Jakarta, (Analisa). Sejumlah lembaga swadaya masyarakat berharap Pemerintahan Presiden Joko Widodo dapat langsung menjalankan putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya tentang perbuatan melawan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2015.
"Seharusnya pemerintah tidak mengajukan kasasi dan menerima putusan ini sebagai fakta bahwa pada 2015 penanganan kebakaran hutan dan lahan belum maksimal," kata salah satu penggugat prinsipal dan Team Leader kampanye hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Minggu (26/8).
Upaya kasasi bertolak belakang dengan keinginan warga yang menginginkan segera adanya perlindungan hutan dan masyarakat secara total dari bencana kebakaran hutan, ujarnya.
Kebakaran hutan dan kabut asap yang selalu terjadi setiap tahun dalam kurun waktu 18 tahun ini telah mendorong Gerakan Anti Asap mengajukan upaya hukum diwakili tujuh warga Palangka Raya menggunakan Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit).
Gugatan tersebut kemudian dikabulkan Pengadilan Negeri Palangkaraya dan dikuatkan Pengadilan Tinggi Palangkaraya pada November 2017.
Namun Presiden Joko Widodo memutuskan untuk melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung sehingga kepastian hukum atas hak warga untuk bebas dari kebakaran hutan dan asap masih terus terancam, katanya.
Salah satu tim pengacara warga Riesqi Rahmadiansyah mengatakan tuntutan gugatan warga negara ini tidak ada upaya secara politis, namun murni untuk pemenuhan hak warga negara sesuai yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 2009 dan Undang-Undang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009.
Pemerintah seharusnya tidak menunggu adanya gugatan warga negara ini, putusan pengadilan yang sudah ada menunjukan bahwa kewajiban konstitusional pemerintah sejak rezim yang lalu telah diabaikan, katanya.
"Jadi kami mempersilakan pemerintah untuk melaksanakan apa yang mereka janjikan dalam undang-undang, karena yang kami tuntut bukan materi tetapi hak dasar warga negara yang tidak dipenuhi oleh penyelenggara negara," katanya.
Menurut Raynaldo Sembiring dari Indonesia Center of Environment Law (ICEL), putusan ini menunjukkan bahwa masih banyak aspek tata kelola yang harus dibenahi penyelenggara negara.
Sementara Kepala Departemen Kampanye dan Perluasan Jaringan Walhi Khalisah Khalid mengatakan, hingga saat ini kebakaran hutan dan lahan masih terjadi di wilayah Kalimantan dan Sumatera, bahkan kabut asap menyelimuti Pontianak dalam beberapa minggu terakhir memaksa pemerintah daerah meliburkan sekolah di semua tingkatan.
Ia mengatakan tindakan pemerintah tidak boleh lagi hanya sebatas sanksi administratif terhadap korporasi sehingga tidak memberikan efek jera menyebabkan kejahatan lingkungan terus terulang.
"Supaya permasalahan ini terang benderang, sesuai perintah pengadilan, pemerintah harus membuka nama-nama perusahaan yang secara sengaja membakar serta mereka yang tidak menjaga lahannya dari kebakaran", katanya. (Ant)