Kurir 33 Kg Sabu Diringkus

Pekanbaru, (Analisa). Tim Direktorat Reserse (Dit­res) Nar­koba Polda Riau ber­hasil mering­kus lima ku­rir narkotika dan obat obat­an (narkoba) jaringan in­ter­nasional.

Dari para tersangka disita ba­rang bukti berupa 33 kilo­gram sabu-sabu dan 42,500 butir pil ekstasi.

Kapolda Riau Irjen Pol Drs Nan­dang MH dalam konferensi pers, Jumat (3/8), mengatakan kelima kurir nar­koba itu diringkus di hari yang sama dan tempat yang berbeda.

Dari 5 tersangka ini, 2 di an­taranya merupakan pa­sangan suami-istri (pasutri) yakni SY (38) dan PA (24), lalu SP (28), DR (36) serta RD (30).

Penangkapan pertama ter­hadap SP  ditangkap di ja­lan lintas Dumai-Pakning, Ra­bu (1/8) lalu. Dari ter­sangka, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 7 kilogram dan 30 ribu butir ekstasi.

Lalu Tim Ditres Narkoba melaku­kan pengembangan per­kara dan berha­sil me­ringkus pasutri SY dan PA.

''Dari tangan pasutri ini kami amankan 26 kilogram sabu dan 12,500 butir eks­tasi,'' ungkapnya.

Kapolda menambahkan, tersangka yang terakhir dibekuk yakni DR dan RD, yang memiliki KTP Medan, Sumatera Utara (Sumut). Ke­duanya ditangkap di jalan lintas Dumai-Pakning.

''Dari pengakuan para tersangka mereka diupah Rp10 juta,'' ungkapnya seraya menambahkan selain narkotika, petugas juga me­ngamankan dua unit mobil Honda CRV BM 15 MI dan Toyota Avanza warna hitam BM 1172 GA.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Har­­­yono, me­nam­bah­kan nar­­koba yang berhasil dia­man­kan ini diduga me­rupakan selundupan dari Ma­laysia, yang masuk melalui pelabuhan tikus di wilayah Su­ngai Pakning Bengkalis.

"Ciri-ciri barang buktinya masih sama dengan narkoba yang berhasil kami amankan be­berapa waktu lalu. Namun yang membedakan hanya bung­kusnya," pungkasnya. (dw)

()

Baca Juga

Rekomendasi