Ketua RT/RW Jadi Caleg Harus Mundur

Pekanbaru, (Analisa). Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengluarkan surat edaran yang menya­takan ketua rukun tetangga (RT) dan ketua rukun warga (RW) yang akan mendaftar sebagai calon anggota legis­latif untuk mundur dari ja­batannya.

“Ini adalah hasil kepu­tusan Pemko Pekanbaru dengan berbagai instansi lain,” ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru M. Noer di Pekanbaru, Ming­gu (26/8). Surat Edaran Nomor 100/POTDA-462/VIII/2018 itu, kata dia, ditujukan kepada seluruh camat yang ada di daerah ini.

Pada poin pertama men­ye­­butkan bahwa peng­urus lembaga kemasyarakatan, seperti RT dan RW dilarang merangkap jabatan. Selain itu, ketua RT/RW juga dilarang tercatat sebagai salah seorang anggota partai politik.

Menurut M. Noer, poin pertama ini haruslah dite­rapkan dengan segera guna mencegah “kecolongan” akibat adanya pengurus perangkat kemasyarakatan yang mencaleg. “Ada beberapa poin pen­ting yang harus diperhatikan oleh para camat,” imbuhnya.

Selanjutnya, pada poin kedua disebutkan camat diperintahkan mela­ku­kan koordinasi dengan KPU Kota Pekanbaru terkait dengan siapa saja ketua RT/RW yang masuk daftar calon sementara (DCS).

Poin ketiga menyebutkan camat harus mem­ber­henti­kan dengan tidak hor­mat (memecat) ketua RT/RW yang namanya masuk dalam DCS, khususnya bagi mere­ka yang tidak mengajukan surat pengunduran diri. Untuk poin terakhir dije­las­kan bahwa camat dilarang membayarkan insentif atau honorarium bagi ketua RT/RW yang telah tercatat sebagai calon anggota legis­latif.

“Pelarangan pembayaran honor ini terhitung mulai tanggal ditetapkannya DCS oleh KPU,” kata M. Noer. (Ant)

()

Baca Juga

Rekomendasi