Pekanbaru, (Analisa). Tim Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Riau berhasil meringkus lima kurir narkotika dan obat obatan (narkoba) jaringan internasional.
Dari para tersangka disita barang bukti berupa 33 kilogram sabu-sabu dan 42,500 butir pil ekstasi.
Kapolda Riau Irjen Pol Drs Nandang MH dalam konferensi pers, Jumat (3/8), mengatakan kelima kurir narkoba itu diringkus di hari yang sama dan tempat yang berbeda.
Dari 5 tersangka ini, 2 di antaranya merupakan pasangan suami-istri (pasutri) yakni SY (38) dan PA (24), lalu SP (28), DR (36) serta RD (30).
Penangkapan pertama terhadap SP ditangkap di jalan lintas Dumai-Pakning, Rabu (1/8) lalu. Dari tersangka, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 7 kilogram dan 30 ribu butir ekstasi.
Lalu Tim Ditres Narkoba melakukan pengembangan perkara dan berhasil meringkus pasutri SY dan PA.
''Dari tangan pasutri ini kami amankan 26 kilogram sabu dan 12,500 butir ekstasi,'' ungkapnya.
Kapolda menambahkan, tersangka yang terakhir dibekuk yakni DR dan RD, yang memiliki KTP Medan, Sumatera Utara (Sumut). Keduanya ditangkap di jalan lintas Dumai-Pakning.
''Dari pengakuan para tersangka mereka diupah Rp10 juta,'' ungkapnya seraya menambahkan selain narkotika, petugas juga mengamankan dua unit mobil Honda CRV BM 15 MI dan Toyota Avanza warna hitam BM 1172 GA.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Haryono, menambahkan narkoba yang berhasil diamankan ini diduga merupakan selundupan dari Malaysia, yang masuk melalui pelabuhan tikus di wilayah Sungai Pakning Bengkalis.
"Ciri-ciri barang buktinya masih sama dengan narkoba yang berhasil kami amankan beberapa waktu lalu. Namun yang membedakan hanya bungkusnya," pungkasnya. (dw)