Pemerintah agar Jalankan Putusan Hukum Karhutla 2015

Jakarta, (Analisa). Sejumlah lembaga swadaya ma­syarakat berharap Pemerintahan Pre­si­den Joko Widodo dapat lang­sung menjalankan putusan Pengadil­an Ting­gi Palangka Raya tentang per­buatan melawan hukum terkait keba­karan hutan dan lahan di wila­yah Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2015.

"Seharusnya pemerintah tidak mengajukan kasasi dan menerima putusan ini sebagai fakta bahwa pada 2015 penanganan kebakaran hutan dan lahan belum maksimal," kata salah satu penggugat prinsipal dan Team Leader kampanye hutan Green­peace Indonesia, Arie Rompas dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Minggu (26/8).

Upaya kasasi bertolak belakang dengan keinginan warga yang menginginkan segera adanya perlin­dungan hutan dan masyarakat secara total dari bencana kebakaran hutan, ujarnya.

Kebakaran hutan dan kabut asap yang selalu terjadi setiap tahun dalam kurun waktu 18 tahun ini telah men­dorong Gerakan Anti Asap menga­jukan upaya hukum diwakili tujuh warga Palangka Raya meng­gunakan Gugatan Warga Negara (Citizen Law­suit).

Gugatan tersebut kemudian dika­bulkan Pengadilan Negeri Palangka­raya dan dikuatkan Penga­dilan Ting­gi Palangkaraya pada November 2017.

Namun Presiden Joko Widodo memutuskan untuk melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung sehingga kepastian hukum atas hak warga untuk bebas dari kebakaran hutan dan asap masih terus terancam, katanya.

Salah satu tim pengacara warga Riesqi Rahmadiansyah mengatakan tuntutan gugatan warga negara ini tidak ada upaya secara politis, namun murni untuk pemenuhan hak warga negara sesuai yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, Un­dang-Undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 2009 dan Undang-Undang Pengelolaan dan Perlin­dungan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009.

Pemerintah seharusnya tidak me­nunggu adanya gugatan warga ne­gara ini, putusan pengadilan yang sudah ada menunjukan bahwa ke­wajiban konstitusional pemerin­tah sejak rezim yang lalu telah diabaikan, katanya.

"Jadi kami mempersilakan peme­rintah untuk melaksanakan apa yang mereka janjikan dalam undang-undang, karena yang kami tuntut bukan materi tetapi hak dasar warga negara yang tidak dipenuhi oleh penyelenggara negara," katanya.

Menurut Raynaldo Sembiring dari Indonesia Center of Environment Law (ICEL), putusan ini menunjukkan bahwa masih banyak aspek tata kelola yang harus dibenahi penyelenggara negara.

Sementara Kepala Departemen Kampanye dan Perluasan Jaringan Walhi Khalisah Khalid mengatakan, hingga saat ini kebakaran hutan dan lahan masih terjadi di wilayah Kalimantan dan Sumatera, bahkan kabut asap menyelimuti Pontianak dalam beberapa minggu terakhir memaksa pemerintah daerah meli­burkan sekolah di semua tingkatan.

Ia mengatakan tindakan peme­rintah tidak boleh lagi hanya sebatas sanksi administratif terhadap korpo­rasi sehingga tidak memberikan efek jera menyebabkan kejahatan ling­kungan terus terulang.

"Supaya permasalahan ini terang benderang, sesuai perintah penga­dilan, pemerintah harus membuka nama-nama perusahaan yang secara sengaja membakar serta mereka yang tidak menjaga lahannya dari kebakaran", katanya. (Ant)

()

Baca Juga

Rekomendasi