaporkan kepada aparat para penjahat ling­kung­an itu. Pasal­nya, selain adanya sank­si, Perda Sam­pah Kota Me­dan juga mengatur reward ba­gi masyarakat yang mem­be­ritahukan warga mem­buang sampah sembarangan.

Selain Kota Medan, belum banyak daerah lainnya memi­liki payung hukum atas tin­dakan terhadap pembuang sam­pah sembarangan. Aki­batnya, bermun­culan span­duk peringatan atau keluhan-keluhan bernada protes ter­hadap para pembuang sam­pah sembarangan. Sangat di­sayangkan bila peraturan baru dibuat setelah sampah meng­gunung dan meng­an­cam keselamatan lingkungan. Padahal sampah bisa jadi sum­ber penghasilan kalau dikelola dengan baik. Na­mun, sampah juga bisa men­jadi bencana, kalau tidak di­kelola dengan baik.

Pendidikan Lingkungan

Masalah sampah ter­besar di sebuah lingkungan sebe­narnya menyangkut men­tal masyarakatnya. Kare­na itu­lah masih perlu terus menerus dilakukan edu­kasi kepada masyarakat. Persoal­an klasik di negeri ini berkutat di per­soalan perila­ku, budaya ma­syarakat yang suka membu­ang sam­pah seenaknya, di sungai, ja­lan atau di mana me­reka suka.

Paling parah lagi bila ada warga menganggap sampah dapat digunakan se­bagai tim­bunan tanah yang rendah se­perti rawa yang me­rupakan daerah resap­an air. Bila sam­pah digunakan menimbun lahan kosong yang rendah, kesehatan masyarakat bisa terganggu. Selain aro­ma­nya mengganggu, sampah dapat meng­ancam kesehatan ma­sya­rakat dan merusak ling­kungan apalagi ada plastik.

Meski pun ada ancaman pi­dana bagi pembuang sam­pah sembarangan dan sanksi denda sampai Rp 50 juta atau kurungan selama 3 bulan pen­jara, namun pembuang sam­pah sembarangan masih saja melakukan aksinya. Kalau be­gitu, cara mengubah ke­bia­­saan mereka tak cukup ha­nya dengan membuat aturan larangan, tapi harus ada sanksi sosial dari masyarakat sekitar.

Sejumlah negara lain di du­nia tercatat secara tegas menerapkan aturan hukum tentang sampah. Contohnya Inggris dan Singapura telah menerapkan sanksi keras bagi warganya yang diketahui melanggar peraturan sam­pah. Mereka akan dike­nakan sanksi hingga jutaan rupiah. Karena itulah para pembuang sampah sembarangan menja­di jera.

Di negeri kita, harus di­akui sebagian masyarakat masih menganggap enteng sampah dan membuangnya di sembarang tempat. Pada­hal, seperti disebutkan, sam­pah tidak bisa dianggap re­meh karena dapat menim­bul­kan masalah ketika penge­lolaannya tidak benar.

Se­orang pakar lingkungan dalam se­buah kertas kerjanya menulis, mem­buang sampah sembarangan adalah jenis perilaku anti sosial yang ego­is, dan meru­sak lingkungan, serta merugikan semua orang. Kita berharap, ada ko­mitmen ne­gara melawan pem­buang sampah semba­rangan demi menciptakan kota yang ber­sih dan hijau bebas penyakit.

(Penulis adalah mahasis­wa, peminat masalah sosial dan lingkungan)

()

Baca Juga

Rekomendasi